Posted in Seputar Pernikahan

Tanya Jawab Pernikahan di Gereja Katolik

Pertanyaan Anda tentang Pernikahan di Gereja Katolik

 

Pengantar

Hampir semua pertanyaan-pertanyaan ini adalah pertanyaan asli dari umat yang punya masalah. Karena itu sering masih menggunakan bahasa lisan, bukan bahasa tulisan. Dan di sana-sini juga ditemukan pengulang-an. Masalahnya mungkin sama, tetapi dirumuskan berbeda oleh orang yang berbeda, di kesempatan yang berbeda pula. Tulisan ini justru lahir dari kenyataan bahwa ada banyak sekali pertanyaan umat yang tak terjawab, karena kurangnya pengetahuan mengenai hal-hal pokok dalam pernikahan Katolik.

Hanya sebagian kecil pertanyaan adalah rumusan kembali persoalan-persoalan real yang dihadapi umat Yogyakarta selama 1995-2002. Jawaban yang saya berikan pun mirip jawaban lisan: singkat, padat, dan hanya memilih yang pokok-pokok saja.

Karena itu, besar harapan bahwa penerbitannya dalam bentuk buku dapat membantu umat. Tidak selalu mudah menemukan orang yang dapat menjawab pertanyaan kita pada saat kita memerlukannya.

Semoga Tuhan memberkati usaha kita.

 

01.  Saya mau menikah di Gereja Katolik, bagaimana caranya?

02.  Apa syarat-syarat untuk menikah di Gereja Katolik?

03.  Apa bisa nikah kontrak, atau bersyarat?

04. Bagaimana kalau calon saya tidak seagama?

05.  Bagaimana bila sudah terjadi ‘kecelakaan’, atau hamil duluan?

06.  Untuk menikah secara Katolik, apa kursus   penikahan itu harus?

07.  Bagaimana kalau orangtua tidak setuju pada calon saya?

08.  Apa kami boleh menikah di luar Gereja?

09.  Kalau kami sudah menikah di luar Gereja, apa bisa menikah Gereja? Bagaimana caranya?

10.  Kalau saya orang luar Paroki X, dan ingin menikah di paroki X apa boleh?

11.  Kalau saya belum Katolik apa dapat nikah di gereja?

12.  Kalau saya tidak punya KTP di paroki X bagaimana?

13.  Kalau kami mau menikah di paroki X, tapi meminta  Pastor lain untuk memberkati apa boleh?

14.  Kapan kami boleh menikah  dalam perayaan ekaristi,  kapan tidak?

15.  Apa boleh membuat teks sendiri untuk keperluan pernikahan kami?

16.  Apa kami perlu mengaku dosa dulu sebelum menikah?

17.  Kalau sebelum menikah anak saya sudah lahir,  boleh nggak nikah gerejani?

18.  Apa mungkin kami menikah di Kantor Catatan Sipil saja?

19.  Kalau dulu kami menikah di luar gereja, dan kini merasa tidak cocok lagi bagaimana?

20.  Kalau dulu sudah pernah nikah di luar Gereja, dan kini saya ditinggal mati pasangan saya, apa yang harus saya buat?

21.  Kalau  dulu saya menikah di luar Gereja, dan kini saya ditinggal pergi pasangan saya, apa saya dapat menikah lagi secara gerejani?

22.  Jika setelah menikah di luar gereja saya tidak tahan, saya pergi meninggalkan dia untuk meni­kah lagi apa mungkin?

23.  Kalau suami atau istri saya punya simpanan?

24.  Apakah boleh kanonik sehari sebelum perni­kah­an? Karena saya sibuk dan tidak bisa ambil cuti.

25.  Mengapa kami harus melapor pada Pastor paroki jauh-jauh sebelumnya? Apa itu tidak merepotkan kami dan juga Pastornya?

26.  Siapa yang dapat mengadakan penyelidikan kanonik?

27.  Apakah sebenarnya tujuan diumumkannya pa­sangan calon pengantin sebagaimana sering kita dengar itu?

28.  Apakah kami harus membuat teks perayaan ekaristi pernikahan?

29.  Mengapa ada pernikahan yang dilangsungkan dalam perayaan ekaristi, ada juga yang tanpa perayaan ekaristi.

30.  Mengapa di paroki X pada hari Minggu tidak boleh melangsungkan pernikahan dalam pera­yaan ekaristi?

31.  Kanonik itu apa maksudnya?

32.  Caranya bagaimana?

33.  Apa orang Katolik yang pernikahannya diberkati di gereja Kristen itu sah?

34.  Apa itu pernikahan ekumenis?

35.  Dispensasi itu maksudnya apa?

36.  Apa maksudnya pemberesan pernikahan, apa­nya yang dibereskan?

37.  Peneguhan nikah artinya apa?

38.  Apa bedanya saksi nikah dan saksi dispensasi

39.  Pernikahan eklesial maksudnya apa?

40.  Nikah sipil maksudnya apa?

41. Nikah sipil saja apa bisa?

42.  Apakah mempelai harus pergi sendiri  ke kantor catatan sipil?

43.  Untuk menikah di gereja X, apa harus memakai pastor dari paroki X juga?

44.  Siapakah pastor yang dianggap berwenang menikahkan tersebut kami?

45.  Kalau  boleh pilih pastor lain untuk memberkati, apa ketentuannya?

46.  Bagaimana kalau saya  ingin menikah di gereja paroki lain?

47.  Stipendium itu maksudnya apa?

48.  Kalau ingin menikah di paroki X bagaimana caranya?

49.  Bagaimana kalau kami berasal dari luar paroki X, tapi ingin menikah di paroki X?

50.  Kenapa ada pastor yang suka “mempersulit”?

51. Bagaimana sikap kita terhadap pastor yang sulit itu?

52.  Kapan boleh ekaristi kapan tidak boleh?

53.  Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja dan pasangannya sudah meninggal, apa ia boleh menerima sakramen?

54.  Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja, dan terus menerus menerima komuni apa dosa?

55.  Pastor,  minggu depan ini, saya mau menikah di kota S. Sekarang ini tolong saya dibuatkan surat kanonik!

56.  Mengapa Gereja kok membedakan prosedur pernikahan pribumi dan non pri?

57.  Apa itu  Biro Pencatat Perkawinan Sipil?

58. Apa yang dibuat oleh Gereja?

59.  Mengapa pada prosedur pernikahan Islam tidak membedakan pri dan non pri?

60. Mengapa pihak Katolik tidak perlu saksi kanonik?

61.  Kami rasa dengan peneguhan pernikahan, kami akan semakin kuat dalam pernikahan ini.” Betul kan?

62.  Saya kira pernikahan anak saya mesti diurus di paroki ini, sebab meskipun ia kerja di luar kota, KTP-nya masih di sini.

63.  Pastor siapa yang mestinya bertanggungjawab atas persiapan pernikahan seseorang yang beragama Katolik?

64.  Apa yang dimaksud mendidik anak secara Katolik?

65. Apakah saya harus menikah seagama?

66. Kalau demikian mengapa ada yang berantem dengan orang-orang tercinta di keluarganya hanya karena urusan agama?

67. Apa saya dapat memperoleh dispensasi dari penyelidikan kanonik?

68.  Apakah dimungkinkan bagi umat katolik menikah di gereja Kristen, tepatnya di GKI?

69. Kalau begitu, bagaimanakah status pernikahan saya yang beragama Katholik. Apakah dapat disyahkan sebagai sakramen perkawinan?

70.  Apakah dimungkinkan seorang Katolik dengan seorang kristen menikah di gereja Katolik?  Apakah yang harus saya lakukan?

71. Adakah pernikahan seperti itu sah menurut agama kami masing-masing?

72.  Seberapa perlu sih kanonik itu?

73.  Apa maksud sebenarnya pengumuman per­ni­kah­an itu?

74. Apa itu status liber?

75. Suami saya minta kami menikah ulang menurut agamanya, padahal dulu kami menikah di gereja dengan dispensasi. Apa boleh?

76.  Cincin kawin kami dulu terpaksa kami jual. Ketiadaan cincin kawin ini, oleh pasangan kami dianggap sebagai pembawa sial?

77.  Saya belum babtis, dan kami ingin menikah secara Katolik, apa boleh?

78. Saya mau menikah dengan janda cerai sipil, tapi ia beda agama, bagaimana?

79. Apa maksud  peneguhan nikah? Siapa yang harus diteguhkan?

80. Siapa yang disebut menikah di luar Gereja?

81. Bagaimana  caranya saya dapat meneguhkan pernikahan saya ?

82. Apa syaratnya untuk peneguhan nikah?

83.  Untuk kanonik apa kami harus datang berdua?

84. Mengapa kami tidak boleh mencetak    undangan sebelum kanonik?

85.  Kok bisa, belum kanonik sudah pengumuman?

86. Siapa yang harus mengisi formulir kanonik?

87. Berapa biaya pengurusan ke catatan sipil?

88. Siapa yang harus mengurus ke Catatan Sipil?

89. Kapan pasangan calon pengantin akan diumum-kan?

90.  Di mana pengumuman diadakan?

91. Kapan  sebaiknya diadakan kanonik dengan calon pengantin?

92. Di mana saya dapat  mengikuti kursus perni-kahan?

93. Berapa lama kursus itu?

94. Apa kursus tersebut harus diikuti?

95. Apa kursus nikah  harus diikuti oleh kedua calon pengantin bersama-sama?

96. Apa tujuan kursus nikah?

97. Kursus menjadi orangtua apa ada?

98. Anak saya katolik pacarnya Islam. Apa boleh menikah Gereja?

99. Kenapa dikatakan saling menerimakan sakramen pernikahan?

100. Untuk memberkati pernikahan apa harus  seorang pastor?

101. Lho apa boleh prodiakon memberkati pernikahan?

102. Pastor yang dulu memberkati pernikahan kami, kini telah melepas jubahnya, alias keluar.  Bagaimana dengan pernikahan kami?

103. Kalau seorang prodiakon awam dapat memberkati pengantin, lalu apa fungsi pastor sebenarnya?

104. Apa yang disebut sakramen pernikahan itu?

105. Ada pastor yang kemudian keluar dan menikah kok diijinkan, sedangkan orang awam yang telah menikah  kok sulit untuk menikah lagi. Apa Gereja adil?

106. Apa bedanya saksi nikah dan saksi kanonik?

107. Siapa yang boleh menjadi saksi nikah?

108. Siapa yang menjadi saksi kanonik?

109. Apa boleh menikah di rumah, bukan di gereja?

110. Kapan  calon pengantin akan diumumkan di gereja?

111. Maksudnya apa surat babtis kok cuma berlaku tiga bulan?

112. Pada hari Minggu, kalau saya sudah ikut ekaristi  nikah apa masih perlu ekaristi lagi bersama umat?

113. Tuntutan hukum Gereja maksudnya apa?

114. Apa sih maksudnya halangan nikah?

115. Bagaimana kalau orangtuakami melarang kami menikah dengan pilihan saya?

01.  Saya mau menikah di Gereja Katolik, bagaimana caranya?

  • Salah satu dari Anda harus sudah babtis
  • Minta surat babtis terbaru, tiga bulan terakhir. Silakan hubungi Pastor paroki di mana Anda tinggal, jauh hari sebelumnya. Biasanya dianjurkan sekitar 3 bulan sebelumnya.
  • Ikut Kursus Pernikahan

02.  Apa syarat-syarat untuk menikah di Gereja Katolik?

  • Dasar utama, Anda saling mencintai. Cinta Anda juga sudah harus teruji lewat proses dan waktu.
  • Monogami, artinya satu istri dan satu suami, setia sampai mati
  • Bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan sanggup mendidik anak-anak secara Katolik.

03.  Apa bisa nikah kontrak, atau bersyarat?

Gereja tidak mengenal dan menerima perni­kahan bersyarat, apalagi pernikahan kontrak.

04. Bagaimana kalau calon saya tidak seagama?

  • Lihat kasusnya. Kalau syarat-syarat di atas terpenuhi, dapat dimintakan dispensasi perni­kahan campur kepada pimpinan Gereja.
  • Gereja tidak mengharuskan, apalagi menuntut pernikahan harus seagama, yang dituntut harus saling cinta, cintanya teruji dalam waktu.
  • Kalau bisa seagama syukur. Tetapi, tetap tidak pernah bisa dijamin bahwa per­nikahan yang seagama pasti bahagia, dan yang tidak seagama pasti tidak bahagia. Dalam hidup kita, termasuk hidup berkeluarga,  kecuali usaha kita, manusia, masih ada Tuhan yang berkarya.

05.  Bagaimana bila sudah terjadi ‘kecelakaan’, atau hamil duluan?

  • Jangan pernah digugurkan, apa pun alasannya., sebab itu pembu­nuh­an. Jika Anda mengugurkan, secara otomatis Anda kena hukum­an ekskomunikasi. Dosa Anda menggugurkan, hanya bisa diha­puskan oleh Uskup, atau mereka yang diberi wewenang untuk itu oleh Uskup.
  • Kehamilan jangan pernah dijadikan dasar atau alasan untuk suatu pernikahan. Kalau  belum terbukti dan teruji keduanya saling cinta, meski hamil, pasangan tersebut tidak harus menikah. Jika pastor merasa ragu akan cintanya, biasanya akan diusulkan untuk menunda dulu sampai anaknya lahir, atau menikah setahun kemudian. Maksudnya ialah agar ada kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka berdua saling cinta. Tindakan ini dapat dikesan pastor kurang manusiawi. Tetapi keluarga, sering kurang sadar akan konsekuensi dari ‘keharusan’ untuk menikah karena hamil ini. Kalau pasangan tersebut sudah terlanjur menikah Gereja, dan ternyata pernikahan mereka tak bertahan, mereka tidak akan pernah boleh menikah lagi secara Gereja Katolik. Kasus seperti ini banyak terjadi. Bukankah kalau ini terjadi, justru jauh kurang manusiawi? Orangnya hidup merana karena nyatanya hidup sendiri, lajang, tapi dia terikat pernikahan yang terceraikan. Secara gerejani ia tidak dapat menikah lagi.
  • Segera bicarakan berdua dulu, kemudian dengan orangtua secara dewasa dan baik-baik. Adalah manusiawi bila orangtua kecewa dan mungkin marah besar. Pertama-tama singkirkan semua ide untuk menggugurkan kandungan yang melintas dalam pembicaraan keluarga.  Jangan terlambat membicarakannya dengan  Pastor paroki setempat.
  • Dalam  situasi  khusus, pastor juga dapat membicarakan dengan wakil umat setempat untuk membantu saudara yang kecelakaan ini.

06.  Untuk menikah secara Katolik, apa kursus penikahan itu harus?

  • Menurut pengalaman, dan kesepakatan Keuskupan-keuskupan Regio Jawa, kursus pernikahan itu harus. Kursus ini telah dijadikan prasyarat untuk dapat menikah dalam Gereja Katolik. Bukan demi hukum, namun demi membantu calon pengantin dalam mempersiapkan diri sebagai suami dan istri.  Maka dalam kasus tertentu, kursus ini dapat didispensasi.
  • Perlu disadari bahwa ini bukan kursus yang mempersiapkan Anda sebagai calon bapak dan calon ibu. Padahal menjadi orangtua, menjadi bapak dan ibu jauh lebih sulit daripada menjadi suami atau istri.

07.  Bagaimana kalau orangtua tidak setuju pada calon saya?

  • Tanya dan dengarkan apa alasan prinsip orang-tua Anda. Berapa usia Anda, seberapa serius hubungan Anda dengan pasangan Anda, juga perlu jadi pertimbangan serius. Tapi satu hal jelas bahwa secara umum ketidaksetujuan orangtua tidak dapat jadi halangan pokok untuk menikah dalam Gereja Katolik.
  • Kalau ada cinta, dan usia Anda sudah di atas 21 tahun, atau lebih lambat lagi, larangan orangtua menjadi makin lemah. Hanya kalau usia Anda sekarang di bawah usia 21 tahun, orangtua masih punya wewenang, maka hukum sipil belum bisa melindungi Anda. Hukum Gereja kadang tidak sama dengan hukum sipil. Maka paling mudah, bicarakan kasus Anda dengan yang berkompeten, atau dengan Pastor  paroki Anda.
  • Mesti diingat, bahwa menikahnya jauh lebih gampang daripada mempertahankan apalagi mengembangkannya sesudah pesta pernikahan tersebut? Dalam hal ini pengalaman  orangtua perlu dipertimbangkan. Mereka pasti sudah punya pengalaman dalam hal pernikahan ini.

08.  Apa kami boleh menikah di luar Gereja?

  • Sedapat mungkin jangan dilakukan, banyak konsekuensi yang mesti ditanggung karenanya. Kadang makan hati, makan banyak waktu dan energi untuk menangani konsekuensinya, bahkan untuk menjalaninya.
  • Bila itu merupakan jalan terakhir, “mungkin” saja, tetapi ada konsekuensinya yang serius; yaitu Anda kehilangan ‘hak’ Anda sebagai orang Katolik. Antara lain, Anda tidak bisa menerima sakramen-sakramen: tidak terima komuni; tidak bisa menerima sakramen tobat, kecuali dalam  keadaan darurat. Darurat berarti dalam bahaya mati.  Maka kalau benar-benar tak ada pilihan lain kecuali nikah di luar Gereja,  segera temui  pastor Anda untuk membicarakan kemungkinan dan bantuan pemberesan pernikahan Anda sesegera mungkin.

09.  Kalau kami sudah menikah di luar Gereja, apa bisa menikah Gereja? Bagaimana caranya?

  • Dulu Anda nikah di mana dan sudah berapa lama menikah?
  • Pada umumnya dapat dibereskan dengan sya­rat pasangan Anda yang non-Katolik mau menerima prinsip pernikahan Gereja Katolik. Yakni menikah sekali sampai mati, de­ngan satu istri dan satu suami; Berarti tidak me­ngenal perceraian atau punya istri/suami le­bih dari satu dan sanggup mendidik anak-anak se­cara Kato­lik, dll. Kalau semua syarat tersebut dapat dipenuhi, berarti dapat dibereskan. Si­la­kan dibicara­kan kasus Anda dengan Pastor paroki untuk segera membereskan pernikahan Anda. Dan satu hal lagi, Anda harus mengaku dosa dulu.

10.  Kalau saya orang luar Paroki X, dan ingin menikah di paroki X apa boleh?

  • Kalau Anda berdua Katolik, biasanya pernikahan dilangsungkan  di paroki domisili Anda, mempelai wanita. Tetapi sebenarnya kedua mempelai boleh memilih, mau menikah di mana. Kalau salah satu  non Katolik, pernikahan diadakan di paroki pihak mempelai yang katolik. Pastor paroki itulah yang berwenang mempersiapkan dan menikah­kan mempelai.
  • Bila  karena alasan tertentu, pernikahan akan dilangsungkan di paroki lain, itu pun mungkin. Hanya saja, untuk itu perlu dibicarakan, atau  minta ijin dan pelimpahan wewenang dari pastor paroki Anda tersebut.. Jika diijinkan, Pastor pa­ro­ki akan memberikan surat pelimpahan wewe­nang untuk menikahkan kepada Pastor yang akan menikahkan Anda,  di mana pun  pernikahan akan dilangsungkan.
  • Sebelum memberi pelimpahan wewenang, biasanya pastor Anda akan memastikan bahwa pernikahan Anda akan dapat dibereskan sampai tuntas. Untuk itu diperlukan kepastian siapa nama jelas pastor yang akan memberkati Anda itu.

11.  Kalau saya belum Katolik apa dapat nikah di gereja?

  • Asal salah seorang dari Anda Katolik, dan memenuhi syarat untuk menikah secara Katolik, pasti boleh nikah.
  • Tapi  jika tak satu pun dari Anda telah babtis, secara hukum, Gereja tak punya wewenang.

12.  Kalau saya tidak punya KTP di paroki X bagaimana?

  • Tak masalah. KTP Anda lebih-lebih dibutuhkan pada saat pengurusan surat nikah sipil. Untuk urusan Gereja, cukup dengan surat babtis terbaru Anda.
  • Mengenai KTP ini, ada macam-macam kebiasaan yang berbeda di kantor catatan sipil yang satu dan yang lainnya. Ada catatan sipil yang menuntut bahwa kedua calon pengantin harus berKTP daerah setempat. Ada yang cukup salah satu dari calon mempelai yang berKTP setempat. Ada pula yang tidak menghiraukan KTP nya sama sekali. Maka silakan dicek bagaimana kebiasaan di paroki yang telah Anda pilih untuk menikah di sana. Sebab pada umumnya, pencatatan hanya dapat dilakukan di wilayah yang sama dengan tempat berlangsungnya pernikahan. Jika tidak dipastikan lebih dulu, Anda mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengurus akte nikah sipilnya. Tak punya akte nikah sipil, berarti pernikahan Anda tak punya efek hukum sipil. Sebab untuk urusan pegawai, akte kelahiran, dibutuhkan akte nikah sipil ini.

13.  Kalau kami mau menikah di paroki X, tapi meminta  Pastor lain untuk memberkati apa boleh?

Kalau segala urusan persiapan pernikahan Anda sudah beres, tentu boleh-boleh saja. Tidak ada keberatan sama sekali, apalagi kalau alasannya kuat. Misalnya, karena pastornya adalah saudara, sahabat, atau kenalan baik Anda, atau pastor di paroki X, pada waktu itu  berhalangan. Tentu saja semuanya mesti mengikuti kebiasaan yang ada di paroki X tersebut.

14.  Kapan kami boleh menikah  dalam perayaan ekaristi,  kapan tidak?

  • Bila Anda menginginkan menikah dalam perayaan ekaristi, silakan membicarakannya dengan Pastor Kepala paroki Anda.
  • Bila Anda berdua, calon mempelai Katolik semua, dan pernikahan Anda tanpa kasus, atau tidak akibat ‘kecelakaan’ biasanya pastor paroki tak akan keberatan. Justru karena pastor ingin mendukung kedua mempelai.
  • Pada kasus-kasus khusus jelas tidak mungkin dilangsungkan pernikahan dalam perayaan ekaristi. Misalnya, hanya Anda berdua yang Katolik,  kedua keluarga Anda belum Katolik, tamu undangan di gereja kebanyakan tidak Katolik, atau sudah hamil duluan dsb. Itu pun tetap tergantung kebijakan pastor paroki setempat. Setiap pastor paroki diberi wewenang oleh uskupnya untuk mengambil kebijakan pastoral masing-masing.

15.  Apa boleh membuat teks sendiri untuk keperluan pernikahan kami?

  • Kalau Anda dapat  membuat teks sendiri, tentu boleh. Sebab Anda dapat menuangkan segala pengalaman cinta Anda dalam doa-doa, bacaan, lagu yang Anda pilih.  Tentu untuk itu perlu tenaga dan biaya ekstra.
  • Pada prinsipnya tidak dilarang membuat teks perayaan sendiri. Tidak membuat teks pun tidak masalah karena tidak esensial. Bahkan alokasi waktu dan dananya dapat Anda alihkan untuk hal lain lagi. Tetapi, apa pun pilihan Anda, sebaiknya dibicarakan dulu dengan pastor yang akan memberkati pernikahan Anda.
  • Di Gereja paroki tertentu mungkin sudah disiapkan teks standar, untuk dijadikan patokan dalam menyusun teks perayaan teks tersebut. Untuk itu Anda hanya perlu copy file, tidak usah mengetik lagi. Selanjutnya Anda tinggal menunjukkan kepada pastor bagian mana saja yang berbeda dari teks standar. Dan hanya bagian itu saja yang perlu dibaca atau dikoreksi oleh pastornya.
  • Cara demikian menguntungkan kedua pihak. Anda tetap dapat menuangkan kerinduan dan pengalaman Anda ke  dalam teks perayaan. Pastor juga tidak perlu banyak waktu untuk membaca atau mengoreksi teks tersebut. Koreksi teks dengan teliti kadang perlu, sebab tidak selalu pencetak teks adalah orang Katolik, yang tahu doa atau  liturgi Katolik.

16.  Apa kami perlu mengaku dosa dulu sebelum menikah?

Kalau Anda masih beriman Katolik, dan percaya akan sakramen, tentu lebih bagus kalau sebelum menikah, menga­ku dosa lebih dulu. Apalagi sakramen pernikah­an adalah peristiwa penting dalam hidup Anda.

17.  Kalau sebelum menikah anak saya sudah lahir,  boleh nggak nikah gerejani?

Kalau semua persayaratan untuk pernikahan terpenuhi tentu saja boleh, atau malah sebaiknya Anda segera menikah gerejani. Masalah­nya akan muncul berkaitan dengan urusan sipil. Misalnya, dalam akte anak Anda akan dituliskan: “Anak dari seorang perempuann …” bukan “Anak dari pasangan suami istri …” Tetapi persisnya bagaimana, silakan menghubungi ke bagian yang membantu mengurus catatan sipil di sekretariat gereja  paroki Anda.

18.  Apa mungkin kami menikah di Kantor Catatan Sipil saja?

Sekarang, hal itu tidak mungkin.  Sekarang ini orang Katolik hanya dapat  mengurus surat nikah,  bukan menikah di Catatan Sipil. Untuk mengurus surat nikah di catatan sipil, Anda perlu surat nikah Gereja. Maka tidak mungkin mendapat surat nikah sipil, jika tidak lebih dulu menikah di gereja.

19.  Kalau dulu kami menikah di luar gereja, dan kini merasa tidak cocok lagi bagaimana?

  • Ini kasus. Harus dilihat kasusnya bagaimana persisnya. Maka tidak dapat diberikan jawaban secara umum di sini.
  • Tetapi pastor atau Gereja dapat membantu Anda. Pastor dapat menyelidiki bagaimana proses  pernikahan Anda dulu, dan bagaimana kehidupan pernikahan tersebut sampai hari ini. Maka, silakan hubungi Pastor paroki Anda, atau seksi pendampingan keluarga. Sebab pastor parokilah yang diberi wewenang untuk mengajukan kasus pernikahan ke pengadilan Gereja (tribunal). Semua kasus pernikahan, dapat diajukan ke pengadilan Gereja, melalui pastor paroki setempat.

20.  Kalau dulu sudah pernah nikah di luar Gereja, dan kini saya ditinggal mati pasangan saya, apa yang harus saya buat?

  • Anda hanya perlu bertobat dan pergi ke Pastor mengakukan dosa Anda. Setelah itu Anda di­te­rima kembali ke dalam pangkuan Gereja Ka­tolik dan punya hak dan tanggung jawab penuh sebagai orang Katolik.
  • Kalaupun Anda ingin menikah lagi, secara hukum Gereja Anda bebas melakukannya.

21.  Kalau  dulu saya menikah di luar Gereja, dan kini saya ditinggal pergi pasangan saya, apa saya dapat menikah lagi secara gerejani?

  • Ini juga kasus, maka harus dilihat kasusnya dan waktunya sudah berapa (puluh) tahun Anda ditinggal pergi? Apa Anda tahu pasti pasangan Anda sekarang ini su­dah menikah lagi atau belum? Paling gampang diurus jika terbukti pasangan Anda telah meni­kah lagi, apalagi pernikahan terakhir telah ber­lang­sung puluhan tahun. Secara hukum harus dipastikan bahwa dia tidak akan kembali lagi pada Anda. Pastor Anda akan membantu Anda dalam proses ini.
  • Jika sudah pasti pasangan Anda  tak akan kembali, -apalagi ternyata dia hidup bahagia, – jalan Anda terbuka. Dan akan lebih mudah lagi jika calon Anda yang sekarang ini orang Katolik atau telah babtis. Pastor akan lebih mudah memintakan dispensasi  buat Anda.

22.  Jika setelah menikah di luar gereja saya tidak tahan, saya pergi meninggalkan dia untuk meni­kah lagi apa mungkin?

  • Kasus ini lebih sulit untuk dipecahkan, sebab Anda adalah pelaku yang membatalkan pernikahan. Padahal Gereja hanya mengakui pernikahan sekali untuk selamanya. Maka tidak ada pernikahan kedua, kecuali ditinggal mati.
  • Kalau saja Anda, setelah sekian (puluh) tahun berpisah,  dan   sekarang Anda mau menikah dengan seorang Katolik, mungkin dapat dicari jalan keluarnya. Resminya pasangan Anda harus ditanya apa masih mau kembali atau tidak. Segera saja Anda hubungi dan bicarakan masalah ini dengan Pastor Anda.
  • Anda  akan  lebih sulit dibantu, jika dulu Anda menikah beda Gereja, atau dengan orang non Katolik tetapi ia telah dibabis. Sebab pernikahan antara dua orang yang telah dibabtis adalah sakramen. Pernikahan demikian tidak pernah dapat diputuskan, kecuali oleh kematian.

23.  Kalau suami atau istri saya punya simpanan?

  • Sebaiknya dirembug saja dengan suami atau istri Anda. Kalau untuk itu, perlu bantuan Pastor, silakan hubungi Pastor Anda. Tetapi jangan mengharapkan mukjijat hanya dengan diam saja. Diam Anda bisa diartikan setuju.
  • Prinsip umum adalah: jika Anda punya masalah dengan suami Anda, jangan mudah cari pria lain untuk membantu memecahkan masalah Anda. Jika Anda punya masalah dengan istri Anda, jangan mudah mencari bantuan pada seorang wanita lain. Sebab hal itu, dengan mudah berubah menjadi masalah baru.
  • Masalah semacam ini juga jangan hanya didoakan saja. Sebaiknya dicoba terus dengan banyak usaha lain yang mungkin dan perlu. Memang, doa itu baik, dan membantu kita, tetapi tidak segala persoalan hidup kita dapat diselesaikan dengan doa. Misalnya: sakit gigi tidak hilang hanya dengan doa.

24.  Apakah boleh kanonik sehari sebelum perni­kah­an? Karena saya sibuk dan tidak bisa ambil cuti.

  • Pertanyaannya harus diubah, bukan boleh atau tidak, tapi apa Anda tahu apa yang dimaksud  kano­nik di sini? Penyelidikan kanonik, sering disingkat kanonik, adalah pemeriksaan resmi dan formal oleh Gereja terhadap calon pengantin. Oleh pastor, wakil Gereja, Anda akan diselidiki, diperiksa, apakah menurut hukum (canon) Gereja, tidak ditemukan halangan tetap/serius untuk menikah secara gerejani. Jadi, pastor akan mencari tahu, apakah seseorang (calon pengantin) dapat meni­kah sah atau tidak menurut Gereja Katolik.
  • Halangan nikah serius itu misalnya: calon pengantin masih punya istri/suami, atau masih terikat kaul biara atau tahbisan atau ada usa­ha penipuan, atau ada paksaan dari salah satu pihak, dll.
  • Oleh karena itu, penyelidikan kanonik semesti­nya bukan hanya formalitas belaka. Penyelidikan kanonik sebaiknya sudah diadakan jauh hari sebelum segala persiapan pesta pernikahan dilakukan.  Lebih baik lagi kalau hari, tanggal dan jam, undangan pernikahan disusun setelah calon pengantin kanonik.
  • Demikian  dapat Anda bayangkan kalau kanonik ini diada­kan sehari sebelum hari-H pernikahan Anda. Bila ternyata ada masalah yang menyebabkan Anda tak mungkin menikah dalam Gereja Katolik, apa yang akan terjadi ? Anda berdua dan keluarga Anda pasti tidak hanya akan mutung, atau malu. Seluruh keluarga akan wirang karena wurung, malu sampai mati. Pastor yang kanonik pun akan dikutuk  dunia jika ia berani membatalkan pernikahan.
  • Maka jawaban saya atas pertanyaan Anda di atas, adalah Anda  boleh saja kanonik sehari sebelumnya, asal ada Pastor yang sanggup melakukanya, dan keluarga Anda mau menanggung resikonya. Sebab dengan begitu, pastor tidak punya lagi kebebasan. Menanggung resiko antara lain adanya kemungkinan seluruh proses pernikahan dibatalkan. Yaitu kalau ternyata dite­mukan oleh Pastornya adanya halangan nikah yang serius, sehingga pernikahan Anda harus batal.

25.  Mengapa kami harus melapor pada Pastor paroki jauh-jauh sebelumnya? Apa itu tidak merepotkan kami dan juga Pastornya?

  • Kata melapor atau memberitahu Pastor sebe­tul­nya tidak tepat. Sebab pernah ada yang memahaminya  secara simple sekali: setelah melapor, lalu sudah diang­gap selesai. Calon pengantin tidak  merasa perlu untuk mengada-kan kontak lagi dengan Gereja atau pastornya, sampai beberapa hari sebelum pernikahan. Ketika segala persiapan pesta sudah selesai,. kecuali Pastornya yang tidak tahu apa-apa. Apalagi kanonik?
  • Di banyak paroki, dianjurkan untuk mulai mengurus 3 (tiga)   bulan sebelum hari-H pernikahannya. Waktu tersebut dapat  Anda gunakan un­tuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pernikahan Anda. Dapat juga Anda manfaatkan untuk kursus nikah, penyelidikan kanonik, pengumuman pada umat, dll.

26.  Siapa yang dapat mengadakan penyelidikan kanonik?

Orang yang secara sah diberi wewenang atau orang lain yang diberi kuasa oleh Gereja. Biasanya dilakukan oleh Pastor paroki, atau pastor lain yang diberi kuasa oleh pastor parokinya. Ini bukan masalah kekuasaan pastor paroki, melainkan karena pastor itulah yang diandaikan lebih mengenal Anda yang akan kanonik.

27.  Apakah sebenarnya tujuan diumumkannya pa­sangan calon pengantin sebagaimana sering kita dengar itu?

Tujuan utama untuk menolong Anda calon mempelai. Secara praktis, untuk membantu Pastor dalam proses penyelidikan kanonik. Lebih-lebih dalam rangka mencari kemungkinan adanya halangan nikah serius. Misalnya kalau ada umat yang tahu bahwa calon pengantin itu sudah pernah menikah, Pastor harus segera diberi tahu agar dapat diproses atau dicek kebenaranya.

28.  Apakah kami harus membuat teks perayaan ekaristi pernikahan?

  • Kalau Anda mau membuat sendiri teks juga tidak dilarang. Hanya saja harus lebih dulu dibicara­kan dengan Pastor. Jangan sampai Pastor teri­ma teks yang sudah jadi, apalagi baru diberikan ke Pastor beberapa detik sebelum pemberkatan di­mu­lai. Demikian sehingga Pastor tidak bisa lain kecuali harus menerima dan ikut teks, yang belum tentu dibuat oleh orang beragama  katolik yang tahu tata liturginya.
  • Apalagi untuk kepentingan homili, toh baik bila Pastor Anda sudah jauh-jauh sebelumnya diberitahu teks bacaan mana yang telah Anda pilih.

29.  Mengapa ada pernikahan yang dilangsungkan dalam perayaan ekaristi, ada juga yang tanpa perayaan ekaristi.

  • Pertama-tama karena permintaan calon pe­ngan­tin memang berbeda-beda..
  • Perayaan ekaristi adalah perayaan iman, maka yang merayakan mesti beriman Katolik.
  • Bila salah satu tidak Katolik, maka dengan alasan untuk menghormati iman yang tidak Katolik  maupun iman yang Katolik, biasanya tidak dilangsungkan pernikahan dalam perayaan ekaristi.

30.  Mengapa di paroki X pada hari Minggu tidak boleh melangsungkan pernikahan dalam pera­yaan ekaristi?

Pasti pastor kepalanya punya pertimbangan khusus. Tapi banyak pastor yang bersedia melayani. Kalau mau, Anda juga dapat meminta untuk diberkati di paroki lain.

31.  Kanonik itu apa maksudnya?

  • Lengkapnya harus disebut “penyelidikan kano­nik”. Maksudnya ialah untuk mengetahui se­jauh mana calon mempelai siap untuk dini­kahkan secara Gereja Katolik. Apakah mereka sudah siap, apa ada cinta yang cukup dalam keduanya, apa tidak ada halangan nikah menurut hukum Gereja Katolik dan lain-lain.
  • Dalam   hal ini, baik pastor maupun calon mem-pelai tidak boleh main-main. Sebab atas dasar penyeli­dikan kanonik itu rencana pernikahan dapat dibatalkan atau diijinkan. Oleh karena itu sebaiknya kanonik diadakan jauh hari sebelum hari H, agar ada cukup waktu untuk mengurus apa yang perlu, terutama kalau ada kasus-kasus tertentu.
  • Dalam kasus tertentu kadang pastor merasa perlu untuk menanyai masing-masing calon pengantin sendiri-sendiri secara terpisah.
  • Lihat  juga pertanyaan no.24

32.  Caranya bagaimana?

  • Calon mempelai harus datang berdua. Kalau satu pihak tidak Katolik, calon harus menghadirkan dua saksi. Tugasnya adalah untuk memberi kesaksian bahwa yang tidak Katolik berstatus bebas dari ikatan pernikahan.
  • Secara hukum kedua orang saksi ini mesti menunjukkan kartu identas asli yang masih berlaku. Dan fotokopi kartu tersebut akan disertakan sebagai bukti dan syarat hukum.
  • Kedua orang saksi ini akan diminta kesaksiannya mengenai status be­bas­ pihak yang tidak Katolik. Mereka ini ka­dang disebut juga saksi dispensasi. Tang­gung­ja­wab saksi dispensasi ini lebih berat dari­pada saksi pernikahan. Sebab kalau saksi dis­pen­sasi ini tidak jujur, akibatnya bisa amat fatal. Kesaksiannya dapat membatalkan pernikahan, meskipun su­dah hidup serumah.  Misalnya, kalau saksi ketahuan menipu dengan mengatakan bahwa calon pengantin non Katolik adalah orang bebas, belum pernah menikah. Padahal sesungguhnya dia masih terikat pernikahan sah.
  • Dalam kasus tertentu, kadang perlu juga menghadirkan pihak ketiga, entah anggota keluarga atau bahkan wakil-wakil umat dari tempat tinggal calon pengantin.  Misalnya kalau baru kenal  6 (enam) bulan, sudah minta dinikahkan, sebab sudah hamil 3 (tiga) bulan.

33.  Apa orang Katolik yang pernikahannya diberkati di gereja Kristen itu sah?

Gereja Katolik mengakui pernikahan satu de­ngan satu dan sekali untuk selamanya. Ini berarti bah­wa Gereja menganggap sah setiap perni­kahan yang pertama bagi keduanya. Di mana pun mere­ka menikah, asal itu pernikahan perta­ma itulah yang sah, sampai dapat dibuktikan bahwa perni­kahan tersebut tidak sah menurut hukum Gereja. Oleh karena itu orang Katolik yang menikah di gereja Kristen, atau di mana pun, asal itu pernikahan yang pertama, pernikahan tersebut sah adanya. Mes­kipun demikian, bila pernikahan tersebut bukan pernikahan ekumenis, Anda masih diang­gap menikah di luar Gereja Katolik. Karena itu Anda tidak boleh menerima sakramen-sakramen, kecuali dalam bahaya mati.  Pernikahan Anda tersebut masih harus dibereskan.

34.  Apa itu pernikahan ekumenis?

  • Pernikahan ekumenis berarti penikahan yang diproses dan di­langsungkan bersama antara Gereja Ka­tolik dan Gereja Kristen non Katolik. Pernikahan ini mesti disiapkan oleh Gereja Katolik, (cqà pastor), sama seperti persiapan pernikahan Katolik pada umumnya. Namun dalam pelaksanaan perni­kah­an­­nya, dapat diberkati oleh Pastor bersama Pendeta, atau Pendeta saja. Pada prinsipnya pencatatan sipilnya pun dapat diurus oleh salah satu Gereja. Tempat pemberkatan dapat di gereja Katolik atau di gereja Kristen. Gereja Katolik menun­tut bahwa pernikahan ini disiap­kan oleh Gereja Katolik. Mengenai liturgi pernikahan­nya bia­sa­nya disiap­kan bersama, antara pastor dan pen­deta serta kedua calon mempelai.
  • Pernikahan ekumenis yang demikian, sah me­nu­rut Gereja Katolik dan sah menurut Gereja non Katolik. Maka tidak perlu diadakan pem­beresan pernikahan dan peneguhan nikah lagi.

35.  Dispensasi itu maksudnya apa?

  • Secara sederhana dispensasi berarti pembebas-an dari tuntutan hukum.
  • Anda calon mempelai yang akan menikah di Gereja Katolik harus diselidiki kalau-kalau ada halangan untuk pernikahan Anda. Bila ada halangan nikah, Anda tidak boleh dinikahkan sebelum Anda dibebaskan dari halangan nikah tersebut. Ada macam-macam halangan nikah. Ada yang dapat dibebaskan oleh pastor paroki, misalnya mengurangi atau menghilangkan pengumuman. Ada yang hanya boleh  dibebaskan oleh uskup atau yang diberi delegasi untuk itu. Misalnya beda agama, beda Gereja dll. Ada yang harus dibebaskan oleh paus; misalnya halangan tahbisan, kaul kekal publik, atau ikatan pernikahan sakramental. Surat cerai sipil tidak diakui Gereja sebagai pembebasan halangan nikah karena tak berstatus liber.
  • Bila  dikatakan Anda perlu dis­pensasi biasanya berarti harus diminta dis­pen­sasi dari uskup, atau yang diberi wewenang oleh uskup. Untuk memintakan dispensasi ini, Anda tidak perlu mengurus sendiri. Pastor Anda, yang membuat penyelidikan kanonik atas pernikahan Anda, biasanya sekaligus mengurus dispensasi yang diperlukan untuk pernikahan Anda.

36.  Apa maksudnya pemberesan pernikahan, apa­nya yang dibereskan?

Suatu pernikahan dianggap tidak beres bila orang Katolik menikah di luar Gereja Katolik. Pernikahan tersebut pasti tidak melalui proses pernikahan Katolik, termasuk penyelidikan kanonik. Sebelum dibereskan pa­sang­an tersebut harus mengalami penyelidikan kanonik lebih dahulu. Kalau ternyata tidak ada halangan nikah menurut hukum Gereja, maka pernikahan itu dapat dibereskan dengan cara peneguhan nikah.

37.  Peneguhan nikah artinya apa?

–     Peneguhan nikah tidak sama dengan mengada­kan pernikahan kembali. Tetapi memang harus mengulangi mengucapkan perjanjian nikah seca­ra Katolik dengan dua orang saksi. Sama sekali tidak perlu mengadakan pesta lagi. Peneguhan nikah ini pun dapat dilakukan di pastoran atau tempat lain, tidak harus di gereja. Sebab ada kemungkinan pasangan Anda yang non-Katolik berkeberatan masuk gereja. Atau mungkin Anda berdua merasa malu, kalau ketahuan “baru” menikah gerejani.

38.  Apa bedanya saksi nikah dan saksi dispensasi?

  • Saksi nikah adalah orang yang secara resmi menyaksikan pernikahan sepasang mempelai. Saksi dispensasi adalah dua orang yang berani bersumpah, memberi kesaksian demi Allah dan demi hukum, bahwa calon mempelai pihak bukan Katolik ada­lah benar-benar berstatus bebas, tidak teri­kat tali pernikahan dengan siapa pun juga. Ini berarti calon tersebut belum pernah menikah atau kalau pernah sekarang pasangan­nya su­dah meninggal.
  • Semua orang yang hadir di pemberkatan nikah, termasuk pastor yang memperkati Anda, sebenarnya hanyalah saksi nikah. Tetapi hukum menuntut adanya dua saksi resmi.

39.  Pernikahan eklesial maksudnya apa?

  • Istilah  eklesial  berasal ecclesia (L=Gereja). Isti­lah pernikahan eklesial mengandung maksud pernikahan tersebut adalah pernikahan massal tatapi tetap diproses sebagaimana pasangan yang menikah dalam Gereja Katolik.  Jadi ti­dak sama dengan pernikahan massal sebagai­mana dikenal selama ini. Pernikahan massal  yang umum diadakan oleh masyarakat adalah untuk meresmikan pasangan  kumpul kebo, menjadi pasangan suami-istri yang sah. Pernikahan eklesial adalah pernikahan massal Gereja Katolik, karena krisis ekonomi.
  • Pasangan calon pengantin dalam pernikahan eklesial ini juga harus memenuhi syarat pernikahan gerejani: kanonik, pengumuman dll.  Pernikahan eklesial ini pernah dibuat di Gereja St. Antonius Kotabaru Yogyakarta, 1998, untuk menanggapi situasi krisis ekonomi pada waktu itu.
  • Ketika itu  yang menikah ada 16 pasang, semuanya tanpa biaya. Sebab biaya dicari oleh panitya. Meskipun kalau ada yang mau mengeluarkan biaya, boleh juga. Pernikahan tersebut dirayakan dan dipestakan oleh dan bersama seluruh umat di gereja, pada  hari pesta Keluarga Kudus Nasaret 1998.

40.  Nikah sipil maksudnya apa?

  • Nikah sipil adalah nikah yang diakui sah menu­rut hukum sipil, hukum negara. Untuk mendapat surat nikah sipil, pernikahan orang  non-Islam harus dicatat di kantor catatan sipil. Untuk diketahui bahwa untuk urusan kepe­gawai, gaji, dll, yang berlaku adalah surat/akte nikah sipil, bukan surat nikah Gereja.
  • Di Indonesia, hal ini mengandung konsekuensi sbb.: Orang beragama Islam yang pasti menikah di KUA secara otomatis men­dapat surat dan akte nikah sipil.  Sementara mereka yang beragama non Islam, untuk mendapat akte nikah sipil, harus mencatatkan perni­kahannya menurut agamanya di kantor catatan sipil. Maka, Anda yang Katolik harus terlebih dulu menikah di gereja dan kemudian harus mencatatkan pernikahan Anda itu di kantor catatan sipil.

41. Nikah sipil saja apa bisa?

  • Dulu memang bisa, pasangan non-Muslim langsung menikah Biro Sipil (BS). Sekarang kemungkinan ter­sebut sudah tertutup. Dewasa ini Anda harus lebih dulu menikah menurut aga­ma Anda. Barang kali dimaksudkan agar semua orang menikah menurut agama (KTP)nya masing-masing. Atau agar tidak dimungkinkan adanya pernikahaan beda agama
  • Maka jelas bahwa aturan ini sekaligus mempersulit pengurusan ni­kah campur beda agama maupun beda Gereja.  Ini berarti beban mental dan beban psikologis tambahan bagi Anda calon mempelai yang ternyata punya pasangan berbeda Gereja atau beda Agama

42.  Apakah mempelai harus pergi sendiri  ke kantor catatan sipil?

  • Anda dapat datang sendiri ke kantor catatan sipil dengan membawa bukti bahwa Anda telah menikah Gereja.  Anda dapat minta tolong diuruskan oleh Gereja di mana pernikahan Anda dilangsungkan. Karena masalah  birokrasi, maka biasanya lebih mudah dan lebih murah jika diuruskan oleh orang yang biasa ditugasi oleh paroki untuk itu.
  • Tetapi  tidak semua pasangan  nikah dapat diuruskan oleh Gereja. Ada yang harus diurus sendiri oleh orangnya. Yaitu perni­kah­an antara dua orang Tionghoa, dan perni­kahan orang Indonesia dengan orang asing (WNA). Pencatatan atas pernikahan mereka harus diurus sendiri, tidak boleh diuruskan oleh Gereja. Kantor catatan sipil mengharuskan bahwa mereka harus mengurus sendiri langsung ke kantor catatan sipil.
  • Untuk mengurus  akte nikah di catatan sipil ini Anda dapat datang ke kantor, atau dapat mengundang pegawai catatan sipil ke tempat Anda menikah. Yang terakhir ini tentu perlu biaya tambahan.
  • Meskipun tanpa gaji, seorang atau beberapa pastor paroki biasanya juga diangkat menjadi pegawai pembantu catatan sipil ini. Maksudnya adalah untuk memudahkan pengurusan di kantor catatan sipil.

43.  Untuk menikah di gereja X, apa harus memakai pastor dari paroki X juga?

  • Pertama,   sebaiknya   jangan   memilih  kata memakai pastor. Pastor kan orang, bukan barang, masa mau dipakai.
  • Kalau pernikahan tersebut menjadi tanggungja­wab paroki X, maka Anda harus tetap meng­hu­bungi pastor paroki X. Mak­sud­nya ialah agar pernikahan Anda dapat dipersiap­kan dengan lebih baik.
  • Asal  semuanya  ditemukan beres  oleh pastor yang bertanggung jawab atas perni­kahan Anda, dan cuma tinggal memberkati,  siapa pun pastor yang mau diminta memberkati, silakan saja.
  • Tetapi, bagaimana pun juga Anda harus tetap minta ijin pastor (paroki) Anda. Kalau pastor Anda  mengijinkan, maka ia  akan membuat surat pelimpahan kuasa kepada pastor pilihan Anda. Surat tersebut dapat berupa kuasa untuk kanonik dan atau untuk memberkati pernikahan Anda. Lagipula, seorang pastor yang baik, tentu tahu, tak akan memberkati pasangan pengantin, tanpa mendapat pelimpahan wewenang untuk itu.

44.  Siapakah pastor yang dianggap berwenang menikahkan tersebut kami?

  • Bila Anda berdua,  calon mempelai,  katolik semua,  prioritas wewenang untuk menikahkan ada pada  pastor paroki mempelai wanita bedomisili (bertempat tinggal) terakhir. Dihitung minimal 6 bulan terakhir. Tetapi Anda berdua boleh memilih di paroki mana pernikahan Anda akan disiapkan  dan dilangsungkan.
  • Bila hanya salah satu dari Anda Katolik, yang berwe­nang adalah pastor (paroki) Anda yang  Katolik.
  • Pastor tersebut sekaligus yang mesti ber­tang­gungjawab atas persiapan pernikahan Anda berdua. Kalau dipandang perlu, tentu wewenang tersebut dapat didelegasikan kepada pastor lain.

45.  Kalau  boleh pilih pastor lain untuk memberkati, apa ketentuannya?

  • Segala persiapan pernikahan Anda, me­nu­rut hukum kanonik sudah mesti beres.
  • Pastor yang Anda minta mem­berkati pernikahan Anda harus mendapat surat pelimpahan mem­ber­kati (secara tertulis) dari pastor yang berwe­nang.
  • Kadang pastor yang berwenang juga memberi pelimpahan untuk mengadakan penyelidikan kanonik, bahkan untuk pengurusan catatan sipilnya sekaligus.

46.  Bagaimana kalau saya  ingin menikah di gereja paroki lain?

  • Prinsipnya  sama saja. Harus  tetap  mendapat surat pelimpahan menikahkan dari pastor yang berwenang kepada pastor (paroki) lain yang akan memberkati pernikahan Anda.
  • Mengenai pemakaian  gereja, silakan Anda menghubungi pastor paroki setempat.
  • Dalam kasus khusus, kadang ada pastor paroki yang tidak ‘OK’ melepaskan umatnya menikah di gereja lain, atau diberkati oleh pastor lain. Kebijakan demikan boleh saja. Walau sulit diterima, tapi beliau berhak untuk itu.  Sebaliknya Anda, sebagai umat juga berhak untuk menjadikan perayaan nikah Anda yang cuma sekali seumur hidup itu punya kesan mendalam dalam hidup Anda.

47.  Stipendium itu maksudnya apa?

Uang yang diberikan kepada seorang pastor sebagai tanda terima kasih atas jasanya memberikan pelayanan sakramen.

48.  Kalau ingin menikah di paroki X bagaimana caranya?

  • Hubungi pastor dan sekretariat Gereja paroki X,  tiga bulan sebelum hari pernikahan yang Anda rencanakan.
  • Tanyakan syarat-syarat yang perlu untuk pernikahan di sana. Sebab setiap paroki punya kebiasaan yang berbeda-beda. Terutama kebiasaan yang berkaitan dengan pengurusan akte nikah di kantor catatan sipil.

49.  Bagaimana kalau kami berasal dari luar paroki X, tapi ingin menikah di paroki X?

  • Sebaiknya Anda membicarakan rencana pernikahan Anda dengan pastor paroki Anda lebih dulu.  Bicarakan juga tentang keinginan Anda untuk menikah di paroki X itu.
  • Anda  tinggal  meminta surat  pelimpahan dari pastor paroki Anda. Surat tersebut ditujukan kepada pastor yang Anda pilih untuk memberkati pernikahan Anda di paroki X
  • Kepada pastor paroki X Anda mesti menanyakan apa syarat-syarat untuk melangsungkan perni­kahan Anda di Gereja paroki X? Sebaiknya Anda juga mengikuti kebiasaan yang ada di sana.
  • Yang penting mesti ditanyakan juga, adalah apa saja syarat yang diperlukan untuk urusan catatan sipil di paroki X,. Sebab setiap kantor catatan sipil kota/daerah punya aturannya masing-masing. Ada yang hanya mau mencatat pernikahan yang be-KTP sedaerahnya. Ada yang meminta salah satu calon pengantin harus ber-KTP di daerah tempat pernikahan dilang-sungkan. Ada pula yang tidak pernah memasalahkan KTP sama sekali.

50.  Kenapa ada pastor yang suka “mempersulit”?

  • Kata “mempersulit” barangkali agak berlebihan. Yang pasti Anda jangan percaya pada kata orang bahwa pastor tertentu itu “sulit”, sebelum Anda ketemu sendiri  orangnya. Temui dan tanyai dia langsung, apa benar kata orang bahwa dia “sulit”. Yang biasa terjadi ialah bahwa seseorang yang kecewa, karena harapannya tidak terpenuhi, lalu menjelek-jelekkan orang yang mengecewakan itu. Lagi pula,  sering orang tegas dikatakan keras. Dan orang yang “manutan” dianggap baik. Bdk. dengan pengalaman Gus Dur ketika ia menjadi presiden.
  • Tapi bahwa ada pastor yang sulit, itu mungkin, dan sekaligus manusiawi. Umat yang sulit pun juga ada di mana-mana. Itu pun manusiawi juga.
  • Setiap    pastor  paroki  adalah  pembantu uskup. Ke­padanya uskup telah memberi wewenang un­tuk melaksanakan karya pastoral kepada umat yang dipercayakan kepadanya. Dalam rangka me­­laksanakan tugas perutusan tersebut, tentu ia akan berusaha sebaik mungkin. Untuk itu seo­rang pastor boleh mempunyai polecy sen­di­ri yang mungkin saja berbeda dengan pastor paroki lain. Maksudnya kiranya jelas, dia mau lebih bertanggungjawab. Bahwa maksud baik itu dikesan oleh orang lain berbeda, itu juga perkara manusia  biasa.
  • Usia dan pengalaman seorang pastor akan membuat dia menjadi “sulit” atau “gampang”. Hal semacam ini biasa terjadi di mana-mana.

51. Bagaimana sikap kita terhadap pastor yang sulit itu?

  • Jika banyak orang merasakan demikian, barang-kali faktor penyebabnya ada pada pastor itu. Untuk itu baik sekali kalau umat, sebagai sesama saudara menegur atau minimal menanyakan masalahnya pada orangnya langsung. Jangan kita membiasakan untuk ngrasani. Itu tidak menolong orangnya. Sebab mungkin saja dia juga sedang berjuang untuk keluar dari kesulitan tersebut. Di situ teguran dan sapaan kita akan amat menolong.
  • Kalau Anda  merasa sudah berusaha, dan tampaknya tetap tidak OK, Anda boleh mencoba menghubungi pastor lain di tempat lain. Tidak banyak artinya dipaksakan. Dia berhak punya keyakinan dan prinsip, Anda pun berhak untuk mendapat pelayanan yang semestinya. Kita juga bisa senang atau tidak senang pada seseorang. Pastor pun manusia, yang bisa senang atau tidak senang pada seseorang pula. Jangan dikira pastor sudah bebas dari rasa-rasa manusiawi seperti.  Pastor adalah manusia bukan malaikat. Dan lebih baik dia tetap menjadi pastor yang manusia, bukan malaikat.

52.  Kapan boleh ekaristi kapan tidak boleh?

  • Bila Anda berdua Katolik, dan undangan Anda di gereja banyak yang Katolik silakan saja. Tapi kalau kebetulan Anda punya kasus yang menimbulkan san­dungan umum, kiranya juga tidak perlu melang­sungkan pernikahan dalam perayaan ekaristi. Misalnya nikah campur, atau hamil sebelum menikah.
  • Kalau hanya salah satu dari Anda yang Katolik, biasanya diseyogyakan untuk ibadat saja.

53.  Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja dan pasangannya sudah meninggal, apa ia boleh menerima sakramen?

  • Kalau Anda seorang babtis Katolik menikah di luar Gereja, dan pasangan Anda yang  non-Katolik telah meninggal du­nia, maka Anda kembali berstatus bebas. Hal yang sama pun berlaku kalau Anda menikah di gereja. Kalau pasangan Anda telah dipanggil Tuhan, Anda pun bebas untuk menikah lagi.
  • Bila Anda ingin menerima sakramen, cukup Anda mulai dengan menerima  sa­­kramen rekonsiliasi (tobat). Sesudah itu sakramen lainnya boleh Anda terima kembali.

54.  Kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja, dan terus menerus menerima komuni apa dosa?

  • Ia berdosa. Menurut hukum Gereja sebetulnya ia  tidak boleh menerima sakramen, ke­cua­li dalam bahaya maut. Kalau orang tersebut belum tahu, sebaiknya diberitahu. Semangatilah dia  agar  segera menghubungi pastor parokinya untuk membereskan pernikahannya.
  • Bila  ternyata ia punya kasus sulit, usulkan  agar ia segera menghubungi pastor paroki untuk menguruskan kasus pernikahan ke pengadilan Gereja. Di sana uskup dapat memberi kelong-garan, atau bahkan membebaskan, memberi dispensasi tertentu, misalnya untuk menerima komuni.
  • Kadang  ada   kasus  semacam  itu. Yaitu ketika ia sudah mendapat ijin komuni dari pengadilan Gereja atas kasus pernikahannya. Dan  dapat terjadi umat belum atau tidak tahu tentang ijin tersebut.
  • Tidak semua umat tahu bahwa ada pengadilan Gereja. Gereja punya hakim yang dapat memutuskan atas aneka kasus kehidupan umatnya. Termasuk kasus pernikahan.

55.  Pastor,  minggu depan ini, saya mau menikah di kota S. Sekarang ini tolong saya dibuatkan surat kanonik!

  • Pertama, kanonik itu bukan surat. Kanonik, mak­sud­nya adalah penyelidikan kanonik. Yaitu pe­nye­lidikan yang diharuskan menurut hukum Ge­reja. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa­kah kedua orang calon pengantin itu benar-be­nar siap untuk menikah secara Gereja Katolik. Siap berarti tidak ada halangan tetap/serius untuk menikah secara Gereja Katolik. Inilah hal paling pokok da­lam setiap proses persiapan pernikahan. Artinya syarat-syarat lain boleh ditiadakan, tapi kanonik ini tak pernah boleh ditiadakan.
  • Kedua, pastor yang mengadakan penyelidikan pernikahan adalah pastor yang berwenang. Yaitu pastor paroki, di mana Anda, calon pengantin putri berdomisili, mi­nimal 6 bulan terakhir. Atau pastor paroki  Anda calon pe­ngantin pria, bila pasangan Anda non Katolik. Pastor itulah yang bertanggungjawab atas pernikahan Anda. Kalau berdasarkan penyelidikan  kano­nik itu dia mengijinkan Anda berdua untuk meni­kah, maka pada prinsipnya Anda siap untuk di­nikahkan. Siapa pun pastornya yang akan mem­ber­kati Anda, boleh. Di mana pun tempat pember­katannya tidak menjadi soal, sejauh urusan sipilnya dapat diselesaikan. Tinggal dibuatkan surat pelimpahan kuasa kepada pastor yang Anda minta untuk memberkati pernikahan Anda. Tapi kanonik harus selesai dulu sebelum seseorang melangsungkan pernikahan.
  • Ketiga, kalau saya diminta untuk mengadakan kanonik untuk Anda, calon pengantin yang sudah akan me­nikah seminggu lagi, jelas saya tidak sang­gup. Sebab, saya sudah tidak bebas lagi. Na­manya saya di fait a compli (dipaksa). Hanya ada satu pilihan. Tak ada pilihan lain. Saya ha­nya harus mengikuti kemauan Anda, calon mempelai. Bukankah saya tidak punya lagi kemungkinan untuk meno­lak. Tidak mungkin lagi saya tidak  mengijinkan perni­kahan Anda, juga seandainya saya menemukan halangan nikah.

56.  Mengapa Gereja kok membedakan prosedur pernikahan pribumi dan non pri?

  • Gereja Katolik, tidak kenal pembedaan apa pun. Jangankan pembe­daan pribumi dan non-pri. Sebab Gereja mau meng­ikuti Tuhan. Di hadapan Allah semua orang sama. Bukankah banyak contoh, termasuk orang yang dianggap jahat pun, dibela oleh Gereja. Bahkan janin pun, kalau hak-haknya dirampas, kalau tidak diper­la­ku­kan manusiawi, pasti akan dibela oleh Gereja. Itulah sebabnya Gereja amat anti pengguguran.
  • Jadi, yang membedakan prosedur pernikahan pribumi dan non-pri, itu bukan Gereja melainkan hukum sipil. (Bdk Penyelenggaraan Catatan Sipil DIY, ttg. Akte Perkawinan, hal 9-14)

57.  Apa itu  Biro Pencatat Perkawinan Sipil?

  • Biro resmi di negara kita yang ditugasi untuk men­catat semua perkawinan di negara kita, ke­cuali perkawinan menurut agama Islam. Biro ini diberi wewenang untuk mengeluarkan Akte Perkawinan bagi orang yang beragama non-Islam. Pernikahan menurut hukum agama Islam otomatis diakui oleh pemerintah. Artinya Kantor Urusan Agama (KUA) diberi wewenang untuk mengeluarkan Akte Nikah, bagi orang yang menikah di KUA. Menikah di KUA berarti menikah secara Islam.
  • Dulu pernah ada istilah nikah BS (biro sipil). Artinya mereka menikah sah menurut negara. Tapi pernikahan ini belum sah menurut hukum Gereja. Oleh karena itu orang Katolik yang baru nikah BS, ia harus menikah di Gereja. Kalau tidak maka pernikahan orang Katolik di BS belum sah menurut Gereja Katolik. Kalau sampai sekarang Anda baru menikah di BS, artinya pernikahan Anda masih perlu dibereskan.
  • Dulu, cara ini sering dipakai oleh mereka yang meni­kah campur. Misalnya orang Katolik menikah dengan yang non Katolik. Karena pengalaman tersebut, banyak orang yang berbeda agama dapat menikah sah. Tapi kemudian keluar aturan baru. Ketentuan baru ini menetapkan bahwa BS menjadi biro pencatat perka­winan WNI yang  yang non Islam. BS tidak lagi dapat menikahkan pasangan non Muslim.
  • Setiap orang harus menikah menurut agamanya masing-masing. Tugas kantor catatan sipil adalan mencatat setiap pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agamanya masing-masing. Sesudahnya kantor catatan sipil mesti mengeluarkan surat/akte nikalnya.
  • Konsekuensinya, orang babtis Katolik, meskipun sudah menikah Gereja, kalau belum dicatat di kantor sipil, mereka tidak akan menda­pat akte nikah. Itu berarti pernikahan tersebut belum punya efek sipil. Surat nikah Gereja tidak dapat dipergunakan untuk mengurus gaji pegawai dll.

58. Apa yang dibuat oleh Gereja?

  • Gereja membantu umatnya, yang sering belum (tidak) tahu urusan hukum sipil. Caranya dengan menguruskan pernikahan di kantor catatan sipil. Ini dilakukan demi umat. Pihak pemerintah pun mendukung hal ini dengan mengeluarkan SK Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan untuk sebagian pastor yang tugasnya berkaitan dengan perni­kahan. Tidak semua pastor, mendapat SK ini.
  • Meskipun demikian, untuk “Golongan Tionghoa”, “Golongan Eropa …” Golongan Timur Asing se­lain Tionghoa” diminta mengurus sendiri perni­kah­annya di sipil. Begitulah aturan resmi dari kantor catatan sipil. Yang terakhir ini bukan aturan Gereja.

59.  Mengapa pada prosedur pernikahan Islam tidak membedakan pri dan non pri?

Jawaban atas pertanyaan ini tentu sebaiknya ditanyakan ke KUA. Sebab itu sepenuhnya menyangkut urusan agama Islam.

60. Mengapa pihak Katolik tidak perlu saksi kanonik?

  • Sebab Gereja tidak dapat menyangkal dirinya sendiri. Gereja percaya pada surat babtis yang dikeluarkan oleh (Gereja) paroki tempat calon pengantin dulu dipermandikan. Maka setiap calon pengantin diminta untuk menunjukkan surat babtis terbaru. Dalam kaitannya dengan pernikahan, surat babtis  hanya berlaku selama 3 bulan terakhir, dihitung dari saat kanonik.
  • Lebih dari tiga bulan, surat babtis tersebut tidak berlaku. Sebab dikawatirkan kalau setelah surat dikeluarkan, misalnya 3 tahun lalu, ternyata telah terjadi pernikahan.

61.  Kami rasa dengan peneguhan pernikahan, kami akan semakin kuat dalam pernikahan ini.” Betul kan?

  • Peneguhan   nikah  adalah  istilah teknis  untuk men­sah­kan pernikahan orang katolik yang menikah di luar Gereja. Misalnya karena kawin campur tanpa dispensasi. Kalau pernikahannya tidak diteguh­kan, maka orang Katolik tersebut tidak diijinkan menerima sakramen-sakramen Gereja. Untuk itu­lah perlu diadakan peneguhan pernikahan atas pernikahan terdahulu.
  • Harapannya, dengan peneguhan nikah, Anda, pihak Katolik menjadi makin kuat dalam menjalani hidup berkeluarga berama pasangannya.
  • Tidak berarti bahwa pernikahan Anda terdahulu tidak sah. Tidak berarti Anda mengulani pernikahan lagi.

62.  Saya kira pernikahan anak saya mesti diurus di paroki ini, sebab meskipun ia kerja di luar kota, KTP-nya masih di sini.

Urusan administratif pernikahan Gereja tidak didasarkan pada KTP. Pernikahan Gereja dasar­nya adalah domisili – tempat tinggal- terakhir (minimal 6 bulan terakhir). Maka kalau Anda, seorang gadis, calon pengantin Katolik sudah lebih dari 6 bulan tinggal di kota A, yang harus bertanggung jawab atas pernikahan Anda adalah pastor paroki di kota A tersebut, meskipun KTP Anda di kota B.   Jadi, keliru kalau KTP yang dijadikan alasan tempat pengurusan nikah.

63.  Pastor siapa yang mestinya bertanggungjawab atas persiapan pernikahan seseorang yang beragama Katolik?

  • Menurut konsensus bersama antara para uskup se Regio Jawa, normalnya yang bertanggung-jawab adalah pas­tor paroki di mana Anda, calon mempelai wanita ting­gal, atau berdomisili terakhir. Domisili ini dihitung minimal 6 bulan.
  • Bila Anda berdua Katolik, maka prinsipnya, Anda, calon pengantin, boleh dan bebas memilih. Seyogyanya lebih dulu membicara-kannya dengan pastor paroki pihak wanita.
  • Bila hanya salah satu dari Anda yang Katolik, maka jelas bahwa per­siapan pernikahan mesti diurus di paroki dari pihak Ka­tolik, entah wanita entah pria.

64.  Apa yang dimaksud mendidik anak secara Katolik?

  • Mendidik anak secara Katolik termasuk tuntutan Gereja pada setiap pasangan suami istri yang menikah Gereja. Bah­kan setiap ijin dispensasi pernikahan campur hanya mungkin diberikan bila ada perjanjian tertulis dari pihak Katolik, diketahui oleh pihak  non-Katolik.  Isi janji tersebut adalah untuk mem­berikan perman­dian Katolik dan pendidikan Ka­to­lik kepada semua anak yang akan dianu­ge­rah­kan Tuhan ke­pa­da mereka. Tanpa ini tak mung­kin ijin  dispen­sasi dapat diproses.
  • Pendidikan Katolik tidak sama dengan perman-dian Katolik. Sebab untuk mem­per­mandikan Katolik tentu tidak sulit, apalagi kalau masih bayi. Pendidikan Katolik juga tidak berarti selesai dengan menyekolahkan anak di sekolah Katolik. Lebih jauh dari itu semua, pendidikan dimaksudkan agar anak dididik untuk beriman Katolik. Maka,  tidak cukup dengan di­be­­ri­kan pelajaran, pengetahuan tentang agama Katolik.
  • Beriman Katolik tidak sama dengan ber­a­ga­ma Katolik. Beriman Katolik berarti anak ha­rus dididik untuk hidup berdasarkan iman Katolik. Untuk itu contoh dan teladan orangtua perlu dan penting sekali bagi anak-anaknya.

65. Apakah saya harus menikah seagama?

  • Kalau Anda bisa menikah seagama tentu bagus sekali. Tapi kalau itu tidak mungkin, maka harus dilihat kasusnya bagaimana. Untuk membangun sesuatu, fondasinya mesti kuat. Untuk membangun keluarga,  dasar yang paling kuat adalah cinta Anda berdua calon suami istri. Kalau sudah ada cinta, harus ditanyakan bagaimana iman Anda berdua. Setelah itu baru agama Anda berdua.
  • Pada hemat saya, tak mungkin membangun keluarga tanpa ada cinta. Yang berikut adalah iman. Iman ini harus dimengerti  iman kepada Tuhan (mau disebut Allah, Yang Widiwasa, Bapa atau apa, silakan). Tapi  Anda berdua,  calon suami istri, itu harus yakin, mengimani bahwa Anda berdua memang dikehendaki Tuhan untuk jadi suami istri. Tuhan sendiri yang memilih Anda berdua untuk hidup saling mencintai sebagai suami istri. Bahwa Anda saling memilih (mencintai) satu sama lain belum cukup.
  • Kalau cinta dan iman ini ada pada Anda berdua, agama bukan lagi soal besar. Sebab sebenarnya agama adalah ungkapan iman. Dalam agama diatur cara-cara bagaimana orang dapat menghayati imannya. Kalau ada cinta dan iman, Anda akan siap untuk menghadapi  segala persoalan dalam hidup Anda dengan tenang dan penuh kepercayaan kepada Tuhan serta akan selalu punya harapan. Ingat trilogi ajaran St. Paulus: iman, cinta dan harapan; dan yang paling utama adalah cinta.

66. Kalau demikian mengapa ada yang berantem dengan orang-orang tercinta di keluarganya hanya karena urusan agama?

Sebaiknya  setiap  orang  harus  berjuang dulu untuk mendapatkan pasangan yang secinta, seiman dan seagama. Jangan menyerah sebelum maju berperang. Kalau Anda baru seusia SMU, tak perlu berantem karena pacar beda agama. Ditunda dulu sampai sudah kuliah atau malah sudah bekerja. Kalau sampai usia siap menikah, apalagi malah telat menikah, pasangan Anda masih tetap beda agama,  ya sebaiknya dipertimbangkan secara lain. Tidak perlu sama sekali kalau demi agama lalu cinta sepasang calon suami istri, atau kedamain dalam keluarga malah jadi berantakan.

67. Apa saya dapat memperoleh dispensasi dari penyelidikan kanonik?

  • Normal, hal itu tidak mungkin. Barangkali hanya mungkin untuk proses peneguhan menikah untuk sepasang suami-istri yang bertobat jadi katolik di usia senja.
  • Calon pengantin masih mungkin dibebaskan dari pengumuman, atau kursus nikah, tetapi dari penyelidikan kanonik kiranya tidak mungkin di-dispensasi.

68.  Apakah dimungkinkan bagi umat katolik menikah di gereja Kristen, tepatnya di GKI?

  • Kemungkinan itu ada. Meskipun demi­kian harus selalu dilihat kasus per kasus. Sebab dalam pandangan Katolik, tempat menikah itu tidak esensial. Yang lebih esensial adalah apakah per­ni­kah­an tersebut pernikahan Katolik? Artinya diproses secara Katolik. Kalau menikah dengan orang yang ber­beda agama mestinya  ada dis­pensasi. Apa dispensasi itu ada, dst. Bila semuanya sudah me­menuhi persyaratan per­nikahan menurut Gereja Katolik, mau menikah di mana saja, di gereja lain, GKI, atau gereja Kristen lain, bahkan di tempat lain pun, silakan saja, dan boleh saja. Pastor atau pen­deta mestinya mendukung apa yang lebih mem­beri kebahagiaan bagi Anda, mempelai  berdua.
  • Jika Anda ingin menikah di gereja Kristen, sebaiknya Anda meminta pastor Anda untuk menyiapkan pernikahan ekumenis bagi Anda.

69. Kalau begitu, bagaimanakah status pernikahan saya yang beragama Katholik. Apakah dapat disyahkan sebagai sakramen perkawinan?

Kalau  pernikahan diproses  menurut  hukum  Gereja Katolik maka status pernikahan tersebut sah saja. Kalau Anda langsung menikah di GKI, maka  Anda dinilai menikah di luar Gereja Katolik. Pernikahan Anda tetap sah. Namun menurut tuntutan Gereja Katolik, pernikahan Anda belum cukup. Untuk itu perlu diadakan pene­guh­­an pernikahan secara Katolik.

70.  Apakah dimungkinkan seorang Katolik dengan seorang kristen menikah di gereja Katolik?  Apakah yang harus saya lakukan?

Anda mesti mempersiapkan pernikahan Anda secara Katolik. Pernikahan demikian memerlukan dispensi pernikahan beda Gereja.  Untuk itu silakan menghubungi pastor paroki Anda yang Katolik

71. Adakah pernikahan seperti itu sah menurut agama kami masing-masing?

  • Bila  seluruh prosedur pernikahan Katolik telah Anda lewati, maka tentu saja pernikahan Anda itu sah adanya.
  • Anda  yang  Katolik tetap Katolik. Anda yang Kristen pun boleh tetap beragama Kristen, tidak perlu menjadi Katolik.

72.  Seberapa perlu sih kanonik itu?

Kanonik: adalah bentuk ringkas dari penyelidikan kanonik. Yakni penyelidikan yang dibuat oleh pastor yang berwenang atas kedua calon suami istri yang akan menikah. Di antara sekian syarat menikah da­lam Gereja Katolik, kanonik adalah syarat pokok dan utama. Syarat lain boleh didiskusikan, tapi kanonik dalam arti yang paling luas tidak boleh ditiadakan. Sebab lewat kanonik Gereja c.q. pastor akan menen­tukan apakah pasangan tersebut boleh atau tidak boleh menikah. Dengan demikian, kanonik bukan embel-embel. Seluruh proses hari-H pernikahan mes­ti­nya baru boleh dirancang setelah hasil kanonik beres. Hal ini untuk memungkinkan kalau-kalau ternyata ada masalah, pernikahan dapat ditunda atau bahkan dibatalkan. Itulah sebabnya kami meminta Anda, umat yang akan menikah supaya jauh-jauh sebelum­nya sudah menghubungi pastor paroki  dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk per­nikah­an Anda.

73.  Apa maksud sebenarnya pengumuman per­ni­kah­an itu?

Pengumuman pernikahan dimaksudkan untuk membantu Anda yang mau menikah. Dengan pengumuman tersebut umat yang mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan Anda dapat segera memberi tahu pastor paroki. Misalnya ada umat yang tahu bahwa seseorang yang diumumkan mau menikah itu sudah menikah, ia wajib memberitahu pastornya. Maka itu pengumuman dilakukan di tempat asal, tempat tinggal terakhir calon pengantin Katolik.

74. Apa itu status liber?

Status liber dimaksudkan bahwa calon mempelai adalah orang bebas dari ikatan pernikahan apa pun. Ini pen­­ting sebab Gereja Katolik hanya mengakui per­nikahan sekali seumur hidup. Kalau seseorang per­nah menikah dan mengaku belum menikah itu berarti dia menipu. Kalau penipuan tersebut terbukti, maka secara otomatis pernikahan tersebut batal. Untuk itu perlu informasi dari seluruh umat. Maka dibuatlah pengumuman ter­sebut.

75. Suami saya minta kami menikah ulang menurut agamanya, padahal dulu kami menikah di gereja dengan dispensasi. Apa boleh?

Kalau Anda sudah menikah di gereja, meskipun dengan dispensasi, nikah anda sah menurut hukum Gereja dan sah pula menurut negara. Anda toh pu­nya surat nikah resmi. Jadi tidak perlu nikah ulang. Sebab menikah di Gereja, juga kalau dengan dispensasi, tidak pernah mengharus­kan/mewajibkan pasangan non Katolik jadi Katolik. Apa pun agama­nya, tetap boleh dihayatinya.

76.  Cincin kawin kami dulu terpaksa kami jual. Ketiadaan cincin kawin ini, oleh pasangan kami dianggap sebagai pembawa sial?

Cincin kawin adalah tanda ikatan cinta setia sampai mati antara suami istri. Tentu sejauh mungkin harus dijaga agar tanda tersebut tetap dan makin bermakna dalam hidup suami istri. Tetapi demi nilai yang lebih besar, misal­nya untuk keselamatan jiwa suami/istri/anak, tentu tidak dilarang, bahkan tidak berdosa kalau terpaksa dijual. Meskipun demikian, sebaiknya putusan diambil bersama antara suami istri. Kalau sudah cukup umur, anak-anak sebaiknya diajak bicara. Lain waktu kalau ada rejeki dapat beli yang baru, dan diberkati lagi.

77.  Saya belum babtis, dan kami ingin menikah secara Katolik, apa boleh?

  • Salah satu dari Anda harus Katolik, artinya babtis Katolik. Jika tidak, menurut hukum jelas tidak dapat menikah dalam Gereja Katolik. Gereja Katolik tidak punya wewenang untuk itu, karena Anda belum babtis. Karenanya Anda tidak berada di bawah tanggung jawab Gereja. Meskipun mungkin saja cara hidup beriman sudah setingkat mereka yang telah babtis Katolik.
  • Lain halnya kalau cuma pinjam tempat di gereja untuk menikah, tentu boleh saja.

78. Saya mau menikah dengan janda cerai sipil, tapi ia beda agama, bagaimana?

  • Gereja Katolik mengakui menikah sekali seumur hi­dup. Berarti Gereja tidak mengenal cerai, apa pun alasan­nya. Juga kalau waktu menikah mereka berdua ber­iman atau beragama non Katolik, prinsip tersebut tetap berlaku. Maka kalau ada seorang punya lebih dari satu istri, yang diakui sah menurut hukum gereja adalah istri pertama.
  • Kalau  janda, calon Anda  itu  telah  babtis  dan dulu nikah dengan orang yang babtis, jelas tidak akan dapat menikah Gerejani. Kecuali suaminya meninggal.
  • Kalau  janda, calon Anda itu belum babtis,dan dulu nikah dengan yang tidak babtis, harus diselidiki bagaimana proses pernikahan dan percerai-annya dulu. Jika mantan suaminya, masih mau dengan janda itu, pernikahan pun tak dapat dilangsungkan.
  • Kalau janda, calon Anda itu, setelah bercerai dan kini babtis Katolik, mungkin dapat dibantu untuk menikah gerejani. Mengapa? Dasar pemikirannya ialah demi menolong umatnya yang Katolik, Gereja dapat memberi dispensasi.

79. Apa maksud  peneguhan nikah? Siapa yang harus diteguhkan?

Kalau Anda seorang babtis Katolik dan Anda  menikah di luar Gereja, pernikahan Anda tersebut perlu diteguhkan, supaya Anda menikah sah secara gerejani.

80. Siapa yang disebut menikah di luar Gereja?

  • Kalau Anda babtis Katolik dan menikah di KUA, pernikahan Anda perlu diteguhkan.
  • Kalau Anda babtis Katolik dan menikah secara sipil tanpa dilanjutkan pernikahan Gereja, pernikahan Anda perlu diteguhkan.
  • Jika tidak diteguhkan, maka Anda sebagai orang Katolik otomatis dikucilkan oleh Gereja. Akibatnya Anda  tidak dapat menerima komuni dan sakramen lain, kecuali dalam bahaya maut.
  • Dengan demikian jelas bahwa jika pernikahan Anda perlu diteguhkan dan Anda menerima komuni, sebetulnya Anda berdosa. Dan menurut hukum Gereja dosa ini tidak bisa dihapuskan sampai pernikahan Anda dibereskan. Maka meskipun Anda pergi mengaku dosa, pastor tidak akan dapat mengampuni dosa Anda, sampai pernikahan Anda dibereskan.

81. Bagaimana  caranya saya dapat meneguhkan pernikahan saya ?

  • Bila Anda ingin meneguhkan pernikahan Anda maka Anda mesti menyiapkan beberapa hal. Seperti misalnya,    copy surat babtis terbaru,  3 bulan terakhir, bagi pihak Katolik
  • Calon  Anda yang non Katolik, membutuhkan kesaksian dua orang. Kedua orang saksi tersebut harus mampu memberi kesaksian bahwa pihak non Katolik benar-benar belum pernah menikah, atau tidak terikat oleh tali per­nikahan dengan siapa pun.
  • Apabila ternyata pi­hak yang non Katolik sudah pernah menikah, dan pa­sangannya dulu masih hidup, maka harus dise­lidiki secara cermat dan mendalam, apakah dapat diteguhkan atau tidak. Dan kalau pasangannya dulu sudah mati, pun harus tetap dipastikan dengan bukti konkret. Semua itu dimaksudkan untuk mengetahui status bebas pa­sangan yang tidak katolik.

82. Apa syaratnya untuk peneguhan nikah?

Syarat utamanya adalah Anda  dan pasangan Anda setuju untuk menerima prinsip pernikahan Katolik. Yang non Katolik sama sekali tidak perlu harus menjadi Katolik. Prinsip tersebut a.l:

  1. Menikah  dengan satu suami, satu istri sampai mati.
  2. Menikah untuk mendapat keturunan.
  3. Mendidik anak-anak secara Katolik.
  4. Mengijinkan pihak Katolik untuk menghayati iman Katoliknya.

83.  Untuk kanonik apa kami harus datang berdua?

Yang mau menikah Anda berdua atau sendirian? Untuk kanonik Anda harus datang berdua. Dapat terjadi bahwa dalam mengadakan penyelidikan kanonik pastor akan menanyai satu per satu secara terpisah. Yang ini terutama diperlukan kalau ada indikasi penipuan, atau ketidakjujuran calon pengantin.

84. Mengapa kami tidak boleh mencetak undangan sebelum kanonik?

  • Sebab kanonik adalah proses persiapan pernikahan yang paling menentukan. Dalam kanonik pihak Ge­reja, -dalam hal ini didelegasikan oleh uskup kepada pastor paroki,- akan menyelidiki apakah pasangan calon pengantin tersebut benar-benar tanpa halang­an untuk menikah. Jika ternyata ditemukan halang­an nikah, apalagi halangan tetap, tentu saja calon tersebut tidak mungkin di­ber­kati, artinya tidak mungkin menikah.
  • Bisa diba­yang­kan bila undangan sudah tercetak dan beredar, dan ternyata pernikahan harus dibatalkan, apa yang akan terjadi. Memba­talkan perni­kah­­an berarti mempermalukan keluarga. Tidak membatalkan ber­arti pastor tidak bertanggung jawab atas pernikahan tersebut. Untuk menghindari terjadinya hal seperti itu silakan membereskan dulu proses kanoniknya, baru yang lain-lain diurus.

85.  Kok bisa, belum kanonik sudah pengumuman?

  • Ada banyak  cara untuk membantu penyelidikan ka­no­nik. Ada yang memilih membuat pengumuman lebih du­­lu, dengan harapan bila ternyata ada umat yang menemukan adanya  halangan pernikahan, maka pastor da­pat memakainya untuk penyelidikan kanonik.
  • Me­mang ada juga pastor yang memilih sebalik-nya: ka­no­nik dulu, baru dibuat pengumuman. Itu berarti bila ada umat yang melihat adanya halangan pernikahan, calon pe­nga­ntin tersebut harus dikanonik lagi. Mana yang lebih baik? Terserah kepada kebijakan pastor paroki Anda.

86. Siapa yang harus mengisi formulir kanonik?

  • Kalau  untuk data pribadi, dapat diisi oleh calon pengantin atau sekretaris pastoran. Tetapi untuk jawaban atas pertanyaan bantuan untuk penyelidikan kanonik, haruslah diisi oleh pastor berdasarkan dialog dengan Anda, calon pengantinnya. Dari jawaban-jawaban kedua calon pengantin pastor mesti menilai seberapa besar kesiapannya untuk menikah dalam Gereja Katolik. Pastorlah yang  harus bertanggungjawab atas pernikahan Anda berdua.
  • Tidaklah bertanggungjawab kalau pastor menyerahkan pada calon pengantin untuk sendiri mengisi formulir kanonik. Kalau demikian, apa gunanya kanonik? Sebab menikah adalah persoalan mati hidup sepanjang hidup.

87. Berapa biaya pengurusan ke catatan sipil?

Berbeda  di setiap tempat dan daerah. Ada yang cukup  50 ribu, ada yang lebih mahal. Silakan Anda tanyakan kepada pastor atau orang yang biasa yang mengurus catatan sipil, atau  bahkan bertanya langsung ke kantor catatan sipil.

88. Siapa yang harus mengurus ke Catatan Sipil?

  • Anda, mempelai dapat  mengurus  sendiri.  Ada kemungkinan lebih mahal, karena birokrasi yang ada.  Atau pihak paroki tempat Anda menikah, yang menguruskan. Biasanya lebih murah dan lebih lancar, cuma mungkin lebih lambat daripda kalau diurus sendiri.
  • Anda dapat juga  memanggil atau mendatang-kan pegawai catatan sipil. Yang ini tentu biayanya jauh lebih mahal, Sebab kedatangan mereka juga harus dibiayai.

89. Kapan pasangan calon pengantin akan diumum-kan?

  • Tergantung kebiasaan paroki setempat.Tetapi sebaiknya pengumuman dibuat segera setelah kedua calon mempelai pasti mau menikah. Lebih baik lagi kalau  pengumuman diadakan sebelum kanonik, bukan setelah kanonik.
  • Kalau    ada   sesuatu  dengan   calon   pengan-tin,  informasi yang masuk dapat dimanfaatkan untuk penyelidikan kanonik.  Bila pengumuman setelah kanonik, maka pengumuman itu lebih-lebih hanya untuk formalitas saja.

90.  Di mana pengumuman diadakan?

  • Di  paroki  asal calon  pengantin. Dan  di  paroki tempat calon pengantin tinggal  6 bulan terakhir. Alasannya agar orang yang mengenal calon pengantin dapat membantu memberikan informasi yang perlu untuk persiapan pernikahan tersebut.
  • Siapa tahu ada halangan nikah serius yang diketahui oleh umat dan tidak diketahui oleh pastornya. Memberitahukannya kepada pastor akan amat bernilai bagi kedua calon pengantin dan bagi pastornya.

91. Kapan  sebaiknya diadakan kanonik dengan calon pengantin?

Pasti  jangan terlalu dekat dengan hari H perni-kahannya. Kalau kanonik dapat dilakukan jauh hari sebelum hari H, punya banyak keuntungan. Yakni, sedini mungkin sudah ada kepastian bahwa kedua calon pengantin dapat menikah. Artinya persiapan pernikahan yang utama sudah beres. Dan bila ternyata ada halangan mendadak, sehingga pernikahan harus segera dilangsungkan pernikahan,  -misalnya ayahnya dipanggil Tuhan- pernikahan tetap dapat dilangsungkan tanpa kesulitan. Sebab segala sesuatunya telah siap, tinggal menunggu saat pernikahannya saja.

92. Di mana saya dapat  mengikuti kursus pernikahan?

Kursus nikah gerejani ada di  mana-mana. Tanya kanlah kepada pastor paroki Anda.  Ada kursus pernikahan yang dipusatkan di dekenat/ kevikepan, ada yang ditangani oleh pastor  dan teamnya.

93. Berapa lama kursus itu?

  • Waktu kursusnya pun berbeda-beda. Ada yang sehari suntuk. Ada yang selama beberapa kali pertemuan.
  • Setelah kursus berakhir biasanya peserta men-dapat  sertifikat.

94. Apa kursus tersebut harus diikuti?

Hanya  dalam kasus khusus Anda dapat didispensasi dari kursus nikah. Pastor paroki dapat memberi dispensasi dari kursus nikah ini.

95. Apa kursus nikah  harus diikuti oleh kedua calon pengantin bersama-sama?

  • Kedua  calon diandaikan  pernah mengikuti kur-sus nikah. Apakah akan diikuti bersama di suatu  tempat kursus yang sama, atau kursus di tempat yang berbeda boleh juga. Yang perlu adalah pada saat kanonik, masing-masing sudah punya sertifikat tanda selesai kursus.
  • Kalau belum selesai kursus sudah kanonik, maka bisa kehilangan kesempatan untuk itu. Padahal menurut pengalaman banyak pasangan, kursus nikah ini dirasa bermanfaat.

96. Apa tujuan kursus nikah?

  • Pertama-tama  untuk membantu para calon pengantin menyiapkan diri sebagai seorang suami dan istri.  Jadi kursus nikah ini tidak sama kursus persiapan menjadi orangtua.
  • Kedua, kursus ini diharapkan dapat memberi inspirasi bagaimana hidup sebagai suami istri Katolik di jaman ini. Bagaimana cinta, iman dan harapan dapat tetap hidup dan tumbuh dalam keluarga baru Anda nanti.

97. Kursus menjadi orangtua apa ada?

Gereja  belum mampu menyediakan kursus semacam ini. Tetapi mungkin juga tidak pernah ada orang yang mampu memberi kursus persiapan menjadi orangtua. Sebab teori atau rumus yang sama dari orang dalam mencintai anaknya yang pertama  tidak dapat diterapkan pada anak yang kedua. Demikian sehingga setiap anak memerlukan konsep dan wujud cinta yang berbeda bagi setiap anaknya.

98. Anak saya katolik pacarnya Islam. Apa boleh menikah Gereja?

  • Kalau dia dan pacarnya memenuhi syarat untuk menikah secara Katolik, boleh saja menikah di Gereja. Tidak perlu bahwa yang Islam harus dikatolikkan. Agama tidak pernah menjadi menjadi syarat pertama dan utama untuk menikah secara gerejani.  Artinya, menikah di Gereja Katolik, tidak pernah mengharuskan orang masuk agama Katolik.
  • Yang diharapkan hanyalah pihak non Katolik menerima prinsip pernikahan Katolik. Satu suami dengan satu istri sampai mati, menikah untuk mendapat keturunan, dan anak anak dididik secara Katolik.

99. Kenapa dikatakan saling menerimakan sakramen pernikahan?

Karena yang menerima sakramen adalah kedua mempelai. Pastor yang memberkati sebenarnya hanyalah saksi atas pernerimaan sakramen tersebut.

100. Untuk memberkati pernikahan apa harus seorang pastor?

Sama  sekali  tidak  harus seorang pastor. Pemberkatan pernikahan juga dapat dilakukan oleh seorang pemimpin ibadat, seorang prodiakon. Justru karena yang menerimakan sakramen adalah kedua mempelai tersebut, bukan pemimpin ibadat.

101. Lho apa boleh prodiakon memberkati pernikahan?

  • Kalau persyaratan pernikahan Gereja sudah terpenuhi, seorang prodiakon juga boleh memimpin ibadat pernikahan. Sebab yang memberkati sesungguhnya adalah Tuhan. Pastor, atau prodiakon hanyalah perantara berkat.
  • Biasanya  orang Katolik  merasa lebih mantap kalau dipimpin oleh pastornya.  Ada lagi yang merasa lebih mantap jika pernikahannya dirayakan dengan ekaristi. Untuk itu diperlukan seorang pastor.

102. Pastor yang dulu memberkati pernikahan kami, kini telah melepas jubahnya, alias keluar.  Bagaimana dengan pernikahan kami?

  • Tidak benar bahwa pengantin yang diberkati oleh pastor lebih jos berkatnya daripada yang diberkati oleh prodiakon.  Pemberkatan nikah oleh tiga pastor  juga tidak berarti bahwa lebih banyak berkatnya dibandingkan dengan pasangan pengantin yang diberkati hanya oleh  satu pastor.
  • Berkat Tuhan juga tetap melimpah pada keluarga Anda, juga seandainya pastornya berdosa sekalipun.
  • Berekat  Tuhan juga tetap melimpah untuk keluarga Anda, juga seandainya pastor yang memberkati Anda dulu, kini telah meninggalkan imamatnya.

103. Kalau seorang prodiakon awam dapat memberkati pengantin, lalu apa fungsi pastor sebenarnya?

  • Pastor yang memberkati pernikahan sebenarnya hanya saksi resmi dari Gereja. Fungsi  pastor sebagai pastor dapat diganti oleh prodiakon yang diangkat oleh Gereja untuk memimpin ibadat resmi.
  • Dalam pemberkatan nikah, seorang pastor, atau prodiakon pemimpin ibadat, sebenarnya posisinya cuma sebagai saksi saja.

104. Apa yang disebut sakramen pernikahan itu?

  • Sakramen adalah tanda yang menyelamatkan.  Kalau Anda berdua  telah babtis, dan menikah, maka pernikahan Anda adalah pernikahan sakramen. Ini berlaku juga kalau pasangan Anda bukan babtis Katolik.
  • Pernikahan antara dua orang yang telah babtis adalah pernikahan sakramen. Pernikahan sakramen tak pernah dapat diceraikan oleh siapa pun sampai mati.

105. Ada pastor yang kemudian keluar dan menikah kok diijinkan, sedangkan orang awam yang telah menikah  kok sulit untuk menikah lagi. Apa Gereja adil?

  • Pengamatan Anda betul. Apa Gereja adil? Tapi perlu diketahui bahwa Laycalisasi (pengawaman) dari imam menjadi awam toh perlu waktu dan bukti. Resminya butuh waktu 10 tahun.
  • Kalau terbukti bahwa jalan panggilan imamatnya  dulu ternyata keliru, …maka dapat dicari jalan keluar oleh Paus.
  • Mungkin karena panggilan imamat adalah panggilan khusus, sedang panggilan hidup berkeluarga adalah panggilan umum?
  • Analog dengan hal tersebut, barangkali dapat pula diterapkan pada kasus pernikahan?

106. Apa bedanya saksi nikah dan saksi kanonik?

  • Saksi nikah adalah dua orang yang secara resmi menjadi saksi bahwa kedua mempelai memang benar-benar menikah. Oleh karena itu, saksi nikah praktis boleh siapa saja. Asal orang dewasa, sehat rohani dan jasmani. Tidak harus, tidak perlu beragama Katolik. Siapa pun, apa pun agamanya,  boleh.
  • Saksi dispensasi adalah orang yang berani bersaksi bahwa calon pengantin yang non Katoli memang belum dan tidak terikat suatu pernikahan dengan orang lain. Kesaksian mereka ini lebih vital demi pernikahan kedua mempelai. Kalau mereka bohong, dapat saja pernikahan batal secara otomatis.
  • Saksi ini pun tidak harus beragama Katolik. Lebih penting daripada agamanya, adalah kenalnya. Semakin saksi mengenal calon, semakin baik.

107. Siapa yang boleh menjadi saksi nikah?

  • Laki-laki atau wanita dewasa dan sehat secara rohani dan jasmani. Saksi ini tidak harus beragama Katolik. Saudara dekat juga boleh.
  • Saksi  nikah  ini  boleh siapa saja, asal  sehat rohani dan jasmani. Saksi ini adalah saksi yamg dituntut oleh hukum formal. Resminya harus dua orang.

108. Siapa yang menjadi saksi kanonik?

  • Siapa  pun  juga  asal  dia    mengenal  calon pengantin non Katolik selama beberapa tahun terakhir. Jangka waktu ini diperhitungkan supaya jangan sampai terjadi  dalam jangka waktu yang tak dikenal ternyata orang yang sama telah menikah. Kalau baru bebera bulan, atau setahun terakhir ini saksi mengenal calon pengantin non Katolik maka ada kemungkinan dua tahun lalu dia telah menikah dan tidak diketahui saksi.
  • Dilarang menjadi saksi kanonik adalah anggota keluarga dekat; misalnya kakak adik atau orangtua. Sebab secara hukum dapat diragukan obyektivitasnya. Dapat diduga bahwa saudara dekat akan memihak pada kepentingan saudaranya.
  • Yang lebih penting dari agama adalah pengenalan saksi atas calon pentantin.  Meskipun tidak seagama, tetapi kenal lebih baik pada calon pengantin lebih bagus.

109. Apa boleh menikah di rumah, bukan di gereja?

  • Asal    semua   persyaratan  pernikahan Gereja sudah dipenuhi, Anda boleh menikah di mana pun. Di rumah atau di gedung, boleh saja. Kebanyakan orang memilih menikah di gereja, karena merasa bahwa gereja adalah tempat istimema dalam hati dan hidupnya. Tetapi sebenarnya tidak mutlak, harus di gereja.
  • Anda bebas memilih tempat untuk permberkatan nikah Anda. Tidak ada hukum yang melarang hal itu. Silakan dibicarakan dengan pastor atau prodiakon yang akan memberkati pernikahan Anda. Menikah di gereja hanya kebiasaan, bukan keharusan.

110. Kapan  calon pengantin akan diumumkan di gereja?

  • Sebaiknya segera setelah kedua calon pengantin memastikan diri akan menikah dalam waktu dekat. Ini berarti sebelum diadakan penyelidikan kanonik. Kalau setelah pengumuman ada sesuatu yang mesti dicek kebenarannya masih ada waktu.
  • Ada juga paroki yang mengumumkan calon pengantin setelah semua persiapan, termasuk kanonik selesai. Terserah kepada  kebijak pastor parokinya. Dalam keadaan normal, tanpa kasus, hal demikian tidak masalah. Tapi kalau kebetulan ada kasus, maka susah menerangkan kepada calon pengantin dan keluarga, bahwa harus kanonik lagi. Jaman sekarang tidak lagi mungkin umat tidak tahu hukum dan aturan. Bisa-bisa malah pastor digugat umat, karena plin-plan, atau tidak akurat, dll.

111. Maksudnya apa surat babtis kok cuma berlaku tiga bulan?

  • Kalau  seorang babtis Katolik menerima krisma, menikah, ditahbiskan, atau kaul biara mestinya ada informasi ke paroki tempat ia dulu dipermandikan.  Pastor paroki di tempat seorang katolik menerima krisma, menikah, atau pimpinan biara akan mengirim berita ke paroki ‘asal’nya. Yaitu paroki tempat ia dibabtis dulu. Berita semacam itu akan ditambahkan dalam buku babtis yang tersimpan di paroki asal itu.
  • Untuk itu Gereja memberikan toleransi waktu 3 bulan. Pengandaiannya, dalam waktu tiga bulan itu kalau seseorang sudah menikah, di buku babtis di paroki, mestinya sudah tercatat, bahwa dia sudah menikah. Catatan ini akan tertulis dalam surat babtis yang dikeluarkan sesudahnya.
  • Lihatlah di surat babtis Anda, bagian bawah, biasanya ada tertulis “telah kawin dengan …” atau “matrimonium cum …”  Kalau Anda sudah menikah, pasti tertulis dalam surat babtis Anda, menikah dengan siapa, kapan menikahnya.
  • Problemnya adalah kalau seorang Katolik menikah di luar Gereja,  pasti tidak ada orang yang melaporkan pernikahannya ke paroki yang menyimpan buku babtisnya. Akibatnya, di bu buku babtis pasti belum tercatat bahwa ia telah menikah. Maka kalau ia meminta surat babtis di sana pun belum tertulis bahwa dia telah menikah, walau sebetulnya ia sudah menikah.

112. Pada hari Minggu, kalau saya sudah ikut ekaristi  nikah apa masih perlu ekaristi lagi bersama umat?

Kalau  Anda sudah ikut perayaan ekaristi pernikahan di hari Minggu Anda tidak perlu ikut ekaristi. Tetapi kalau mau, juga boleh dan tidak dilarang.

113. Tuntutan hukum Gereja maksudnya apa?

  • Adalah kewajiban orang Katolik sebagaimana dirumuskan dalam hukum (canon) Gereja Katolik.
  • Misalnya calon pengantin harus berstatus bebas, tanpa ada ikatan pernikahan. Menikah dengan tujuan untuk punya keturunan, bukan kontrak, dll.

114. Apa sih maksudnya halangan nikah?

  • Ada hal-hal yang dapat menghalangi pernikahan Anda,   misalnya:
  • Impotensi
  • Terikat pernikahan
  • Umur di bawah 16th pria, 14 th wanita
  • Beda agama, beda gereja
  • Tahbisan, kaul kekal
  • Hubungan darah tertentu
  • Paksaan/ancaman
  • Dll

115. Bagaimana kalau orangtuakami melarang kami menikah dengan pilihan saya?

Asal usia Anda sudah dewasa, ketidaksetujuan orangtua tidak dianggap sebagai halangan nikah.  Meskipun demikian, perlu dipertimbang-kan bahwa dalam kebudayaan Timur, suatu pernikahan biasanya juga berarti pernikahan antar keluarga.

 

 

 

 

Jakarta, 10 Oktober 2002

Author:

I was a Jesuit for 30 years; Was a jesuit priest for 18 years. And now I am: Seorang ayah dari Michelle Amanda Weningtyas dan Gabrielle Aubrey Wikaningtyas Suami dari Elizabeth Dianawati Pecinta orang muda dan anak-anak. Founder & CEO Wulangreh Foundation Founder of Taman Pengasuhan Anak Kristiani: Taman Asih Anak, Grha Asih Anak.

308 thoughts on “Tanya Jawab Pernikahan di Gereja Katolik

  1. Halo, selamat malam…saya spt-nya membutuhkan pernikahan ekumenis karena pasangan saya seorang kristen. Kalau demikian, brati waktu saya mendaftarkan diri untuk ikut KPP, dalam isian pemberkatan saya isi nama greja kristen ya? kemudian untuk pastor/prodiakon yang akan membantu menjadi saksi ditentukan setelah kanonik kah? mohon bantuan informasi-nya. Terima kasih

    1. Pertama, niat dan kesepakatan mesti datang dari Anda berdua dulu. Kedua, mesti ketemu dulu dengan pastor Anda. Artinya pastor yang mendukung keinginan Anda, tidak harus pastor paroki Anda. Sebab belum semua pastor sepaham dengan ekumene, apalagi dalam hal perkawinan. Minta tolong beliau sekalian untuk kanonik, dan perberkatan pernikahan Anda. Jika pastornya sudah ketemu, lalu baru bicara dengan bapak pendeta. Kesan saya, Mas Wisnu akan lebih mudah menemukan pendeta yang siap untuk itu.
      Prosedur hukumnya, kanonik harus dijalani. Untuk itu wewenang ada di pastor “paroki” Anda. Kalau mau minta pastor lain untuk kanonik, ‘delegasi wewenang’ harus dimintakan untuk pastor non paroki tsb.
      KPP, soal lain. KPP itu syarat yang ditentukan oleh Gereja Katolik. Kasarnya, mudah didispensasi. Masalahnya, kalau pastornya saja belum semua sepakat dengan ide ekumene, apalagi mereka yang memberi kursus perkawinan. Untuk itu, Mas Wisnu berdua harus siap kalau ada respon negatif dari sana. (Maka penting approval dari pastor. Kalau pastor OK, mereka lebih mudah OK, kok)
      Kalau saya sekarang, dalam persiapan perkawinan yang paling penting justru persiapan dalam arti perencanaan keuangan keluarga: awal, tengah, akhir keluarga itu mau dirancang keuangannya. Setahuku hal itu di KPP, baru sedikit disinggung.
      Saya harap ini cukup membantu mas Wisnu. Semoga semua lancar! Kalau kurang jelas, jangan ragu untuk kontak lagi.

  2. Saya ingin tny lbh lanjut ttg pernikahan ekumenis?

    Pernikahan ini mesti disiapkan oleh Gereja Katolik, (cqà pastor), sama seperti persiapan pernikahan Katolik pada umumnya : apa maksudnya disiapkan yah ? Plan saya menikah di GKI dan sdh blg ke pendetanya jg..

    Namun dalam pelaksanaan perni­kah­an­­nya, dapat diberkati oleh Pastor bersama Pendeta, atau Pendeta saja : maksudnya gmn yah ? Pastor tidak hadir pd saat pemberkatan ? Pendeta saja bisa ? Proses nyatanya bagaimana ?

    Krn td dibilang..pernikahan disiapkan oleh gereja Katolik..tp yg memberkati dan melakukan misa pada hari H hanya pendeta gitu ? Tlg diperjelas…

    terima kasih banyak atas bantuannya..

    1. Dear mbak Frieda,

      Pertama-tama saya minta maaf bahwa baru sekarang saya jawab. Semoga belum terlambat. Sebab selama ini saya punya 2 blog di wordpress. di blog saya ini dan blog Gereja Kaum Muda. Saya tadi buka di blog Gereja Kaum Muda kok tidak menemukan…. baru setelah saya buka blog ini… saya menemukan pertanyaan Anda. Maaf, sekali lagi. Udah terlambat belum?
      Kalau belum ini tanggapan saya. Kalau sudah terlambat, jadikan pengetahuan saja, siapa orang lain membutuhkan juga.

      1. Kalau orang Katolik mau menikah, ia harus menjalani proses persiapan pernikahan. Menemui pastor paroki, ikut kursus pernikahan, pengumuman di gereja, kanonik dll. Normalnya, hal itu tidak dapat dilewatkan. Sebab Gereja Katolik mengakui hanya pernikahan monogami sampai mati. Jadi kalau Frieda mau menikah di GKI, OK saja. Tapi kalau Frieda Katolik harus menemui pastor paroki di mana Anda sekarang berada. Katakan padanya bahwa mau menikah di GKI.

      2.Pasti Frieda akan diminta menyiapkan banyak hal untuk persiapan pernikahan Anda. Yang paling penting adalah apa yang disebut pemeriksaan kanonik. Di sana akan dicek, antara lain, apa Frieda dan calon statusnya bebas atau tidak. Bebas berarti tidak terikat pada pernikahan. Kalau terikat akan diperiksa oleh pastornya apakah keterikatan tersebut dapat didispensasi atau tidak.

      3. Kalau semua beres, baru Anda boleh menikah di GKI. Ada pastor yang kadang punya kebijaksanaan khusus tentang hal ini. Pada intinya, semua dapat dibicarakan baik-baik dengan semua pihak.
      Ini dulu ya mbak Frieda, selamat ya….!
      kalau masih perlu lagi, jangan sungkan tulis lagi juga
      salam,

  3. sya mau tanya info tentang peran dan fungsi saksi nikah nalam perkawinan Katolik itu apa? Tolomg dijelaskan selengkap-lengkapnya. karena saya mau tau banyak tentang hal ini.
    Makasih untuk bantuaannya.

    1. Dear mbak Wulan,

      Saksi di mana pun diperlukan demi keabsahan suatu hal. Kalau saksi nikah maka maksudnya agar suatu pernikahan menjadi sah adanya maka diperlukan 2 orang saksi..
      Pernikahan adalah peristiwa publik. Dua orang saksi nikah berperan sebagai wakil publik. Singkatnya, kalau seseorang menikah, seandainya hanya dihadiri oleh dua orang saksi itu saja, sebenarnya pernikahan tersebut sudah sah adanya. Tetapi akan lebih abdol lagi, kalau mengundang orang, atau mengumumkan di depan banyak orang bahwa Anda berdua telah menikah.
      Dalam pernikahan Katolik, tanggungjawab saksi nikah sudah tidak terlalu berat lagi. Sebab, sebelum pernikahan Katolik berlangsung, pastor yang mempersiapkannya sudah lebih dulu menyelidikan apakah mereka mungkin menikah secara Katolik. Karena itu ada penguuman pernikahan. Tujuannya agar kalau ada umat yang tahu bahwa orang itu tak bisa menikah, misalnya ia pernah menikah dengan orang lain, lalu memberitahu pastor parokinya. Ini akan membantu calon mempelai dan tentu saja membantu pastor dalam menyiapkan pernikahannya dengan benar.
      Yang sebenarnya banyak orang salah paham ialah mengenai peran pastor. Pastor yang memberkati pernikahan sebenarnya perannya juga cuma sebagai saksi saja. Sebab pernikahan Katolik, esensinya, dan sakramennya ditentukan oleh kedua mempelai. Artinya, kalau tidak ada pastor, pernikahan Katolik dapat dipimpin oleh Prodiakon. Kalau tidak ada prodiakon pun, sebetul bisa juga. Maka peran itu juga dapat juga diganti oleh Pendeta. Cuma umumnya kurang mantap. Kalau pastornya 3 orang, akan lebih mantap. Kalau ada uskupnya apalagi. begitu cara berpikir (di bawah sadar) orang Katolik pada umumnya. Padahal sebenarnya, asal dua mempelai telah dipersiapkan oleh pastor/parokinya, dan ada dua orang saksi, pernikahan itu sah dan bila duanya babtis, maka juga menjadi sakramen.
      Jadi, untuk menjadi saksi nikah dalam pernikahan Katolik boleh siapa, juga kalau ia bukan Katolik. Boleh saja. Karena di saat itu, seorang saksi berfungsi menjadi saksi sah/formal/hukum bahwa kedua mempelai benar-benar telah menikah. Secara hukum memang tidak dianjurkan, atau mungkin kurang abdol, kalau saksinya adalah anggota keluarga, sebab dikawatirkan akan terjadi konflik kepentingan. Tetapi dalam pernikahan Katolik, sebenarnya, juga tak jadi halangan, sebab yang bertanggungjawab mempersiapkan pernikahan tersebut adalah pastornya.
      Sementara ini dulu ya mbak, kalau kruang jelas, hubugi lagi ya.
      Salam,

  4. Halo,
    Mohon tanya. Jika saya ingin melakukan pernikahan ekumenis, berarti saya mesti dapat persetujuan dari Pastor Paroki saya terlebih dahulu ya? Jika beliau tidak setuju maka saya apa boleh meminta tolong kepada Pastor lainnya?

    Jika akhirnya saya menikah di Gereja Katolik, maka pernikahan saya akan dianggap sah oleh Gereja, tetapi apakah di Gereja calon suami saya, pernikahan ini akan dianggap sah juga?

    Lalu, setelah saya browsing di beberapa web, saya menemukan bahwa untuk pernikahan di Gereja Katolik, kita punya kewajiban untuk mendidik anak secara Katolik. Tetapi jika ingin menikah di GKI, dari mereka juga ada persyaratan untuk mendidik anak secara Kristen. Kalau seperti itu jadinya bentrok dong. Sebaiknya bagaimana ya?

    Mohon bantuan informasinya ya. Terima kasih.

    1. Dear mbak Imelda,

      Jika pastor paroki Anda keberatan atas pernikahan ekumenis Anda, ditanya dulu “mengapa?” Anda tentu juga boleh tanya ke pastor lain untuk second opinion, atau cari pendapat lain. Cuma untuk urusan pernikahannya, biasanya tetap harus kembali ke parokinya, atau paroki domisili terakhir, 6 bulan terakhir ada di mana?

      Kalau pernikahan Katolik dapat dilangsungkan, berarti tanpa halangan, maka pernikahan tersebut, di mana pun menikahnya sah adanya. Bahkan di luar gereja pun, pernikahan pertama antara dua orang yang berstatus bebas itu sah adanya.
      Sementara soal pendidikan anak, itu sepenuhnya tanggung jawab kedua orangtuanya. Merekalah yang dipercayai Tuhan untuk mendidik anak tersebut. Mau dididik secara apa, (Katolik sejati pasti mengharapkan anaknya dididik secara Katolik. Begitu pun Kristen sejati, atau Muslim sejati.) Menurut saya, yang terpenting adalah dua orang yang mau menikah sudah sepakat dulu bagaimana mereka nanti akan mendidik anaknya. Jangan pertama-tama dipikir agamanya apa?
      Apa artinya agama anak Katolik, kalau defakto yang mendidik anak di rumah adalah pembantunya, bukan orangtuanya yang Katolik?
      Jadi, sebaiknya, sebelum Anda menikah, sepakati dulu bagaimana anak-anak Anda akan dididik nanti.

      selamat menyiapkan diri.
      salam

  5. saya ada rencana pernikahan ekumene di gereja katolik dan Pastur paroki sudah acc.Mengenai pendeta jg sdh ok.Yang sy tanyakan apakh ada surat dari pastur paroki ke pihak pendeta untuk melakukan pemberkatan ekumene ini? mohon penjelasannya. terima kasih.

    1. Pernikahan ekumenis bagi seorang babtis Katolik, tetap harus menyiapkan pernikahannya secara Katolik. Artinya harus melalui proses persiapan pernikahan seperti biasa. Ada kanonik, kursus pernikahan, pengumuman gereja dll.Kalau mbak Anna sudah mendapat Acc pastor paroki artinya bagaimana? apa sudah kanonik? Kalau belum, sebaiknya temui pastor paroki, untuk minta persiapan pernikahan, minta kanonik dan sekaligus surat pengantar untuk pemberkatan pernikahan ekumene pada pendeta yang mbak pilih. Syarat lain yang kadang lebih administratif, di setiap paroki berbeda-beda. Maka untuk persis dan pas nya silakan mbak Anna tanya pada pastor paroki mbak.
      Selamat mempersiapkan diri!

  6. Kalo udah kenal pasangannya selama 5th dan akhirnya hamil duluan,,,apa itu jadi halangan pernikahan di gereja?walopun sebelumnya udah ada rencana menikah,,,tp karena kasus tersebut,,,maka pernikahan dipercepat …

    1. Dear mbak Wina,
      Tanggapan saya ini mengandaikan keduanya sudah cukup umum. Gereja menganggapnya berdosa. Kalau keduanya sudah mengakukan dosanya, maka halangan itu hilang. Kalau memang sudah saling cinta, sebaiknya segera mempersiapkan pernikahan. Menghubungi pastor paroki pihak perempuan minta kanonik. Kalau pastornya pengalaman, dari kanonik dapat disimpulkan apakah keduanya saling cinta apa tidak. Jika memang saling cinta, kalau tidak menikah malah berdosa besar. Prinsipnya, kalau pastor A menolak, (sering ada pastor yg puritan), cari pastor B, begitu sampai menemukan pastor yang bersedia kanonik dan atau pemberkatannya. Ada pastor yang tak bersedia merayakan ekaristi pernikahan, kala mempelainya sudah hamil duluan. Saya dulu juga demikian. Biasanya diganti dengan ibadat pernikahan.
      Sekarang saya akan menambahkan saran saya, kalau ada uang jangan untuk pesta pernikahan yang besar-besaran. Lebih baik dimanfaatkan untuk merencanakan masa depan keluarga.
      Begitu mbak, tanggapan saya. Kalau masih ada yang kurang jelas, silakan tulis lagi jangan ragu. Salam saya buat kedua calon mempelai.

  7. Saya mau bertanya sebenernya itu salah 1 pertanyaan seseorang di dunia maya yg menanyakan kenapa gereja katolik hanya mengijinkan pernikahan di gereja katolik saja , tidak boleh di tempat ibadah laen seperti setelah di gereja trus icap kabul di mesjid. Menurut saya sendiri karena pernikahan cukup 1x dan hanya akan sah bila diadakan di gereja katolik. Sedangkan menurut pertanyaan seseorang di dunia maya itu bagaimana jika beda agama dan masing2 ingin diberkatin di tmpt ibadah masing2. Menurut yg bersangkutan ajaran katolik terkesan maksa. Saya pun ga ngerti dibilang maksanya dimana. Menurut yg bersangkutan jika sudah diberkatin di gereja artinya uda sah dan boleh2 saja diberkatin di tmpt ibadah laen. Mohon penjelasannya. Bila ada pastur yg bersedia mengijinkan setelah diberkatin di gereja lalu boleh icap kabul di mesjid bagaimana? Apa itu pastur melanggar aturan gereja?

  8. Dear mbak Charine,

    kalau boleh saya ringkas, Inti pertanyaan Anda menjadi: dalam pernikahan beda agama, boleh nggak nikah dua kali, misalnya di gereja dulu kemudian diulangi di masjid?

    Gereja Katolik mengakui pernikahan monogami; satu dengan satu selamanya. Nikah dengan satu orang yang sama, sekali selamanya. Gereja Katolik tidak mengakui perceraian. Kalau pasangannya dipanggil Tuhan, baru ia boleh menikah lagi. Penjelasannya demikian:
    Dalam kasus ini, pernikahan di Gereja sudah sah menurut hukum Gereja maupun hukum sipil. Jadi tidak perlu mengulangi pernikahan dengan cara/adat apa pun. Secara formal, mereka berdua sudah punya surat nikah yang sah menurut agama dan menurut Negara RI.
    Dalam Islam setahuku, ada beberapa hal yang menurut prinsip pernikahan Gereja Katolik berbeda. Misalnya
    – Pernikahan itu urusan orangtua, bukan urusan kedua mempelai.
    – Orang muslim meyakini, bahwa tanggungjawab orangtua melahirkan, mendidik dan menikahkan anak. Kalau tidak sampai menikahkan, artinya anak menikah di luar Islam, maka, orangtua Muslim, seorang muslim , akan merasa berdosa. Mereka takut tidak masuk surga karenanya.
    – penghulu/orangtua lah yang menikahkan anak-lelakinya. Dalam Gereja Katolik, yang menikah adalah kedua mempelai. Posisi Gereja, pastor, orangtua, sebenarnya hanya berfungsi sebagai saksi saja, atas pernikaan dua orang tersebut. Makanya disebut “saling menerimakan sakramen pernikahan”.
    – Ada aliran tertentu yang mewajibkan kedua pasangan pengantin harus beragama Islam, mengucapkan syahadat/keyakinan Islam. Sorang Katolik yang melakukan hal itu berarti ia meninggalkan keyakinan Katoliknya.
    Demikian jawaban saya atas pertanyaan mbak Charine. Semoga bermanfaat.
    Jika masih ada ketidakjelasan, dan ingin konsultasi lebih lanjut, silakan lewat japri, juga boleh. Silakan kirim ke email yrwidadaprayitna@gmail.com . Terimakasih.

  9. Romo ada cewek dari protestan yang pernah menikah secara katolik, setelah itu bercerai, dan suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain secara protestan dan apakah si wanita ini bisa menikah secara katolik lagi untuk kedua kalinya?? terima kasih sebelunya

    1. Gereja Katolik mengakui pernikahan satu dengan satu selamanya. Artinya, pernikahan cewek itu sah dan tak terceraikan. Mestinya keduanya juga babtis kan ya? Dalam kasus ini, harus dilihat, “perceraian” terjadi karena apa? Kalau dapat “dibuktikan” bhw pernikahannya yang pertama itu tidak sah, misalnya ada unsur penipuan di dalamnya;lalu pengadilan Gereja dapat meng-anulasi pernikahan I, membatalkannya. Kalau ini bisa diproses, maka harapan untuk menikah lagi, akan terbuka.
      Pertanyaan saya, kenapa Mas Sony yang bertanya, bukan si cewek itu? Bisa nggak dimintakan kisah selengkapnya. Sebab untuk menanggapi pertanyaan ini saya perlu data dan cerita yang benar dari si cewek tersebut.

      Sementara ini dulu Mas Sony,
      semoga membantu. kalau perlu juga dapat email ke saya.
      salam,

  10. Saya Dan cwe saya katolik, tp pihak keluarga Jami semua Kristen, Jami berdua mau mdnikah hnya dengan Cara katolik. Dan karena Hal tsb surat babtis kami disita mereka. Tapi kami msh tetap ingin menikah secara katolik. Bgm Cara memberitahukan ke pastor paroki? Saya di babtis di paroki Santo yusuf jember, sdgkan cwe sy di paroki Jogja. Saya ktp jember Dan cwe saya Jogja. Sdh setahun ini kita tetap tdk diberi ijin menikah secar katolik. bgm cara kita meminta ke meminta surat bBtis ke paroki Dan paztur. Ap bs kita berdua tetap melangsungkan pernikahan secara katolik di Jogja, krn skrg saya skrg tinggal di Jogja. Mohon bantuan solusinya. Ini no HP saya 08562773993 , 083840188777. Mohon bantuannya, saya bekerja service HP Dan cwe. Saya bekerja sbg staff keuangan di Jogja. Y kita berdua berusaha survive n berusaha mencari bgm Cara mendapatkan surat nikah secara katolik. Kita tidak ingin mengingkari iman kita sdri.

  11. Beberapa wktu yg lalu saya mengalami ketakutan akan kesulitan Melakukan pernikahan katolik karena ada pertentangan iman yg keluarga kami anut dgn iman katolik yg saya Dan calon imani. Tetapi setelah saya menjalankan apa yg di sarankan bapak, saya merasa ad kelegaan yg besar.
    1. Saya memberanikan diri ke paroki tmp saya dibabtis untuk meminta dutY pembaharuan babtis di kota C.
    2. Dlm perjalNan ke kota C saya berangkT Dr kota A naik bus, di bus ternyata Tuhan memberikan mukjizatnya, dimana saya bertemu seorang penulis buku matematika (Bpk Yoga), ternyata dia seorg katolik jg Dan baru saja plg dari Gua Maria di titis nova, disini saya mulai bertanya Dan dia pernah mengalami Hal yg SamA Dan dia bilang bkn Hal Susah untuk meminta surat babtis Dan pembaharuannya selama kita dibabtis di tempT yg sama. Disini saya merasakan Tuhan memberikan kekuatan iman dalam hati saya untuk lebih tegar dlm perjalanN ini.
    3. Sesampai di kota B saya ke tempat teman untuk bermalM Dan keesokan harinya saya naik taxi ke terminal di kota B untuk melanjutkan perjalanan ke kota C. Mukjizat Tuhan teenyata belum selesai semalam, saat di taxi ternyata sang driver tiba2 menanyakan apakah sy swift katolik? Dan disini saya blg iya, mau kemana dia bertanya saya jawab mau ke kota A untuk meminta surat babtis dgn pembaharuannya, eh dia menjawab mau nikah y, minta surat pembaharuan itu mudah Dan tidak. Sulit krn Gereja katolik tidak akan mempersulit umatnya yg benar2 saling mencintai, justru Gereja akan membantu bila ada umatnya yg ada kesulitan atau halangan dlm proses menuju pernikahan. Krn dia pny pengalaman, dia katolikbdan istrinya Muslim, tetapi krn bgtu kuatnya cinta dia Dan istri yg mau menjadi katolik semua dimudhkan oleh Gereja katolik, malah smp jadi akta nikah sipilnya jg, Dan Gereja tidak meminta apapun hny meminta dia untuk tetp mempertahankan apa yg sdh di perjuangkan hingga thx pernikahan. Bner2 mukjizat.
    4. Blm sls smp disini, stlh saya sampai ke kota A Dan sdh smp di don Gereja katolik, tiba2 seorang di dpn Gereja (penjaga parkir) menghampiri saya Dan langsung bertanya mau ke kantor paroki ya? Sy jwb iya, dia blg mau ngebuat surat pembaharuan babtis ya? Kan bkn suatu kebetulan, klu bkn krn mukjizat Tuhan gk mgk semua ini tjd, blm sls smp disini.
    5. Sesmpai di kantor sekretariat paroki saya bicara dgn bagian admin mau minta surat pembaharuan babtis, anehnya saya tdk ditanya buat apa tp hnya ditanya siapa nama babtis saya, saya sebutkan, dgn merasa gk percaya, hny dgn menyebut nama babtis dia lgs menyebutkan nama lgkp saya, nama sakramen krisma saya. Stlh sya blg mslh saya eh justru ditambah Hal baru lg, klu di kota A ada permaslhan terlalu lama untuk kursus pernikahan, bs disini dan bs cepat dpt sertifikatnya. Bner2 mukjizat yg tidak bs di bayangkan.
    Sungguh besar pendampingan Tuhan jika kita benar2 mau serius dgn iman kita.
    Ini sebagian kisah saya saat saya merasa ketakutan akan sulitnya mendapTkN surat babtis bila surat babtis kita hilang atau ada mslh X. Asalakan kita percaya Dan tidak ragu pasti Kuasa Tuhan akan bekerja dengan HebatNYA.

  12. Hallo
    Saya wanita (katolik) yg mempunyai pasangan laki2 (muslim)
    Kami berasal dari keluarga yg berbeda agama.
    Tapi keluarga kami bukan keluarga fanatik yg menghruskan anknya menikah dg org yg seiman.
    Kami sudah mempunyai hubungan selama 3th dan Puji Tuhan keluarga kami setuju dg hubungan kami dan mereka menyetujui pernikahan di gereja katolik.
    Yg mau sy tanyakan d atas d jelaskan bahwa yg menikah dg pasangan berbeda agama,apabila yg salah satu beragama katolik,harus laki2.
    Di hubungan saya ini,yg beragama katoliknya itu saya (perempuan) apa pernikahan secara katolik tetap masih bisa dilangsungkan?
    Trims

    1. Dear mbak Lifia,
      Tidak masalah, yang katolik perempuan atau laki-laki bisa saja menikah di Gereja Katolik. Oleh karena itu silakan menghubungi pastor paroki mbak Lifia, sampaikan bahwa mbak ingin menikah secara katolik.
      Tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.Misalnya harus diselidiki apakah calon suami itu belum pernah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan. Kalau bebas, belum pernah menikah, maka aman, dan pernikahan dapat dilangsungkan. Kalau sudah pernah menikah, dan istrinya sudah meninggal juga aman. Tapi, kalau masih hidup, maka perlu proses lebih dulu.
      Begitu kira-kira mbak.
      Selamat mempersiapkan diri!

      PS.
      Mbak, maaf saya merasa sudah menjawab pertanyaan mbak, tetapi kok saya tidak melihatnya. Jadi saya tulis lagi aja.

  13. saya punya temen wanita katolik yg menikah dengan laki2 yg beragama islam kalau skrg dia ingin ke gereja dan beragama katolik lagi apa di perbolehkan oleh gereja katolik dan apa bisa dia menerima komuni lagi atau dia harus cerai dulu dari suami nya baru bisa masuk katolik lg? trims

    1. Dear Mas Dedhut,
      Temen wanita mas Dedhut yang Katolik itu, menikahnya dulu secara katolik atau tidak? Kalau dulu pernikahan diurus secara katolik, itu namanya pernikahan dengan dispensasi beda agama. Hal itu sebenarnya mudah diurus, dan biasa dibuat oleh pastor parokinya.
      Kalau menikahnya dulu secara muslim, di KUA, maka teman wanita itu oleh gereja dianggap berdosa, dan dikucilkan dari gereja. Hal ini bisa dipulihkan dengan cara diadakan peneguhan pernikahan. Memang banyak orang Katolik tidak tahu hal ini. Waktu saya mengadakan pernikahan eklesial di tahun 1998, kami mengadakan perneguhan pernikahan sebanyak 16 pasang. ada yang sudah kakek nenek, baru kami teguhkan pernikahannya.
      Setelah pernikahan diteguhkan secara katolik, maka yang katolik tetap katolik, yang muslim juga tetap muslim; tidak ada kewajiban menjadi katolik. Yang diperlukan adalah kesediaan menerima prinsip pernikahan secara katolik. Yakni nikah satu dengan satu selamanya. Artinya satu istri, satu suami selamanya. Ada syarat lain, misalnya, anak dididik secara katolik. tetapi kalau anaknya sudah besar kan sudah bisa bertanggungjawab sendiri.
      Jadi, teman wanita itu ditanya, dulu pernikahannya secara apa?Kalau dulu menikah secara islam, dan ingin terima komuni, maka silakan bicara dengan suaminya. Bila suami tidak keberatan menerima prinsip pernikahan katolik, maka silakan menghubungi pastor paroki, di mana ia tinggal lebih dari 3 bulan. Kalau sudah di jakarta lebih dari 3 bulan, meskipun ia orang jogja, maka peneguhan pernikahan diurus di paroki jakarta.
      Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu.
      Kalau masih ada yang bisa saya bantu, silakan jangan segan menghubungi saya lagi.
      Selamat membantu temanmu mas dedhut!
      salam,

  14. Malam, saya mau bertanya. Saya telah hamil tapi belum meinikah, Apakah boleh saya dan calon pasangan saya menikah setelah saya melahirkan?
    ApAkah nanti semua proses seblm nikah harus smua kami jalankan kan atau ada proses khusus karena saya sudah lebih dahulu punya anak? Apakah bisa jika pernikahan di gerja hanya mendatangkan saksi nikah saja dan keluarga inti

    1. Dear Nona Bella,
      Berkah Dalem,

      Boleh saya tanya, sekarang hamil berapa bulan?
      Menikah setelah melahirkan anak, pada prinsipnya boleh saja.
      Proses persiapan pernikahan mestinya harus diikuti, terutama harus kanonik. Kursus dll mungkin ada pengecualian. Kecuali pastor paroki Anda punya pertimbangan pastoral khusus. Kalau begitu, mungkin ada kekecualian.
      Pernikahan hanya mendatangkan saksi nikah saja, dan keluarga? Bisa sekali.Sebab yang menikah adalah kedua pengantin. Saksi adalah saksi bahwa Anda sudah menikah. Pastor yang memberkati pun sebenarnya juga cuma seorang saksi.

      Berikut usulan saya:
      Sekiranya masih mungkin dilangsungkan pernikahan sebelum anak lahir akan jauh lebih baik, nikah dulu, sehingga dapat mengurus di catatan sipil.Maka seyogyanya menghadap pastor paroki Anda, katakan kenyataan sesungguhnya, dan minta bantuannya untuk dapat menikah sebelum ana lahir.
      Sebab kalau anak lahir sebelum nikah, nanti si Dede, jantung hati Anda berdua, tidak bisa diucatat di catatan sipil sebagai anak Anda berdua. Akte lahirnya akan ditulis sebagai: Anak seorang perempuan. Kasihan kan buah hati Anda, dia berhak punya status sebagai anak sah, dan terutama tersayang kedua orangtuanya.
      Pastor yang bijaksana saya kira akan sedia membantu. Kalau kebetulan pastor yang Anda datangi tidak bersedia, hubungi pastor lain. Cari yang secara usia lebih senior, sebab \pengalaman pastoralnya sudah lebih kaya, kasus yang dihadapi sudah lebih kompleks. Karena itu pastor demikian akan lebih “manusiawi”, karena mengerti artinya hidup lebih dari pada mereka yang pengalaman pastoralnya masih minim.
      Kalau saya dulu, ,jika pengantin sudah hamil duluan memang saya berkati dalam ibadat pernikahan,bukan dalam perayaan ekaristi pernikahan.
      Kalau hamil nya sudah kelihatan besar, sebaiknya memang tidak usah mengundang banyak orang. Agar tidak jadi omongan orang yang tidak perlu. Tetapi kalau Anda berdua PD, dan tidak keberatan ya tidak apa-apa, toh anaknya berhak mendapat cinta utuh dari orang tuanya dan orang sekitarnya.
      Saya yakin semuanya akan gampang, jika calon suami Anda, belum pernah menikah. Artinya sama
      -sama belum pernah menikah.

      Demikian Nona, semoga semua lancar, sehingga Anda dan anak Anda semakin bahagia!
      salam dari saya buah buah kasih Anda berdua.

      1. malem …. saya acong saya mau tanya nich… kalau hamil di luar nikah bisa apa gak??? bisanya syaratnya apa ???? di karenakan pacara saya sudah hamil duluan …

        thx

      2. Halo Mas, atau Koh (?) Acong,
        Selamat siang. Maaf baru sekarang bisa saya balas. Saya baru kembali dari luar kota tadi malam.

        Maksudnya hamil di luar nikah gimana ya? Istilah tersebut biasanya dimaksudkan untuk mengatakan bahwa seorang gadis/perempuan telah hamil meskipun belum/tidak menikah dengan lelaki yang menghamilinya.
        Sebelum dengan pacar yang hamil tersebut kok Acong pernah menikah atau belum ya? Dan pacar tersebut sebelum pacaran dengan Acong sudah pernah menikah atau belum ya?

        Tanggapan berikut mengandaikan bahwa Acong dan pacar belum pernah menikah.Silakan baca juga tanggapan saya atas Nona Bella beberapa waktu yang lalu. Pengandaian saya yang kedua adalah bahwa Acong dan pacar, masing-masing sudah dewasa, memang saling mencinta dan ingin membangun keluarga. Jadi bukan karena hamil lalu pikir mau menikah. Kalau ini alasannya, sebaiknya tidak usah menikah, sebab akibatnya malah akan menyulitkan.
        Maka, kalau pertanyaan Acong, kalau hamil di luar nikah apa bisa menikah atau tidak; jawabnya: bisa saja. Yang akan menentukan bisa menikah atau tidak adalah pastor yang mengadakan kanonik, bukan pastor yang memimpin ibadat pemberkatan pernikahan.
        Syaratnya apa?
        Syarat utama adalah keduanya saling cinta, dan dalam status bebas, tidak terikat perkawinan. pemeriksaan kanonik dengan pastor paroki tempat mau menikah. dan banyak syarat administratif yang diperlukan untuk pernikahan Gereja, untuk catatan sipil dll. Ada juga kursus pernikahan untuk para calon pengantin; dll. Silakan hubungi saja paroki tempat Acong dan pacar ingin melangsungkan pernikahanmu.

        Sekian dulu. Tuhan memberkati.
        Salan pemberdayaan,
        Widadaprayitna PFC

      3. Trimah kasih untuk sarannya, tap begini romo. Kami berdua belum memberitahu keadaan kami kepada kedua orangtua kami. Di karenakan kami jujur kami takut. Kami sadar apa yang kami perbuat sudah pasti salah, apalagi kami masi kulia romo. Karena terlebih, pcr sya yang hanya hdp bersma mama nya dari kecil sedang sakit, dan pacar saya anak tunggal, yang sangat di harapkan mamanya kelak menjadi tulang punggung kluarga. Jadi kami takut menambah bebabn penyakit kepada beliau.
        Kami berencana untuk diam dulu smpe pacr saya slsai kulia mungkin di tahun ini lalu memberi tahu kepada orang tua. Tapi sekarang saya udah hamil 9 bulan romo.
        saya juga kasihan dengan anak saya kelak, kalo aktenya hanya di tulis sbg anak seorang perempuan.
        Apa nanti setelah kami menikah resmi di gereja aktenya bisa di ganti romo? Menjadi akte anak dari pasangan (akte resmi) ?

  15. Dear Romo

    Saya dan pasangan berbeda agama (Saya Katolik, pasangan saya Islam)

    Saya mempunyai beberapa pertanyaan :

    1. Kami mempunyai rencana untuk menikah di luar negeri secara sipil saja. Karena saya tidak melalui Gereja (hanya negara) apakah pernikahan saya akan dianggap zinah oleh Gereja?

    2. Apabila kami melakukan pemberkatan pernikahan SETELAH menikah secara sipil di luar negeri apakah memungkinkan?

    3. untuk menghormati keluarga pasangan saya yg beragama Islam, kami juga berencana melakukan pemberkatan pernikahan secara Katolik dan Islam (hanya utk memenuhi permintaan keluarga saja), apakah ini memungkinkan dan apa konsekuensinya?

    Mohon infonya, terima kasih atas perhatiannya. Tuhan Memberkati

    1. Dear mbak Dinda,
      Di bawah ini tanggapan saya:

      Nikah sipil saja apa sah menurut Gereja?

      Pernikahan sipil saja, itu sah menurut negara, tetapi belum sah menurut Gereja. Karena itu, orang Katolik masih harus mengurus pernikahan Gerejanya. Kalau di Indonesia, sebenarnya pernikahan sipil bagi mereka yang beragama non Muslim, baru dimungkinkan, setelah terlebih dulu menikah menurut agamanya. Kantor Catatan Sipil, hanya mencatat pernikahan pasangan yang sudah menikah seturut agama pengantin. Memang mereka memberi surat nikah sipil juga.

      Menikah Gereja setelah menikah sipil di luar negeri, apa mungkin?
      Bila mbak Dinda sudah menikah secara sipil di luar negeri, baru di Indonesia diadakan pemberkatan pernikahan Gereja, itu mungkin saja. Proses nya mirip dengan proses peneguhan pernikahan mereka yang telah menikah di luar Gereja Katolik. Untuk itu, mbak Dinda, tetap harus melalui proses pernikahan Katolik juga: Menemui pastor paroki domisili. Memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menikah secara gerejani. Juga akan diadakan penyelidikan kanonik oleh pastor paroki, domisili mbak Dinda. Yang terakhir ini kunci dan penting sekali.

      Melakukan pernikahan dua kali, seturut agama Islam dan seturut agama Katolik; mungkinkah, dan apa konsekuensinya?
      Mengadakan pernikahan dua kali, secara Islam dan Katolik sebenarnya tidak perlu.Tetapi, kalau tujuannya mau menghargai semua pihak, – dan ini sesuatu yang baik dan mulia,- dan terpaksa dilakukan dua kali, sebaiknya dilakukan pernikahan secara Islam lebih dahulu. Sesudahnya baru menikah secara Katolik. Jadi jangan menikah secara Katolik dulu. Sebelum itu dilakukan, sebaiknya diadakan pembicaraan secara kekeluargaan. Ada satu hal yang mesti disampaikan dan harus benar-benar diketahui oleh calon pengantin dan keluarga yang Muslim. Yakni bahwa pernikahan Katolik, tidak mengharuskan seseorang untuk pindah agama. Jadi yang Muslim tidak perlu dibabtis Katolik dulu baru dapat diberkati di gereja. Memang harus diakui bahwa banyak orang tidak tahu akan hal ini. Banyak orang Katolik, -ada juga romo? – yang mengira lalu mewajibkan bahwa seseorang harus menjadi Katolik, dibabtis Katolik, baru dapat menikah di gereja Katolik. Sebenarnya bukan begitu. Yang bener adalah seorang non Katolik, yang mau menikah di gereja Katolik, haruslah menerima prinsip pernikahan Katolik: satu dengan satu selamanya! Satu suami, satu istri, tak terceraikan, sampai mati. Cewek non Katolik biasanya senang sekali dengan prinsip ini.

      Salah satu prinsip hukum atau undang-undang adalah bahwa hukum/UU yang terbaru menyempurnakan atau membatalkan yang terdahulu. Kalau ini benar, berarti kalau mbak Dinda menikah secara hukum Islam, lalu menikah secara hukum Katolik, berarti yang berlaku adalah yang terakhir. Demikian pula sebaliknya. Dengan demikian kiranya menjadi jelas juga konsekuensinya. Yang terakhir yang mana? Hukum Islam mengenal perceraian dan boleh poligami. Hukum Katolik, semua orang tahu, tak kenal perceraian dan tak kenal poligami. Satu dengan satu, sampai mati.

      Demikian Mbak Dinda.
      Semoga membantu merencanakan keluarga yang sejahtera jiwa dan raga!
      Kalau sekiranya masih ada yang saya bantu, kabari saja.

      Banyak salam,

      YR Widadaprayitna, PFC

      1. terima kasih banyak Romo atas masukannya 🙂 Tuhan Memberkati

        Thank you

        Cheers! -Dinda-

        Sent from my Android – Apologize in advance for brevity or typos

  16. Selamat sore… Saya katolik dan calon saya muslim duda cerai. Calon saya tidak keberan menikah di gereja katolik. Rencana bulan oktober ini kami mau mengikuti kursus persiapan perkawinan.
    Kemarin saya membaca sebuah sumber yang menuliskan bahwa bila seorang katolik akan menikah dengan duda/janda cerai dari agama lain tidak diperkenan tetapi sumber lain menuliskan harus mendapat dispensasi dari Paus. Sumber mana yang benar ya? Karena selama ini saya beranggapan hanya mendapat dispensasi setingkat uskup.
    Mohon penjelasan dan solusi. Terima kasih. Tuhan memberkati

    1. Dear Mbak Ria,

      Biasanya sebelum mengikuti kursus pernikahan mesti bertemu pastor parokinya dulu mbak.
      Maka saran saya, temui dulu pastor paroki mbak Ria. Domisili yang sekarang ini, sudah berapa lama, kalau sudah lebih dari 3 bulan, mbak temui pastor paroki yang sama dengan domisili mbak Ria. Kalau mau juga bisa pulang ke paroki asal mbak Ria.

      Orang Katolik mau menikah dengan siapa saja, agama apa pun boleh asal: calon pengantin mau menerima prinsip pernikahan Katolik: satu dan satu, sampai mati. Itu berarti, status bebas calon pengantin penting. Maka, kalau calon mbak Ria ini duda cerai,Muslim, beberapa hal ini harus jelas. Gereja Katolik tidak mengakui perceraian. Jadi Calon mbak Ria, yang duda kan berarti pernah menikah. Pernikahan kakanda dengan istri pertama dulu dianggap sah dan tak terceraikan. Kalau kini bercerai, harus jelas mengapa bercerai, siapa yang menceraikan? kapan? alasannya apa? Kalau kakanda yang menceraikan, lebih sulit prosesnya untuk menikah di Gereja. Kalau istrinya yang menceraikan, atau yang meninggalkan suami, prosesnya akan lebih mudah. Apalagi kalau istrinya yang pertama itu, kini juga sudah menikah lagi, dan ternyata bahagia dengan keluarganya, lebih mudah lagi.Kalau sudah lebih dari 5 th silam perceraian,lebih mudah lagi daripada baru bulan lalu cerai. Mengapa? Untuk memastikan bahwa calon pengantin dalam status liber, bebas dari ikatan perkawinan. Supaya jangan sampai kakanda mbak Ria menceraikan istrinya hanya karena mau menikahi mbak Ria. Bila ini yang terjadi, hati-hati, bisa jadi pernikahan berikutnya pun akan bernasip serupa, setelah menemukan wanita lain. Pasti tidak begitu kan mbak?!
      Romo yang mengadakan penyelidikan kanonik akan menelusuri hal-hal seperti ini. Karena itu, temui dan bicara dulu dengan romo paroki mbak, tentang rencana pernikahan mbak Ria ini.

      Pada prinsipnya romo pasti akan membantu umatnya. Kalau pun perlu dispensasi, romonya yang akan membantu menguruskannya.
      Demikian tanggapan saya. Selamat mempersiapkan pernikahan, dan makin cinta!
      Semarang, 22 Agustus 2013
      Widadaprayitna PFC,

  17. Pagi Romo…
    Romo sy akan menikah bulan Mei tahun ini Romo… tetapi saya dan pasangan saya belum menerima Sakramen Krisma. yang ingin saya tanyakan, apakah ada dispensasi mengenai hal ini romo?

    1. Met pagi mbak Katarina,

      Belum krisma tidak jadi masalah mbak kok. Yang diperlukan cuma surat babtis terbaru. Dalam hal ini maksimal tiga bulan terakhir. Jika surat babtis sudah lebih dari 3 bulan maka harus diminta copy yang terbaru. Sebab di sana nanti akan tertulis status seseorang yang telah dibabtis tersebut sedang terikat pernikahan atau kaul biara atau tidak. Copy surat babtis bisa diminta dengan mudah. Dapat kirim surat atau datangi sekretariat Gereja di mana dulu dipermandikan. Sebut tanggal dan tahun permandiannya. Kalau ada copy yang ada dibawa saja, akan mempercepat. Kalau di Kotabaru Yogya, dulu, semua data sudah saya masukkan ke komputer, sehingga mudah sekali.
      Yang terpenting, sudah menemui pastor paroki domisili mbak Katariana kan? Kalau belum sebaiknya segera saja menemuinya.
      Selamat mempersiapkan diri menempuh hidup baru bersama orang tercinta pilihanNya!

      banyak saam
      widadaprayitna

      1. Terimakasih atas jawabannya Romo..
        Begini romo, sy juga ada kendala lagi mengenai surat Baptis. Dulu saya di baptis di Timor Timur,, sy merasa kesulitan utk memperbaharui surat baptis tersebut krna skrg sdh terpisah dr negara Indonesia,, utk mengurusnya pun sy tdk pnya kenalan di sana.. krna semua teman teman saya sudah kembali ke Indonesia… sy sempat menanyakan hal ini ke sekertariat Gereja, tetapi jawaban dr sekertariat Gereja mengharuskan surat baptis ini di perbaharui…
        Bagaimana dengan hal ini Romo, mohon masukannya Romo…
        terimakasih sebelumnya Romo, Tuhan memberkati :)..

      2. Tahu alamat gereja/paroki Timor itu kan? Kalu tahu, dikirimi surat aja minta surat babtis terbaru! Harusnya bisa, katakan alasannya utk mengurus pernikahan. Kalu ada surat babtisnya, dikopi aja dan dikirim ke Timorleste.
        Bila sudah kirim surat dan tidak berhasil, lalu temui pastor lagi! Minta romo utk membantu mendapatkan surat tsb.
        Anyak salam! Tuhan memberkati!

        Powered by Telkomsel BlackBerry®

  18. pagi Romo, saya sbg istri ke 2 (tanpa surat sama sekali) atau boleh di kata saya sbg istri simpanan, bolehkah saya menerima komuni? dan boleh kah dia (suami) menerima komuni jg? tks,

    1. Met pagi mbak Linda!

      Sudah berapa lama mbak Linda menjadi istri kedua? Semoga belum punya anak sehingga perkara ini masih jadi urusan berdua: mbak Linda dan keluarga suami.
      Tentang terima komuni. Secara hukum kenyataan bahwa mbak Linda jadi istri kedua dianggap berdosa oleh Gereja. Kalau berdosa, orang hanya boleh terima komuni setelah mengaku dosa. Tetapi mengaku dosa mengandaikan pertobatan, artinya tidak mengulangi dosanya lagi. Jadi, kalau setelah mengaku dosa, dan mbak Linda tidak hidup bersama suami (tak resmi) tentu boleh komuni. Tetapi kalau kembali lagi, jadi istri kedua, lalu romo tentu tidak akan memberi pengampunan dosa. Jadi pengampunan dosa tergantung kemauan mbak Linda, mau memutus hubungan dengan suami orang tersebut atau tidak.
      Menurut saya, ada soal yang lebih penting daripada soal komuni. Yaitu soal hubungan mbak Linda dengan suami orang itu. Saya menyimpulkan, si bapak ini Katolik juga, sebab tanya soal komuni. Saya mungkin bisa membantu, tapi saya perlu tahu duduk perkaranya. Kalau mau, silakan japri, lewat email saya yrwidadaprayitna@gmail.com saja.
      banyak salam
      yrwidadaprayitna

  19. pagi romo, nama saya mario. saya sebenarnya sama pasangan ingin melakukan pernikahan di bulan september 2014 ini romo, tapi pacar saya sudah hamil satu bulan. kami tidak ada niat sama sekali untuk menggugurkan janin ini romo karna ini adalah buah cinta kami. kami mengaku salah atas perbuatan kami dan saya dan pasangan ingin segera melakukan pernikahan di bulan maret akhir. apakah memungkinkan romo? saya juga tidak ingin memberitahu ke org tua bahwa pasangan saya hamil. saya cuma memberi tahukan kemereka kalau rencana kami dimajukan saja. bagaimana romo? apakah kami jujur saja ke pastor tempat paroki kami kalau kami akan menikah secara terburu2 karena hamil?. saya harus bilang apa ke pastor setempat romo supaya bisa dibantu?. dan rencana bulan ini saya ingin mengikuti bimbingan pra nikah.

    1. Mas Mario dan pasangan, Profisiat ya. Anda berdua dianugerahi kepercayaan oleh Tuhan untuk mengasihi dan membesarkan buah hati Anda. Profisiat dan selamat juga bahwa Anda berdua, sepakat untuk melanjutkan kehamilan dengan penuh cinta. Ide pengguguran itu, buat saya kecuali dosa, juga kebodohan!
      Tentang pernikahan, semuanya itu mungkin. Apalagi kalau romonya penuh pengertian. Hubungi saja romo di paroki Anda berdua, sebaiknya dipilih yang lebih senior, lebih berusia, yang sudah kaya pengalaman pastoralnya, sehingga akan lebih mudah memahami permasalahan Anda.
      Tentu kalau bisa lebih cepat, lebih baik untuk si anak dan ibunya. Tetapi kalau pun nanti tidak bisa bulan Maret, ya tidak mengapa, sebab sampai kehamilan usia 5 bulan, biasanya belum terlalu kelihatan. Jadi, coba untuk bersabar, minta aja secepatnya kapan.
      Selamat mempersiapkan hati dan cinta, dalam pernikahan. Jangan lupa, anak Anda, sudah bisa merasakan dari sekarang, jadi perhatikan dia juga. Jangan sibuk urusan pernikahan, sampai anak dalam kandungan… kurang disapa atau kurang diperhatikan.

      Tentu tidak mudah, tetapi tak ada soal yang tidak dapat dipecahkan!
      Percaya saja pada cintaNya dan cinta anakmu juga!

      Banyak salam,

      1. terima kasih banyak romo atas masukannya. saya sabtu ini coba ingin menemui pastur setempat. saya pasti akan senantiasa menjaga anak kami dengan penuh kasih sayang dan juga menjaga mamanya dengan penuh cinta kasih. sekali lagi terma kasih romo,

        Tuhan Yesus memberkati,

  20. selamat malam romo widodo….nama saya stephanus…saya ingin sekali mencari file untuk pernikahan eklesial yang diadakan di gereja. st. antonius kota baru pertama kali sekitar tahun 1998, dimana saya salah satu yang mengikuti pernikahan eklesial pertama ini. Dimana dulu romo widodo sendiri yang menggelar misa pernikahan bersama bapak uskup. terima kasih romo atas segala attensinya.

  21. Syalom,

    saat ini sy sdh menjalain hubungan dgn duda dr agama katolik (sdh bercerai sipil), perkawinan calon suami sy dgn mantan istrinya terdahulu karena sdh mempunyai anak di luar nikah, mereka melakukan sakramen pernikahan pun secara tertutup di lakukan di rumah uskup/pastor dan hanya disaksikan oleh ke 2 orang tua mereka saja.
    sedangkan saya sdh bercerai juga saya beragama kristen dan menikah secara muslim dgn laki2 muslim (eskipun sdh menikah muslim sy tetap beragama kristen dan tdk pernah pindah agama).

    saya dan calon suami saya sama2 menyadari bahwa pernikahan kami terdahulu adalah suatu kesalahan
    – saya menikah bukan di altar Tuhan Yesus
    – calon suami saya sakramen pernikahan secara tertutup dan umpet2an krn sdh mempunyai anak terlebih dahulu

    dan sekarang kami benar2 ingin menikah dan di berkati di altar Tuhan Yesus tanpa ada kebohongan2 lagi. kami tdk mau mengulangi kesalahan yg sama.

    kami ingin pemberkatan di Greja GKI (krn saya anggota GKI), bagaimana cara agar kami dapat mewujudkan niat suci kami ini dan calon suami saya Katolik.

    terima kasih.

    1. Dear mbak Yani,

      Anda berdua, masing-masing sudah pernah menikah. Calon suami yang sekarang adalah Katolik. Saya perlu tahu, pernikahannya yang pertama dulu dengan orang terbabtis atau tidak? Jika ia menikah dengan orang yang sudah dibabtis, maka secara Katolik, pernikahannya tidak dapat dibatalkan, kecuali kematian. Jika istrinya yang pertama dulu belum babtis, maka itu pun tak terceraikan, kecuali kematian juga. bedanya,andaikata si istri terbukti meninggalkan suami, dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum, maka demi menikah dengan mbak Yani yang babtis Kristen, mungkin rencana pernikahan ini dapat diproses. Hal yang sama terjadi dengan mbak Yani. Gereja Katolik akan bertanya ke mbak Yani, suami pertama mbak itu babtis atau tidak. Perceraiannya terjadi karena apa? Penyebabnya ada di pihak mbak Yani, atau di pihak suami? Meskipun, mbak Yani bukan Katolik, kalau sudah menikah dan keduanya terbabtis, maka dalam hukum Gereja Katolik, perceraian tak dimungkinkan. Gereja Katolik tidak menerima, tidak mengakui bahwa seseorang yang menikah mengadakan perceraian. Perceraian sipil tidak dikenal dalam hukum Gereja Katolik. Jadi, kalau mbak Yani mau menikah secara Katolik, maka celah hukum dalam Gereja Katolik agak sulit ditemukan. Kalau pun mungkin, itu demi alasan pastoral, dan perlu waktu yang lama untuk memprosesnya.
      Berhubung mbak Yani berencana untuk menikah dalam Gereja Kristen Indonesia (GKI), maka berikut ini saran saya. Hubungi pendeta GKI di mana mbak Yani pengin menikah. Setahu saya, pernikahan demikian lebih dimungkinkan, asal calon suami bersedia menjalani katekesasi lebih dahulu. Untuk itu memang perlu waktu, yang berbeda antara Gereja satu dan Gereja yang lain. Pendek kata, silakan Anda berdua dengan calon suami menghadap Bapak Pendeta, dan sampaikan niat Anda, lalu mintalah saran dan petunjuk beliau bagaimana caranya dan apa syaratnya untuk dapat menikah di GKI. Saya yakin, Anda berdua pasti akan dibantu dengan senang hati oleh beliau.
      Kalau pun saya boleh menyampaikan usul tambahan sebelum Anda berdua menghadap bapak pendeta berikut inilah usul saya: Tanyalah pada diri Anda masing-masing, pada Anda berdua bersama-sama, pada Tuhan Anda, benarkah rencana pernikahan Anda ini ini memang dikehendaki oleh Tuhan? Artinya pernikahan ini kehendak Tuhan atau kehendak Anda berdua, atau kehendak salah satu dari Anda, atau malah kehendak orang lain? Jika Anda menjawab ini adalah kehendakNya, maka cari dan temukan tanda dan buktinya bahwa rencana pernikahan ini memang kehendak Tuhan. Jika Anda berdua dengan mudah menemukan tanda dan bukti akan rencana dan kehendak Tuhan, maka jangan ragu dan jangan tunda lagi, pergi dan menghadap Bapak Pendeta sekarang juga. Sebaliknya, jika anda berdua sulit menemukan tanda dan buktinya, maka carilah dan temukanlah itu lebih dulu! Percayalah, jika ini memang rencanaNya, maka jalan akan dibukakan bagi Anda berdua!
      Selamat mempersiapkan diri!
      Banyak salam!
      Banyak

  22. selamat malam Romo…
    saya mau tanya, pertanyaan ini hanya ingin mengetahui saja tentang masalah perkawinan dalam Gereja Katolik karena saya sedang belajar seksualitas perkawinan.
    ini contoh kasus perkawinan: Jhon tralalili (nama samaran) beragama Katolik menikah dengan Yuni (Protestan) di gereja katolik dengan dispensasi beda agaman dari Uskup. setalah 5 tahun, mereka pisah. Jhon merantau ke Ambon dan bertemu dengan fatimah (gadis islam). mereka saling jatuh cinta, Fatimah mau menjadi katolik dan menikah secara katolik. setelah beberapa lama mereka pindah ke jawa dan di jawa mereka pisah. Fatimah kembali ke islam dan menikah dengan fauzal (seorang duda mati-islam) sedangkan jon kembali ke kalimantan. tidak lama kemudian, jon berkenalan dengan Yuni (janda mati protestan) dan sekarang mereka sudah hidup bersama sebagai pasutri. jon dan yuni ingin diberkati secara katolik. bagaimana tanggapan Romo..
    maaf Romo, pertanyaan ini hanya bersifat ingin tahu bukan cerita yang sebenarnya. Mohon tanggapan Romo..
    Trmaksih.

    1. Dear Len,
      Prinsip pernikahan Katolik adalah satu dengan satu selamanya. Jadi Gereja Katolik tidak mengenal pernikahan kedua, kecuali pasangannya meninggal. Maka pernikahan yang pertama adalah selalu pernikahan yang sah menurut hukum Gereja Katolik. Sah juga, kalau pernikahan tersebut dilakukan di luar Gereja Katolik. Kalau seseorang punya istri lebih dari satu orang, yang diakui sah, hanya satu, yaitu istri yang pertama. Selama istri pertama masih hidup, meskipun sudah cerai, pada dasarnya suami ini tidak dapat menikah lagi. Kecuali, pasangannya, mantan istrinya sudah menikah lagi,dan itu pun harus ditanya apakah ia masih mau kembali dengan si suami ini atau tidak? Jika dia menjawab masih mau kembali, maka si John ini tidak dapat menikah lagi. Kalau ia bilang tidak mau kembali, namun baru 3 bulan mereka berpisah, hukum mengandaikan belum cukup bukti. Kalau sudah lebih 5 th berpisah, maka kemungkinan menikah akan sedikit terbuka…terbuka. Maka, makin lama waktu perpisahan mereka, makin mudah mengurusnya. Kalau mereka dulu belum ada yang babtis, dan akan menikah lagi dg yang babtis, maka demi yang terbabtis itu, Gereja akan lebih murah hati….

      Dalam kasus di atas…ada beberapa keganjilan.
      1. Pernikahan antara Katolik dan Protesnya, namanya bukan beda agama, melain beda Gereja.
      2. Yang memberi dispensasi biasanya bukan uskup, melainkan romo yang diserahi delegasi oleh uskup untuk urusan dispensasi.
      3. Pasangan, apalagi dua-duanya babtis sah, walaupun satunya babtis Kristen, adalah sah, maka tak terceraikan.
      Pernikahan John dan Yuni, keduanya babtis kan? Kalau keduanya babtis, maka pernikahan itu sah dan tak terceraikan.
      4. John dan Fatimah, tidak mungkin menikah secara Katolik. Kecuali terjadi penipuan, misalnya John memalsukan data, tanpa surat babtis terakhir, atau bohong tentang status libernya. Kalau ada surat batis terbaru,tentu John pasti tidak berstatus liber! John masih terikat pernikahan yg pertama (Yuni). Jadi menurut Gereja Katolik,
      pernikahan John dan Fatimah ini tidak sah, bahkan mustahil dilakukan di Gereja Katolik.
      Kalau kemudian JOhn bertemu dengan Yuni/janda mati, dan ingin diberkati secara Katolik maka:
      status Yuni yang janda ditinggal mati suaminya, adalah status bebas, tidak terikat pada tali pernikahan. Dia mungkin menikah lagi. Tetapi, John tidak berstatus liber. Maka, John dan Yuni-janda mati, ini hanya mungkin diberkati secara Katolik, kalau Yuni (protestan) istri pertama John, sudah dipanggil Tuhan. Kemungkinan lain, adalah John dan Yuni-protestan sudah lama tidak berhubugan, syukur malah Yuni sudah menikah lagi, dan hidup bahagia. Walau demikian, John wajib menanyakan pada Yuni pro ini: Yuni masih mau kembali ke John atau tidak.Kalau Yuniini sudah tidak mungkin kembali ke John, karena misalnya dia hidup bahagia bersama suami dan anak-anaknya…
      Kalau saya boleh memberi saran,… Si Yuni-janda mati ini sebaiknya mesti berpikir ulang… sebab John ini orangnya gampang ganti istri… he he

      Demikian tanggapan saya, semoga dapat memberi inspirasi.
      Banyak salam,
      wid

      1. Lalu bgmna dgn pernikahanx yg kedua scra katolik dgn fatimah? Pakah tu sah n sakramen? Knpa mrka bsa menikah?

      2. trmksh Pastor ats tanggapannya…….. mf Pastor, pertanyaan ni menyimpang dari konteks perkawinan.. kira2 ada tidak buku yang berbicara khusus tentang nabi musa dan yosua? kalau ada bisakah Pastor memberitahukan judul bukunya??

        Pada 20 Maret 2014 22.37, YR Widadaprayitna’s Ideas menulis:

        > yrwidadaprayitna commented: “Dear Len, Prinsip pernikahan Katolik > adalah satu dengan satu selamanya. Jadi Gereja Katolik tidak mengenal > pernikahan kedua, kecuali pasangannya meninggal. Maka pernikahan yang > pertama adalah selalu pernikahan yang sah menurut hukum Gereja Katolik. Sah > j”

  23. Romo tercinta,
    Seorang beragama katolik telah lama menikah secara Budha (isterinya beragama Budha) di luar gereja katolik. Sudah dua bulan ini ia terbaring di rumah sakit karena menderita leukemia. Ia ingin membereskan perkawinannya. Apa yang harus dilakukan? Ia bertempat tinggal di Pekalongan dan sekarang ia dirawat di rumah sakit di Semarang. Mohon pencerahan Romo. Tuhan memberkati kita semua. Terima kasih.

    1. Suatu ide brilian Mas. Semoga itu meringankan beban sakitnya.
      Usul saya, silakan keluarganya menghubungi pastor paroki asal pihak yang Katolik. Di Pekalongan pihak Katolik tersebut termasuk di paroki mana ya? Sampaikan ke pastor paroki tentang niat mengadakan pembaruan pernikahan tersebut. Untuk itu, mungkin perlu waktu untuk berproses. Sebab suatu pembaruan pernikahan, mengandaikan adanya kesepakatan kedua pihak, memerlukan saksi dan kelengkapan administratif serta memerlukan penyelidikan kanonik dll.
      Bila yang diinginkannya pertama-tama adalah pembebasan dari “dosa” menikah di luar Gereja, maka hal itu lebih gampang dilakukan. Silakan menghubungi seorang romo yang terdekat dengan RS tempat opnamnya sekarang. Saat di Semarang sekarang ini, rumah sakitnya di mana ya Mas? Kalau di RS Elizabeth, pasti gampang mencari romo. Katakan saja, ada seorang Katolik ingin mengaku dosa, kalau perlu dapat sekalian minta sakramen perminyakan. (ada salah kaprah, atau salah faham yang keliru, yang menganggap orang menerima sakramen minyak suci, berarti untuk mempercepat kematian. Yang benar, sakramen perminyakan adalah sakramen pengudusan, siapa pun boleh menerima, juga orang sehat boleh menerima, asal romonya bersedia melayaninya.) Kalau di RS Tlogorejo, RS Hermina, William Boot, RS Polri, silakan menghubungi Katedral, Jl Pandanaran.
      Demikian Mas, tanggapan saya. Semoga bermanfaat.Jika ada yang saya lakukan,silakan kontaks lagi, jangan segan.
      Semoga Tuhan memberkati!
      salam
      widadaprayitna

  24. Terima kasih atas jawaban romo yang demikian cepat.
    Saya seorang prodiakon yang diminta pendapatnya oleh salah seorang dari keluarga si sakit.
    Ybs sekarang masih dirawat di RS Telogorejo Semarang.
    Karena RS Telogorejo masuk wilayah paroki Atmodirono, waktu itu saya menganjurkan untuk menghubungi romo paroki Atmodirono. Semua pencerahan romo akan segera saya sampaikan kepada ybs. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut sekali lagi saya menyampaikan beribu terima kasih.
    Salam dalam Kristus.

  25. Melihat perihal jawaban no. 21. Yg saya alami sama seperti mbak Ria hanya calon saya kristen-duda sudah ditinggal pasangan, pasangan sdh menikah lagi dan hidup bahagia. Namun secara sipil belum pisah, dan bru mencapai 3th.
    Apakah dpt dispensasi utk menikah secara katolik?

    1. Dear mbak Regina,
      Kemungkinan mendapat dispensasi itu ada. Terutama kalau mantan istrinya sudah terbukti hidup bahagia dan mau berjanji tidak akan kembali bersama “suami”nya lagi. Memang waktu 3 tahun belum lama… untuk menilai sebuah perkawinan. Untuk itu, silakan menghubungi pastor paroki, tempat mbak Regina sekarang berdomisili/tinggal. Sampaikan niat Anda untuk menikah, dan katakan juga status calon Anda secara jelas dan tegas. Informasi yang lengkap untuk mengambil keputusan diperlukan oleh pastor tersebut.
      Kalau mbak Regina, dan calon Anda yakin Tuhan yang menghendaki Anda berdua menjadi suami istri, maka kejar keyakinan tersebut sampai dapat!
      Sukses ya mbak!
      banyak salam
      wid

  26. Dear Romo,

    Saya mohon bantuannya, begini saya dan kekasih saling mencintai saya berencana akan menikah secara katolik walaupun saya seorang kristen
    Masalah yg saya pikirkan saat ini adalah kekasih saya ini sudah pernah menikah di luar gereja katolik atau secara islam, yang pada saat itu dia katakan dia dijebak oleh pasangan nya, pasangan nya mengaku hamil anaknya, tetapi setelah anak itu lahir, Sesuai dgn kesepakatan awal dia dgn pasangannya akan melakukan tes DNA utk membuktikan kalau itu benar anaknya, tapi pasangan nya bersikeras tidak mau.

    akhirnya dia memtuskan pergi meninggalkan wanita itu begitu saja,akta nikahnya pun di robek -robek, dan dia anggap pernikahan itu batal secara pribadi, nah sedangkan kami ingin membina hubungan rumah tangga yg baru, memulai lembaran baru, bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini, agar kami dapat menikah tanpa halangan? apakah Gereja Katolik memiliki toleransi/ dispensasi terhadap jenis kasus yg seperti ini? apa dan bagaimana solusi terbaik nya? sekian pertanyaan saya, terimakasih. Salam kasih Kristus.

    Ledy

    1. Dear mbak Ledy,
      Pernikahan antara seorang Kristen dan seorang Katolik dapat dilaksanakan dengan dimintakan dispensasi beda Gereja. Tetapi karena calon mbak Ledy pernah menikah, maka otomatis yang dianggap sah adalah pernikahan yang pertama. Apalagi dalam kasus ini, yang meninggalkan (membatalkan) pernikahan adalah pihak laki-laki. Ia pelaku, bukan kurban. Sekarang si istri pertama itu ada di mana? Dia sudah berkeluarga atau masih sendirian. Intinya harus dipastikan bahwa pihak istri pertama tidak mungkin kembali kepada calon mbak Ledy. Jika si istri yang ditinggalkan sudah menikah lagi dan bahagia, mungkin proses lebih mudah. Apalagi kalau jarak waktu sejak mereka berpisah sudah lebih dari 5 tahun, juga akan lebih mudah. Menjadi sulit kalau dia belum menikah lagi, dan kalau ditanya dia masih mau kembali ke suaminya dulu.. (calon mbak Ledy) maka proses pernikahan Katolik, akan lebih sulit. Semua itu akan dilakukan oleh pastor … maka yang sebaiknya Anda berdua menghadap pastor paroki (tempatcalon suami). Sampaikan niat dan maksud Anda mau menikah di Gereja Katolik. Sampaikan juga masalah yang ada dan minta bantuannya untuk dapat menikah di Gereja Katolik.

      Selamat mempersiapkan diri!
      Salam,
      Wid

  27. Slmt malam bpk, saya bergama buddha 18th, pasangan saya katolik 31th. Rencana thn dpn kta nikah tp sudah terjadi kecelakaan. Kita ingin menikah scr katolik, apa bsa pernikahan dipercepat? Bgaimana jika org tua dari pasangan tidak setuju dgn pernikahan ini? Kita saling mencintai, kita ingin disatukan dirumah Tuhan. Bagaimana pak sarannya? Terimakasih.

    1. Dear mbak Erica,
      mau menikah secara Katolik? tentu bisa. Mau dipercepat pun bisa. Yang penting pastornya bersedia. Kalau pastor A tidak bersedia, cari pastor B mungkin beliaunya bersedia.
      Kalau orangtua pasangan tidak, tanya pada diri Anda berdua. Kalau berani, dan yakin bahwa Tuhan menghendaki Anda berdua dikehendaki Tuhan untuk menjadi suami istri, siapa pun di dunia ini tak berhak melarangnya.
      Maka, temui pastor paroki tempat pasangan mbak Erica tinggal. Sampaikan niat dan masalah pernikahan Anda.
      Selamat
      mempersiapkan diri!
      Salam,
      Wid

  28. slamat malam Romo, saya seorang muslim dan pacar saya katholik hubungan kami kira-kira sudah 4 tahun lebih,kami telah mempunyai 2 orang anak (2,5thn dan 1 bulan) tapi kami belum menikah karna waktu kami berpacaran di tentang atau tidak di setujui mati2an sama orang tua saya, tapi saya sudah berniat dari dalam hati saya untuk jadi seorang katolik ikut pacar saya dan tidak ada paksaan dari siapapun.kami tahu kami berdosa. tapi sekarang ortu saya sudah tidak keberatan lagi karna tlah memiliki anak hasil buah cinta kami, kami tidak mau smakin lama anak2 kami semakin besar dan tau kalo ibu/ayah nya blum menikah,kami tidak ingin anak2 kami malu nantinya karna kesalahan yang ibu/ayahnya perbuat..

    Yang ingin saya tanyakan ke Romo,
    bisakah kami menikah di gereja katholik ?? dan bagaimana syarat kalo saya mau menjadi seorang katholik ikut calon suami saya,apakah saya harus di baptis dulu??

    soalnya slama 4thn ini saya sudah sering ikut ibadah ke gereja bersama calon suami’ saya,tapi setiap kali ke greja saya cuman ikut ibadah gak terima hosti dan saya slalu menangis tiap kali ke greja,saya mau sperti orang lain yang sudah di sah kan di gereja katholik karna saya mau menjadi orang katholik..MOHON PENCERAHANNYA YA ROMO.

    1. Selamat malam mbak Indri!

      Pertanyaan mbak Indri ada 2 (dua): apa bisa menikah di Gereja Katolik? dan bagaimana syaratnya untuk menjadi Katolik? Untuk menikah dalam Gereja Katolik, tidak disyaratkan bahwa seseorang harus menjadi Katolik. Jadi, mbak Indri dulu, sekarang, atau nanti bisa dan boleh menikah di Gereja Katolik. Yang disyarakatkan adalah bahwa kedua calon pengantin menerima prinsip pernikahan Katolik: saling cinta dan satu dengan satu, selamanya. Artinya mbak Indri dan calon suami haruslah orang yang saling mencinta, dan berstatus bebas; maksudnya tidak terikat oleh suatu pernikahan dengan seseorang. Kalau pernah terikat, atau pernah menikah sebelumnya, statusnya harus di”selesai”kan lebih dahulu. Setelah menikah, sampai mati, mbak Indri dan suami, sama sekali tidak boleh menikah lagi. Kalau syarat tersebut terpenuhi, meskipun berbeda agama, atau berbeda Gereja (misalnya dari Gereja Kristen), pernikahan dapat dilangsungkan di dalam Gereja Katolik. Romo paroki akan membantu memintakan dispensasi beda agama atau beda Gereja. Maka, saya ulangi,asal syarat di atas terpenuhi, mbak Indri bisa menikah dalam Gereja Katolik. Untuk itu silakan menghubungi pastor paroki. Yang saya maksud pastor paroki adalah pastor di mana domisili/tempat tinggal (3 bulan terakhir) calon suami mbak Indri. Sampaikan ke pastor paroki, atau pembantunya, maksud Anda untuk menikah di Gereja.
      Pertanyaan kedua, kalau mau mbak Indri ingin menjadi Katolik, syaratnya mesti mengikuti pelajaran persiapan babtis. Untuk itu, mbak Indri dapat menghubungi pastor pastor atau katekes (guru agama), kapan ada pelajaran agama untuk calon babtis dewasa. Tanyakan juga syarat-syarat administratifnya. Memang umumnya, pelajaran agama semacam ini perlu waktu agak lama, bisa sampai setahun ada juga yang kurang. Kalau mbak Indri sudah 4 tahun ikut ke Gereja, tentu akan lebih mudah dalam pemahaman maupun penghayatannya. Kalau perlu minta saja untuk dites oleh pastor paroki, atau katekes, dengan pertanyaannya untuk calon babtis. Meskipun demikian, saya tidak menyarankan agar mbak Indri ikut pelajaran babtis secara kilat, sebab proses katekesasi adalah proses menggereja, bukan masalah pengetahuan agama.
      Masalahnya, atau pertanyaannya adalah apakah mbak Indri ingin menikah segera, atau masih “sabar” untuk menikah ketika nanti mbak Indri sudah babtis Katolik? Kalau tidak keburu diperlukan syarat administratif (untuk kepegawaian misalnya) saya mengusulkan agar urusan babtis mbak Indri diselesaikan terlebih dulu, baru menikah. Kelebihannya, pernikahannya nanti sudah sebagai orang Katolik. Setelah menikah, kedua anak mbak Indri, juga bisa dimintakan untuk dibabtis sekalian.
      Selamat atas pilihan Anda, mengimani Yesus Kristus! Dan selamat mempersiapkan babtis dan pernikahan Anda! Siapa tahu pastor paroki calon suami mbak Indri bersedia memberikan pelajaran agama, sementara urusan pernikahan dipersiapkan, sehingga dalam beberapa bulan ke depan, mbak Indri bisa dibabtis dan menikah sebagai orang Katolik!
      Salam untuk calon suami, dan dua buah cinta Anda! Saya dukung niat mbak Indri untuk segera memproses ini demi kedua buah hati Anda.
      Wid

      1. trima kasih romo,karna telah menjelaskan secara detail sekarang saya sudah mengerti, iya romo saya mau menikah secepatnya, apa bisa kalo yang menikahkan di gereja itu sodara dari calon suami saya kebetulan pamannya seorang pastor juga??

  29. Selamat Pagi Romo.. Saya seorang duda dan saya seoarang islam.. Sudah 4 tahun ini saya berpacaran dengan seorang gadis katolik, kami sangat saling mencintai dan ingin bisa menikah secara katolik.. namun pacar saya berpendapat jika kami tidak bisa menikah dengan alasan bahwa perceraian saya tersebut msh menjadi penghalang buat kami bisa melangsungkan pernikahan, apa benar seperti itu.??
    Saya berkeinginan kuat untuk bisa menikah dengannya dan saya berkeinginan atas diri saya sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun bahwa saya akan mengikuti keimanan pacar saya tersebut, menjadi seorang katolik.. saya juga pernah beberapa kali mengikuti misa bersama dengan pacara saya dengan niat saya sendiri, dan ituyg menambah keyakinan saya untuk bisa menjadi warga katolik..
    pertanyaan saya, apakah jika saya sudah menjadi seorang katolik bisa menikah dengan pacar saya ini.??? dan apakah perceraian saya sebelumnya bukan penghalang untuk pernikahan kami berdua..

    Terima Kasih. Mohon Pencerahan Romo.

    1. Prinsipnya bisa menikah secara katolik.Untuk itu, saya perlu informasi mengenai pernikahan Anda sebelumnya. Kapan menikah, kapan cerai dan mengapa bercerai? Sekarang ini mantan istri ada di mana? sudah menikah lagi atau belum? Jawaban ini saya perlukan agar saya dapat memberikan tanggapan lebih konkret.

      Kalau mau jadi Katolik tentu baik, tetapi sama sekali tidak harus menjadi Katolik. Jangan menjadi Katolik hanya karena mau menikah. Kalau mau jadi Katolik, ya sebaiknya karena yakin itulah yang terbaik. Untuk yakin, tentu sabiknya mengenali dan mengalami sebanyak mungkin cara hidup menjadi orang Katolik. Tetapi monggo, silakan dirembug berdua dengan calon istri, atau kekasih Anda.
      Selamat berproses dalam Roh!
      Salam,
      Wid

      1. siang romo saya ada kendala ni, surat dispensasi saya belum keluar dari keusukupan palembang, apa bisa di umumkan digereja, krna rencananya 1 bulan lagi akn menikah

    1. Ya tentu bisa. Langsung dan gampang jika duda krn ditinggal mati istrinya. Kalau duda krn ditinggalbpergibistri, hrs dicek sdh brapa lama. Makin lama makin mudah memprosesnya, apalagi kalu istri udh menikah lagi dan bahagia. Jika ia duda krn iabyg meninggalkan istrinya, akan lebih sulit mengurusnya. Lebih sulit lagi kalu dulu mrk menikah di Gereja. Perceraian sipil tidak diterima oleh Gereja
      Selamat mempersiapkan pernikahan!
      Salam PKD persaudaraan kasih dan damai!
      Wid

  30. Selamat Siang Romo, Saya mau tanya beberapa hal:
    1. Apabila seseorang (non katholik) pernah menikah di Gereja, kemudian bercerai sipil apakah bisa menikah lagi dengan catatan kali ini dia sudah dibaptis secara katholik dan calonnya juga katholik?
    2. Bagaimana proses pengurusan persiapan pernikahan di Gereja-nya?

    Terima kasih

    1. Dear Edmond
      Apabila seseorang non Katolik pernah nikah dan cerai sipil apa bisa menikah di Gereja?
      Proses pengurusannya akan dibantu oleh Gereja, dalam hal ini oleh pastor paroki yang mengadakan penyelidikan kanonik untuk mempersiapkan pernikahan Anda. Misalnya kapan menikah, kapan bercerai, dan karena apa cerai? Siapa yang jadi penyebab perceraian perlu dipastikan lebih dulu. Bila yang non Katolik itu jadi kurban, tentu lebih mudah dibantu. Tetapi kalau ia jadi penyebab, harus ditemukan alasan yangkuat, kecuali babtis Katolik, sehingga memudahkan proses pernikahan tersebut. Kalau nantiditemukan ternyata diperlukan dispensasi dari Gereja, pastor paroki yang akan membantu mencarikan dispensasi tersebut demi pernikahan babtis Katolik tersebut. Oleh karena itu, segera saja temui pastor paroki pihak perempuan dan sampaikan niat calon untuk menikah tersebut.
      Semoga semua lancar dan diberkati Tuhan.
      Salam,
      wid

  31. Pagi Romo.Aq mau tanya lgi Romo kalau mis.nya sepasang calon mempelai (baru tunangan)sudh tinggl sama2 dan salah satu calon mmpelai itu non katolik apakah calon mempelai yg katolik itu bisa terima Hosti pda ada perayaan Ekaristi atau bagaimna Romo?terima ksih sebelumnya Romo

    1. Dear Goreti.
      Baru tunangan sudah tinggal bersama apa boleh menerima komuni?
      Menurut ma syarakat Indonesia, juga menurut iman Katolik, tinggal serumah sebelum menikah tidak dapat diterima. Karena itu kalau pihak katolik mau komuni, ia harus mengakukan dosanya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,(alias tidak lagi tipal serumah). Tetapi kalau kembali tinggal serumah lagi, belum tentu pastornya akan memberi absolusi.
      Jadi sebaiknya tidak tinggal serumah sebelum menikah, apalagi kalau domisili Anda sekarang ada di Indonesia.
      Silakan yang bersangkutan membicarakannya berdua dengan tunangannya.
      Semoga diterangi RohNya.
      salam
      Wid

  32. Sore Romo..
    saya seorang gadis,,umur saya 22 tahun,,saya ingin bertanya romo,,saya punya rencana dengan tunangan saya untuk melangsukan pernikahan di tahun depan..tetapi rencana tak terduga datang dari kaka laki laki dari pihak tunangan saya,,dia ingin menikah juga di tahun yang sama cuma mreka menikah bukan dalam agama katolik..saat ini hati saya bimbang romo,,apakah dalam agama boleh kakak beradik laki2 menikah di tahun yang sama ?? apa yg saya harus lakukan romo ?? sedangkan semua persiapan sudah siap,,dan bulan depan saya sudah mulai mengikuti KPP di greja..mohon pencerahannya romo..supaya saya tidak ada beban dalam mempesiapkan pernikahan saya..
    terimakasih romo..Salam damai kristus..

    1. Dear Cecilia,
      Dalam setahun mantu dua kali, apa bisa?
      Dalam keyakinan Katolik sebenarnya tidak ada masalah sama sekali. Di masyarakat hal tersebut dianggap tabu. Saya duga itu adalah sebuah kearifan lokan, kebijaksanaan hidup. Dalam setahun mengusahakan finansial besar dua kali, tentu, tidak mudah untuk kebanyakan orang. Secara mental spiritual, mungkin ada juga yang “berat” melepas buah hatinya 2 orang dalam setahun.
      Pada hemat saja, kalau tak ada masalah finansial, mantu dua kali dalam setahun bisa saja.Misalnya, nikahnya tidak perlu dengan pesta besar-besaran, cukup di gereja, dan kenduri untuk masyarakat sekitar rumah. Atau kalau sepaham, juga dapat mantu dua anak sekaligus, juga meringankan untuk keluarga dan untuk masyarakat. Apakah anaknya mau itu lain soal.
      Namun demikian itu menyangkut hidup orangtua di tengah masyar luas. Maka sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan orangtua pihak lakilaki tersebut. Misalnya sakramennya dua kali dalam setahun, namun pesta nikahnya ditunda sampai tahun berikutnya. Jangan sampai maksud baik, untuk bahagia meninggalkan luka pada orangtua.
      Semoga semua diberkati Tuhan! Anda dan keluarga calon Anda bahagia karena putusan yang diambil nanti.
      Salam
      wid

  33. Slamat siang romo,

    Slamat siang juga para pembaca seiman dalam Yesus,

    Mohon maaf Romo, karena saya ingin berkonsultasi lebih serius mengenai masalah saya, baru saja saya mengirimkan email ke inbox romo di : yrwidadaprayitna@gmail.com.

    Harap Romo mengetahuinya dan trimaksih sebelumnya.

    Gbu all….

  34. Dear Romo

    Saya dan pasangan saya mempunyai rencana untuk menikah di gereja Katolik yaitu tanggal 29 November 2014. Sebenarnya kami berencana untuk menikah di January 2015. Namun dari pihak keluarga ingin agar dipercepat.

    Kebetulan kami beda gereja, saya Katolik dan pasangan saya Kristen. Saat ini kami sedang ingin mengikuti kursus pernikahan di St. Monica Tangerang pada tanggal 11 – 12 Oktober nanti. Waktu saya mengambil formulir KPP, saya menanyakan apakah mungkin saya mengikuti KPP tgl 11-12 Oktober, kemudian pemberkatan tanggal 29 November 2014. Dari sekretariat St. Monica memberikan saran agar saya sebaiknya bicara dulu dengan pastor paroki saya dan meminta kanonik terlebih dahulu karena sudah terlalu dekat.

    Pertanyaan saya, apakah saya ada kemungkinan diijinkan untuk melaksanakan pemberkatan di gereja Katolik di tanggal 29 November dimana saat ini saya baru mau melaksanakan KPP tanggal 11 – 12 Oktober dan belum Kanonik.

    Sebenarnya kami akan sangat bahagia kalau diijinkan melakukan pemberkatan di tanggal 29 November 2014 nanti, tapi jika saran pihak Gereja lebih baik jangan, karena terlalu dekat waktunya kami juga akan menerima dengan senang hati Romo.
    Mohon sarannya Romo

    Terima kasih

    1. Ah itu perkara gampang. Yang pertama dan utama ya hasil kanoniknya.Oleh karena itu, temui dan bicara dengan romo yang bertanggungjawab untuk pernikahan Anda. (romo paroki/yang diberi delegasi). Kalau semuanya OK, dan waktunya OK juga, biasanya romo mengikuti kemauan umat. Selamat mempersiapkan pernikahan, dan terutama selama mempersiapkan diri membangun keluarga dengan orang tercinta. Tuhan memberkati.
      maaf, saya agak telat menjawab ini.
      Salam,
      wid

    1. Met pagi!
      Kalo memang perlu sekali, silakan hub pastor lain atau gereja lain, asal sdh kanonik dan beres biasanya pastor lain bersedia kok.
      Selamat mempersiapkan diri hidup berkeluarga panuh cinta!

  35. Selamat pagi Romo, Selamat berhari Minggu. saya mohon bantuan Romo dalam masalah yang saya hadapi saat ini, tentang pernikahan saya di batalkan karena ada pihak yang mengaku punya hubungan dgn saya waktu 6 thn yg lalu dan sekarang saya sdh punya hub dgn dengan orang lain dan sudah punya anak dua orang

    1. Met pagi jg Hieron!
      Maksudnya gmn ya? Skr sdh punya anak 2 orang, sdh menikah belum?
      Lalu yg enam tahun lalu itu hubungan yg bgmn? Menikah atau pacaran?
      Tolong jelason ke sy dulu ya.
      Met berhari minggu!
      Salam,
      Tuhan memberkati keluargamu!
      Wid

  36. Selamat pagi Romo, Romo saya mau bertanya, sebaiknya kita mengikuti KPP itu kapan , sedangkan saya baru mau bertunangan Desember nanti dan pasangan saya mengajak ikut KPP sebelum bertunangan, Gimana itu mo…..?thanks

    1. Dear Anastasia Yenni,

      Setahu saya KPP berlaku tanpa batas waktu. KPP nya sendiri berbeda di setiap tempat dan daerah. Ada yang tiap bulan ada. Ada yang cukup sehari ada pula yang tiga harij/sore berturut.
      Jadi, mau mengikuti kapan, tidak masalah. Sebaiknya sebelum mengikuti KPP, kontaks dulu dengan pastor yang akan menikahkanmu.
      Selamat menyiapkan hatidan budimu untuk membangun keluarga seperti keluarga kudus Nazaret.

      salam
      wid

  37. Selamat sore Romo,
    Saya memiliki adik laki-laki dan telah menikah secara katolik dengan pasangannya (katolik juga), mereka telah dikaruniai 2 orang anak. Namun sekarang dia akan bercerai dengan pasangannya.
    Jika mereka telah resmi bercerai secara sipil dan berpisah, namun ternyata dikemudian hari dia ingin menikah lagi di gereja (andaikata dia bertemu wanita lain) apakah diperbolehkan?

    Terima kasih

    1. Dear Fani,
      Kalau adikmu menikahi cewek babtis katolik, maka pernikahan mereka sakramen.karena mereka tak terceraikan sampai mati. Oleh karena itu kLau bisa cerai sipil, mereka tidak mungkin nikah lagi secara katolik.
      Kalau mungkin pertahankan keutuhan keluarga, setidaknya demi dua anaknya. Semoga diterangi RohNya.
      Salam,
      Wid

  38. Selamat siang Romo,,, saya beragama katolik…pacar saya kristen…jadi urutannya harus yg mana dulu ya? Kanonik,kpp atau apa dulu? Prosesnya sampak hari H nya? Mohon masukannya.

    1. Pernikahan Katolik, sebaiknya urutannya yang pertema adalah penyelidikan kanonik. Sebab di situ akan diselidikan kelayakan, kesiapan, bahkan kemungkinan menikah itu terhalang atau tidak. Kalau ternyata semua beres, maka proses yang lain tinggal mengikutinya. Tetapi, jika ternyata ditemukan ada halangannya, maka halangan itu mesti diselesaikan lebih dulu. Oleh karena itu, kalau mau menikah perlu dan penting adalah ketemu pastor yang diberi wewenang untuk mengadakan penyeledikan kanonik. Pastor paroki, domisili calon pengantin putri 3 bulan terakhir.
      Selamat menyiapkan diri!
      Salam
      Wid

  39. Maaf saya mau minta informasi, kalo pasangan saya seorang pria WNA, katolik dan belum pernah menikah, dan saya seorang perempuan WNI, katolik dan juga belum pernah menikah. Pertanyaan saya, apabila kami ingin menikah di gereja di tempat pasangan saya berasal, bagaimana caranya? Apakah bisa dengan proses 1 bulan, kami bisa menikah? Bagaimana dengan syarat2nya? Terima kasih

    1. Persiapan pernikahan normalnya sekitar 3 bulan. Kalau pernikahan itu antar dua warga negara, berarti antar negara, saya rasa perlu waktu untuk urusan administrasi surat menyurat dll.
      Detailnya, silakan menghubungi pastor paroki Nancy, tanya apa syarat dan kelengkapannya…. Pastor parokimu perlu melakukan kontaks dengan pastor parpki calon suaminya juga. Jadi kalau ingin cepat diproses, yang cepatlah menemui pastor parokimu.
      Semoga semua lancar….
      Salam,
      wid

  40. Mohon maaf saya mau nanya.
    Saya Katilik sudah menikah namun pasangan saya Budha dan sewaktu pernikahan kami dulu bukan dilaksanakan di Vihara. setelah menikah saya baru tau kalau saya tidak blh menerima komuni. Lalu bisakah saya mengurus agar saya bisa menerima komuni lagi dan bagaimana cara nya?? Terima kasih banyak

    1. Dear Nana,
      Waktu pernikahan dulu bukan dilaksanakan di Vihara, lalu dilaksanakan di mana? Artinya pernikahan dilaksanakan secara Budha atau secara Katolik, di Gereja Katolik?
      Kalau dulu menikah di Gereja Katolik, mestinya pernikahan terjadi dengan dispensasi beda agama. Itu berarti komuni boleh-boleh saja.
      Kalau menikah di luar Gereja Katolik, maka memang perlu diurus. Namanya dilakukan “pemberesan pernikahan”. Artinya Anda mesti membuat pembaharuan pernikahan. Untuk itu temui pastor parokimu, di mana Anda sekarang tinggal dan sampaikan niat Anda untuk memperbaharui pernikahan Anda secara Katolik. Itu berarti Anda berdua dengan suami mesti datang pastor paroki untuk menjalani penyelidikan kanonik dll.

      Demikian tanggapan saya. Semoga jelas dan membantu.
      Banyak salam
      Wid

  41. Maaf Mo, maksud saya dulu pernikahan saya di Vihara. Saya sudah coba hubungi pastor paroki namun katanya tidak bisa diurus kecuali pasangan saya menjadi katolik. Apakah mungkin saya ttp menjadi warga Katolik dan pasangan tetap Budha? Dan apakah boleh saya mencoba di paroki lain nya?

    1. Dear Nana,
      kalau dulu menikah di Vihara, berarti pernikahanmu di luar Gereja. Ibu bisa diurus, tanpa perlu pasangan menjadi Katolik. Yang diminta Gereja adalah bahwa pasanganmu mau menerima prinsip pernikahan Gereja: satu dengan satu selamanya. Konkretnya, asal pasanganmu mau hanya punya satu istri (dirimu) sampai kematian memisahkan, dan sanggup mendidik anak secara Katolik, maka pernikahan bisa di”beres”kan. Memang nanti perlu dispensasi beda agama (Katolik dan Budha). Pastor parokimu mestinya bisa membantumu, dengan mengadakan penyelidikan kanonik dan memintakan dispensasi beda agama tersebut di atas. Nanti akan ada acara janji nikah dengan dua orang saksi. (Tahun 1998, di Kotabaru Yogya, saya mengadakan pernikahan eklesial, pernikahan massal. Ada puluhan pasang pengantin, termasuk mereka yang sudah 16 tahun tahun menikah di luar gereja. Bapak Uskup I Suharyo, waktu itu berkenan memimpin acara tersebut).
      Jadi, sekali lagi, pernikahanmu itu bisa dibereskan. Sayang bahwa banyak orang Katolik yang kurang memahami hal ini. Semoga pastornya paham ya? Gereja tidak pernah mewajibkan orang menjadi Katolik untuk bisa menikah dengan orang Katolik.
      Datangi pastor parokimu, atau pembantunya, jelaskan lagi maksudmu ingin memperbarui pernikahanmu secara katolik.Mungkin waktu menjawab pertanyaanmu, masih ngantuk atau apa. Kalau sudah dijelaskan dan tetap dijawab tidak bisa, tel ke uskupnya, atau kabari saya ya.
      Setelah pembaharuan pernikahan, dirimu tentu boleh komuni, dan bebas dari dosa karena menikah di luar Gereja.
      Selamat mengejar impian.
      Salam,
      wid

      1. Makasi banyak Romo
        Saya coba ke paroki lain dan Romo dparoki tersebut bersedia membantu. Semoga saya boleh menjadi orang Katolik yg aktif lgi ya Mo
        Makasi banyak Romo

  42. Dear Romo,

    Ada seorang pria yang menikah dengan sepupunya karena dijodohkan oleh orang tua. Selama 1 bulan pernikahan, si istri tidak pernah mau disentuh oleh suaminya dengan alasan capek, sakit, datang bulan, dll. Akhirnya terjadilah pertengkaran dan dalam pertengkaran itu si istri mengatakan bahwa dia tidak pernah mencintai pria itu, dia terpaksa menikah karena diancam ortunya [ancamannya yaitu bahwa dia tidak akan dianggap anak lagi dan akan diusir]. Si istri juga menambahkan bahwa dia sudah memiliki pacar dan mencintai pacarnya itu. Mendengar hal itu, si pria shock dan mereka tidak saling berbicara lagi di rumah. Beberapa minggu kemudian, si istri kabur tanpa meninggalkan pesan. Keluarga berasumsi bahwa si istri kabur dengan pacarnya. Si pria berusaha mencari si istri, namun tidak pernah menemukannya. Belakangan keluarga dari pihak istri juga ikut menghilang [selalu berpindah alamat]. Keluarga menyarankan agar si pria menceraikan istrinya, supaya bisa menikah lagi dan berketurunan. Akhirnya si pria memutuskan untuk menunggu istrinya selama 7 tahun, jika dalam kurun waktu 7 tahun istrinya tidak kembali, maka dia akan menceraikan istrinya. Setelah 7 tahun, ternyata istri tidak kembali dan tidak ada kabar sama sekali [apa dia masih hidup atau sudah menikah lagi, semua menggantung]. Akhirnya si pria menceraikan istrinya itu. Dan sekarang si pria itu sedang dekat dengan saya dan mau menikahi saya. Kami memang sudah berteman selama 1 tahun ini dan saya tertarik dengan pria itu. Bagi saya, pria itu adalah pria ideal untuk saya. Namun saya bingung Romo, hati nurani saya berkata bahwa saya tidak bisa menikah dengannya [karena statusnya]. Secara pribadi, saya bisa menerima statusnya tersebut, hanya saya takut salah langkah jika saya menikah dengannya. Apakah saya berdosa menikah dengannya Romo? Saya bingung, karena saya mencintai dia, namun saya tidak tau bagaimana nanti Tuhan menilai hubungan kami. Bagaimana hukumnya kalau saya menikah dengan duda cerai?
    Oh ya, semula dia ingin membatalkan pernikahannya, namun butuh waktu lama untuk menunggu surat pembatalannya keluar, jadi akhirnya dia memutuskan bercerai. Saya sendiri belum pernah menikah dan umur saya sekarang 32 dan pria itu 33.
    Maaf cerita saya terlalu panjang. Terima kasih atas jawabannya Romo.

    1. Dear Ribka,
      Saya usul mintalah surat babtis calonmu yang paling mutakhir. Surat babtis hanya berlaku 3 bulan. Artinya yang paling uptodate adalah yang diminta dalam 3 bulan terakhir. Lihat di surat babtis tersebut, pasti ditulis dia telah menikah dengan siapa tanggal berapa. Atau scan surat babtis tersebut daqn dikirim ke saya. Saya akan bantu lihat Apa nama dan tanggalnya cocok dengan cerita dari calonmu.Semoga semua sesuai ya. Tanyakan apakah kedua saksi pernikahannya masih hidup, mungkin tidak ditemui untuk ditanyai infornya.
      Kalau memang cerita calon suami itu benar, maka patut disayangkan. Sebab, kalau dapat dibuktikan bahwa pernikahan itu atas paksaan pihak ketiga, mestinya pernikahan calonmu itu dapat dibatalkan. Tentu pembatalan akan makan waktu. Kalau pembatalan itu diminta berdasarkan pengakuan pihak istri, dikuatkan oleh saksi-saksi, tentu waktunya lebih cepat. Mungkinkah menemukan istrinya, dan atau keluarganya untuk diminta membuat kesaksian bahwa pernkahan dulu itu benar benartidak bebas, atau terjadi penipuan, tentu pembatalan pernikahan dapat diurus dengan mudah. Saya baru saja membantu proses pembatalan pernikahan seorang pemudi, dan berhasil dibatalkan. Tetapi proses pembatalan sudah saya mulai hanya 2 bulan setelah pernikahan berlangsung. Kasusnya juga mirip dengan kasusnya calon suamimu. Saya mulai mengurus bulan September tahun 2013, dan keputusan pengadilan Gereja yang membatalkan pernikahan, baru turun September 2014 ini. Jadi perlu satu tahun.
      Maka kalau orangtua atau si istri yang dulu terpaksa menikah dengan calonmu dapat dimintai pernyataan di atas meterai plus saksi-saksi yang menguatkan, maka prosea pembatalan pernikahan dapat dijalankan. Tentu akan memerlukan bantuan pastor paroki di mana proses kanonik dulu dilakukan.Tapi bisa diurus. Yang diperlukan adalah bukti dan kesaksian bahwa pernikahan yang dulu terjadi penipuan.
      Selamat membujuk calon suami untuk mencari orang-orang dan bukti bukti diperlukan.
      Salam,
      Wid

      1. Maaf baru membalas kembali Romo. Terimakasih karena jawabannya cepat sekali.

        Saya sudah membicarakan ini dengan pria itu. Dia mengatakan bahwa dia pernah berkonsultasi tentang masalah tsb dengan Pastur di gereja, pada akhirnya dia menyimpulkan bahwa pembatalan akan mengalami proses yg lama dan sangat sulit. Pertama, mantan istri masih menghilang tanpa kabar. Kedua, pihak keluarga mantan istri juga ikut menghilang (ayah ibu dan adik-adiknya). Mereka berpindah alamat dan tidak ada yg tau pindah kemana. Ketiga, dari keluarga si pria (dari pihak Ibu) juga tidak mau ada pembatalan karena tidak mau mencemarkan nama baik keluarga. Mantan istri merupakan sepupu kandung, putri dari paman, jadi 1 marga dengan ibu kandung si pria. Kalau sampai pemaksaan/penipuan dari pihak keluarga di ungkit-ungkit untuk proses pembatalan, pastilah keluarga akan malu dan mencoreng nama keluarga ibu kandung sendiri. Ke empat, atas permintaan dari keluarga si pria (dari pihak Ibu), para saksi tidak mau bersaksi untuk pembatalan. Itulah sebabnya dia memilih perceraian pada akhirnya.
        Saya sudah menjelaskan bahwa perceraian akan menutup masa depannya, seperti yg Romo bilang, sementara pembatalan lebih memudahkan dia mendapat pasangan baru. Sebelum dengan saya pun, dia pernah berpacaran dengan wanita lain yg ujung-ujungnya tidak mau menikah dengan dia karena alasan status duda cerainya itu.
        Saya sudah bertemu keluarganya dan mereka bilang tidak mau memaksa saya menikah kalau saya ragu. Sebenarnya, saya hanya takut kalau-kalau mantan istrinya itu kembali lagi jika saya jadi menikah dengan pria itu. Apa status saya di mata hukum gereja nantinya? Bagaimana dengan ayat Matius 19:9? Apa jika kami menikah dapat disebut zinah? Masalahnya kami kan tidak tau apa mantan istri kabur dan sudah berzinah dengan pria lain (sudah menikah lagi), karena sampai detik ini tidak pernah ada kabar tentang dia. Kami juga tidak tau apa dia masih hidup atau sudah meninggal (maaf). Kalau pun ada dari pihak keluarga yg mengatakan bahwa mantan istri kabur dengan pacarnya dan sudah menikah lagi, itu kan sebatas dugaan saja dan belum ada bukti. Bagaimana jika ternyata si mantan istri hanya kabur saja tanpa menikah lagi. Saya juga sedikit memikirkan perasaan mantan istri nantinya (karena kami sama-sama wanita). Terima kasih atas jawabannya Romo.

      2. Dear Ribka,
        Betul, proses pembatalan akan makan waktu cukup lama. Tetapi bisa diurus,- kalau mau. Soal ketidaktahuan di mana mantan istri berada, saya kira tidak apa. Yang penting ada saksi-saksi dan bukti-bukti hukum yang meyakinkan, maka proses hukum, berupa pembatalan pernikahan dapat dilangsungkan. Artinya ketiadaan pasangan justru dapat menjadi salah satu faktor pendukung….
        Keluarga memang harus diperhitungkan. Tetapi, kalau orang sudah siap menikah biasanya sudah usia dewasa menurut hukum. Artinya, dia sendiri berhak menentukan jalan hidupnya sendiri. Maka pertanyaannya, yang mau menikah itu siapa? keluarga atau kedua calon pengantin? Buat saya, kalau urusan pernikahan itu sebaiknya orangtua tidak ikut menentukan. Biarkan mereka menentukan masa depannya sendiri. Atau pertanyaan nakal saya, jangan-jangan mantan istrinya itu kabur karena alasan “keluarga” tersebut? Maaf, misalnya karena orangtua terlalu mencampuri urusan keluarganya? Atau misalnya suami itu, “anak mami”? Artinya suami itu hanya laksana boneka. Semua yang pegang kendali justru orangtuanya? Kalau sudah berkeluarga, sebaiknya orangtua tidak ikut campur urusan keluarga.

        Kalau dirimu bisa menunjukkan bukti pernkahanmu dengan “suami” nya, ya boleh dibilang selesai. Selanjutnya masuk kebijakan adat atau hukum dan kebiasaan Gereja. Dalam hal ini, diandaikan pastor paroki paling tahu akan keadaan dan kehidupan umatnya.
        Kalau perasaan “sama-sama” wanita itu hal baik dan pantas dipelihara. Tetapi itu kan satu dimensi dari banyak dimensi kehidupan yang lainnya. Maka, kalau saya mengadalan penyelidikan kanoni, saya tidak hanya akan tanya soal logika, rasio dan rasa, tetapi menyangkut dan terutama berdasarkan pengalaman iman, kasih dan harapannya bagaimana? Apakah ada cukup pengalaman iman yang dapat disimpulkan: menikah, karena ini sesuai dengan kehendakNya. Kalau begitu, jangan ragu lagi.

        Sekian,
        Banyak salam,
        wid

        Kalau alasan keluarga akan malu, kalau diproses itu boleh dijadikan pertimbangan. Tetapi sebagaiseorang dewasa, dapat mengajukan pembatalan pernikahan tanpa persetujuan orangtua. Tetapi karena ini masalah adat kebiasaan, silakan dipertimbangan sesuai adat setempat. Gimana sebaiknya… harmoni semua pihak.

  43. Says mau menanyakan apakah kanonik bisa dilakukan secara terpisah? Calon suami saya tinggal di jerman Dan Kristen. Rencananya kami mau menikah januari INI. Apakah bisa calon suami saya kanonik di jerman Dan kemudian hasilnya dikirim ke paroki tempat saya? Mohon informasinya. Terima kasih.

    1. Dear Fue fue,
      Penyelidikan kanonik dimaksudkan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin dapat menikah secara Gereja Katolik secara sah. Artinya penyelidikan kanonik yang serius dan benar mestinya akan dicek seberapa dalam cintanya, ada tidaknya halangan dalam rencana pernikahan kedua calon pengantin tersebut. Oleh karena itu yang terbaik penyelidikan dilaksanakan bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Kanonik ini juga bukan hanya formalitas, melainkan fundamennya, dasarnya. Kalau kanonik beresa, persiapan pernikahan boleh dilakukan, bukan sebaliknya, semua persiapan pernikahan sudah beres baru kanonik. Mengapa? Bila yang terakhir ini yang terjadi, kalau terjadi sesuatu, romonya sudah tidak bebas. Misalnya romonya menemukan ada halangannya, maka harus dibereskan, ini kadang makan waktu…
      Itu tadi sebaiknya… Kalau nyatanya tidak mudah, tentu dapat diambil kebijakan tertentu. Oleh karena itu, jawaban saya demikian:
      rencana pernikahanmu di paroki mana? Hubungi pastor paroki, tanyakan kepadanya, boleh nggak kanonik di Jerman?
      Mestinya yang boleh saja. Cuma untuk itu pastor paroki itu harus membuat surat kuasa untuk meminta pastor paroki di Jerman sama, untuk melakukan penyelidikan kanonik atas calonmu tersebut. Kalau pastor parokimu bersedia, dan pastor paroki di Jerman juga sedia, maka bereslah.
      Selamat menyiapkan pernikahan!
      Tuhan memberkati!
      salam
      wid

  44. Kenapa katolik tetap mempertahankan pernikahan yang penuh penyiksaan.. Apakah dalam pernikahan katolik seorang perempuan hrs rela dirinya disiksa oleh suaminya sepanjang hidupny demi katolik yang tidak mengenal perceraian?

    1. Dear Damar,
      aturan hukumnya memang seperti itu. Nikah sekali, dengan satu istri/suami untuk selamanya, Kelihatan kejam dan sadis, tapi buat wanita itu sering sangat menguntungkan: tak bakal diduakan. Bahwa kadang terjadi entah karena sesuatu alasn, pernikahan Katolik yang demikian justru menjadi “neraka” bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu Gereja juga melengkapi diri dengan sikap dan tindakan pastoralnya. Artinya, kalau ada pasangan yang mengalami kesulitan dalam berkeluarga, Gereja tetap terbuka akan terjadinya putusan dan tindakan pastoral justru demi keselamatan jiwanya. Oleh karena itu, kalau Damar, atau umat siapa pun juga mengalami situasi yang “sulit” untuk dialami sebagai sebuah perkawinan, Gereja siap dengan kebijakan pastoralnya. Silakan menghadap ke pastor paroki, menyampaikan masalah yang sebenarnya dihadapi, dan sampaikan juga apa yang menjadi kerinduanmu.Kiranya pastor akan memberikan tanggapan pastoralnya.
      Jika mau menuliskan apa masalahnya pada saya, kiranya saya juga sedia membantu. Boleh tulis di sini, atau boleh juga lewat email saya: yrwidadaprayitna@gmail.com
      Demikian tanggapan saya. Semoga bermanfaat.
      Salam,
      Wid

  45. Hallo.. saya membutuhkan pertolongan dengan yang saya alami skrg,umur saya 35 thn.saya baru menikah 1 bulan yang lalu dengan perempuan yang saya pacari cukup lama(menunda2 pernikahan slama ini krna ada msalah dgn calon istri saya). Di sisi lain sblm menikah saya jg memiliki pacar lain dgn hubungan lbh dekat hampir stiap hari saling melengkapi baik untuk keuangan dan kebutuhan merapikan rumah dan lainnya. Tapi pda saatnya saya ijin tdk menemui pacar saya selama 4 hari pdahal saya pergi untuk menikah. Saat saya pulang pacar saya kacau dan drop dan saat saya menikah ternyata pacar saya sedang hamil 1 bulan.. saya tidak tahu harus melakukan apa skrg, di sisi lain saya tdk sanggup menyakiti pacar saya krn cukup lama dia bersabar atas beberapa sikap saya.di sisi lain saya tidak bisa menyakiti keluarga besar istri saya dan juga istri saya. Pertanyaannya apa boleh saya menikahi pacar saya? Atau apa ada pilihan lain untuk saya?
    Mohon bantuannya, terima kasih

    1. Dear Davis,
      Dari ceritamu, saya mendapat kesan dirimu mendua. Dalam waktu yang sama mencintai dua orang perempuan sekaligus. Yang satu dipacari lama, disiapkan untuk jadi istri resmi. Yang lain, tidak resmi, dipacari, tetapi hubungannya sudah bak suami istri yang resmi. Sayangnya banyak cewek sering tenggelam dalam perasaannya, kurang mengambil jarak rasional sehingga mudah “dibohongi” kata-kata manis laki-laki. Tidak sadar bahwa laki-laki dapat berkata-kata yang berbeda dengan perasaannya.

      Menurut saya, dirimu harus tegas, mencintai siapa dan memilih siapa. Kalau dirimu lebih cinta pacarmu, maka pernikahanmu sebulan lalu sebaiknya dibatalkan saja. Mumpung belum lama, dan semoga belum hamil juga. Maksudnya supaya istrimu punya status “bebas”nya kembali dan dapat menikah lagi dengan pria lain. Memang pahit dan tidak enak tetapi mungkin lebih baik untuk istrimu dan untuk keluargamu juga. Apakah penundaan pernikahan selama ini dapat dijadikan “tanda” dari Tuhan? Atau karena keluarga istrimu terlalu “katolik” sehingga syaratnya pelik?

      Kesan kedua, nampaknya dalam kenyataaannya relasimu dengan pacarmu justru lebih “dekat”,- kalau bukan lekat. Katamu: “Setiap hari saling melengkapi….dan lainnya” termasuk dalam kebutuhan seks. Begitukan? buktinya pacarmu kini sudah hamil 1 bulan. Itu kalau pacarmu tak sempat berelasi dengan pria lain. Atau justru sebaliknya, dirimu menggunakan “cinta” pacarmu untuk mengisi kekosonganmu, selama menanti pernikahanmu dengan calon istrimu? Kalau ini yang terjadi, berarti pacarmu jadi kurban laki-laki… maka sebaiknya bicaralah dengan jujur pada pacarmu, katakan sebenarnya, apa maksud sebenarnya relasimu dengan pacarmu selama ini. Dengan satu syarat, anak yang dikandungnya jangan digugurkan. Kalau tidak sanggup membesarkannya, maka dapat diserahkan kepada orang lain yang rindu tapi belum punya anak.

      Yang saya tidak dapat menjawab adalah pertanyaan ini: lalu dirimu harus bicara terus terang dengan istrimu atau tidak? Sebab kalau jujur ini tentu akan melukai istri dan pernikahanmu. Kalau tidak jujur apa dirimu akan bisa menjalaninya nanti? Kalau selama ini dirimu bisa menjalani, sebab posisi dirimu sekarang masih berke”mampuan”an. Nantinya, ketika dirimu sudah tidak berke’mampu”an mungkin berat. Bohong pada orang lain, atau pada istri pun mungkin bisa, tetapi bohong pada diri sendiri, pasti tidak bisa. Gereja Katolik hanya menerima pernikahan satu dengan satu selamanya. Jadi dirimu harus memilih menikah dengan orang yang benar-benar dicintai dan tepatnya saling mencintai.

      Dan ini yang terpenting, sebab dirimu sekarang suami dari seorang istri yang sah dan resmi.
      Kalau saran saya, dan dari sisi perempuan, sebaiknya omong terus pada istrimu. Ini berat, tetapi “jantan”! Itu lebih baik daripada istrimu menemukan sendiri, atau malah pacarmu “menggugat” pada istri atau keluarganya.

      Demikian Davis, tanggapan saya sementara. Kalau mau berlanjut di email, ini email saya yrwidadaprayitna@gmail.com. Atau kalau mau lanjut temu darat, saya tinggal di Banyumanik, Semarang.

      PS
      Sebagai tambahan info, dua tahun lalu saya membantu proses pembatalan pernikahan seorang istri, yang setelah tiga bulan menikah, ditinggal suaminya hidup bersama dengan perempuan lain. Beberapa bulan lalu, dia sudah mendapatkan pembebasan itu dari Gereja. Istri tersebut kini sudah menjadi mudika “kembali” setelah ia mendapat status “bebas” kembali dan resmi dari Gereja. Maka dia akan punya hak dan dapat menikah lagi secara Gereja Katolik.
      Saya tunggu kabar darimu. Berdoalah agar keputusanmu diterangi RohNya. Ajaklah bicara anak yang dikandung pacarmu, untuk membantumu mengambil keputusan ini.

      Banyak salam dan doa saya,
      Wid

  46. Dear romo

    Ada saudara saya yg ingin menikah dengan sepupu jauhnya. Saudara saya ingin menikah dengan sepupu ayahnya. bisa dibilang kakek saudara saya adalah kakak dari ayah pria yang ingin ia nikahi. Apakah secara katolik pernikahan ini bisa diterima?

    Regards
    Marissa

    1. Dear Marissa,
      Pernikahan antar saudara, sejauh diterima oleh masyarakat, tidak termasuk halangan menikah Gereja. Sediap daerah berbeda adat dan kebiasannya. Tentunya sejauh tidak ada halangan nikah Gereja. Nikah Gereja Katolik mensyaratkan: satu dengan satu selamanya. Jadi status calon harus bebas;tidak boleh sedang/telah terikat pernikahan lain. Kalau ditemukan halangan lain, seperti beda Gereja atau beda agama, pastor dapat memintakan dispensasi halangan menikah. Untuk itu, pastor paroki yang mengadakan penyelidikan kanonik yang dapat memastikannya.
      Kalau membaca ceritamu, kesan saya, kok tidak ada halangannya. Namun demikian, demi amannya, silakan minta saudaramu itu untuk menemui pastor parokinya saja.

      Banyak salam,
      Wid

      1. Masalahnya kakeknya bersaudaraan dg ayahny si calon, kluarga tdk setuju karena sedarah (dari pihak ayah/patrilinear). Namun jika dihubungkn dg syarat nikah greja, yg mewajibkan minimal 4 tingkat, seharusny tdk ada kndala..kira2 apa yg sbaiknya saudara sy lakukan pastur? Mereka sudah berhubungan cukup lama, rasanya sulit memisahkn mereka mengingat umur dan lama pacarannya.

    1. Dear Ditha,

      Emailmu sudah saya baca dan sudah saya reply lewat email juga ya. Semoga bermanfaat.
      Kalau prosesnya nanti bisa diterapkan, apa bisa tolong di posting di sini? sebab mungkin ada orang yang memerlukannya juga.

      Selamat mempersiapkan hidup berkeluarga seperti keluarga kudus Nazareth.
      Banyak salam,
      wid

  47. dear romo
    saya janda sdh 6 tahun dan suami meninggal, rencana saya ingin menikah secepatnya dengan duda yg sudah bercerai dua kali, tapi dia tidak menikah digereja waktu menikah yg pertama juga yg kedua. bagaimana romo apa saya masih bisa menikah secara katolik?
    reply

    1. Dear Fransiska,
      Untuk menikah secara Katolik dari pihakmu tak ada halangan, sebab suamimu meninggal. Sedang calonmu adalah seorang duda yang pernah dua kali menikah, maka perlu proses berikut:
      Sudah berapa lama sejak calonmu menduda dengan istri pertamanya? Kenapa istri pertama? sebab Gereja hanya mengakui pernikahan sekali selamanya dengan satu istri/suami. Itu berarti, pernikahan dengan istri pertama adalah pernikahan yang sah menurut hukum Gereja Katolik. Selain lamanya waktu sejak bercerai, pastor yang mempersiapkan pernikahanmu juga perlu tahu alasan cerainya dulu. Siapa yang bersalah? Kalau yang menjadi penyebab istrinya, itu bagus untukmu. Sebab duda, calon suamimu adalah kurban. Tetapi kalau yang menjadi penyebab perceraian itu calon suamimu, perlu diketahui alasan detailnya. Jangan sampai alasan perceraiannya adalah karena orang ketiga, yang kemudian menjadi istri keduanya. Kalau pun istri kedua juga cerai lagi, sebaiknya pastor juga tahu alasannya. Jangan sampai lelaki itu hobi kawin cerai, atau secara psikologis belum cukup matang untuk berkeluarga.
      Intinya Gereja mau diyakinkan apakah dia mau kembali dengan istri pertama dulu atau tidak. Yang kedua, apakah istri pertamanya masih cinta dan mau kembali kepada suaminya, calonmu atau tidak. Secara hukum lebih kuat bila ada pernyataan dari istri pertama, bahwa dia tidak akan kembali ke suaminya. Andai saja istrinya itu keberatan, maka akan menghambat rencana pernikahanmu. Maka, moga-moga perceraiannya sudah lama terjadi. Semoga pula, istri pertamanya sudah menikah lagi dan hidup lebih bahagia. Kalau itu yang terjadi, ditambah fakta bahwa telah menikah lagi, mestinya istri pertama tak akan jadi penghalang. Artinya, rencana pernikahanmu, akan lancar, tanpa halangan yang berarti. Kalau pun anak-anaknya keberatan, itu bukan halangan bagi pernikahan Gereja.
      Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat.
      Selamat mempersiapkan hidup berkeluarga. Tuhan memberkati!
      Banyak salam,
      Wid

      1. romo…, andai gereja tidak menyetujui pernikahan kami, apa jalan keluarnya sedangkan kami sangat butuh pernikahan itu. bisakah kami menikah di luar gereja katolik? karna sampai saat ini kami blm mendapatkan kabar dari gereja, sy sudah mencoba menghubungi pastur melalui seketariat juga melalui tlp dan sms tetapi tdk ada respon dari pastur. saya sangat sedih romo karna saya tdk tau harus bagaimana

      2. Dear Cisca,
        saya sebetulnya kurang mengerti. Apakah pastor parokimu sekarang berada di luar jangkauanmu? Kenapa tidak didatangi saja? Pastormu wajib melayanimu. Dan dirimu sebagai orang Katolik, berhak untuk dilayani oleh pastor parokimu. Yang saya maksud dengan pastor paroki, adalah pastor di paroki di mana dirimu tinggal selama 3 bulan terakhir. Jadi, kalau sudah 3 bulan dirimu tinggal di Bogor kota, yang mesti kaudatangi adalah pastor paroki bogor kota. Kalau misalnya pastor tersebut menolakmu, silakan mengadu ke uskupnya…. he…he.
        Coba ini dilakukan sesegera mungkin, lalu kabari saya.

        Salam,
        wid

      3. Kalau Gereja tidak menyetujui pernikahanmu harus ada alasannya. Tentang alasan itu, kita dapat berdiskusi. Maka, kalau pastor menolak untuk menikahkanmu, tolong ditanyakan alasannya apa? Kalau Hukum Gereja, tanyakan hukum yang mana, pasal berapa dlsb. Kalau diberi alasan, tolong alasan tersebut dicatat baik-baik ya.
        Cis, segala sesuatu indah pada waktunya.
        Maka yang penting usahakan semaksimal mungkin dulu.
        Salam,
        wid

  48. selamat malam romo maaf curhat lagi,andai… gereja tidak mengijinkan kami untuk menikah secara katolik bagaimana jalan keluarnya? kami saling mencintai dan keluarga calon suami juga semua sdh sangat setuju, bahkan mereka yg menyuruh kami segera menikah dan juga saya sdh tinggal serumah dgn keluarga calon suami. tetapi sdh hampir dua bln ini sy belum dpt kabar dari pastur (gereja) saya sdh mencoba beberapa kali menghubungi pastur melalui tlp sms juga dtng langsung keseketariat, tpi sampai hari ini blm ada jawaban. saya jadi bingung dan stres dgn keadaan ini sedangkan calon ibu mertuaku terus bertanya tentang hari nikah kami, sy tdk bisa menjawab krna blm ada kabar dari pastur. tolong saya romo apa yg harus sy lakukan, saya stres berat dan sambil mengetik ini sy menangis. semua kluarga sy muslim hanya sy yg katolik dan kluarga sy menyuruh sy kembali ke muslim andai gereja tdk mengijinkan kmi menikah. sumpah sy sangat mencintai Tuhan Yesus dan bunda maria. apa yg harus sy lakukan TOLONG SAYA ROMO

  49. Pak mohon pencerahan nya.
    Sy janda, sudah bercerai selama 5tahun. Sudah resmi cerai catatan sipil. Dulu menikah sesama katolik. sekarang sy mau menikah lg dgn calon suami tdk katolik. Sy mau menikah kembali di gereja katolik apakah bs? Cara pengurusan nya hrs bgmana tahap2an nya. Harus menemui siapa? Apakah kasus sy bs mendapatkan dispensasi? Atau apabila sy menikah di vihara apakah sakramen baptis sy akan sia2?

    1. Dear Lia,
      Pada prinsipnya Gereja tidak mengenal, tidak mengijinkan perceraian atas pernikahan Katolik. Cerai sipil tidak diterima oleh Gereja. Tetapi perpisahan selama 5 tahun dengan suami Katolik dan sah, kiranya dapat menjadi alasan untuk kebijakan pastoral bagi seorang pastor paroki.
      Maka ini saran saya, hubungi segera pastor parokimu. Sampaikan niatmu untuk menikah secara Katolik. Ceritakan juga kisah kehidupan keluargamu. Tentunya pastor paroki yang bijaksana akan mencari tahu kenapa 5 tahun lalu pernikahanmu dengan suami Katolik terceraikan. Alasannya apa, penyebabnya siapa dll. Kalau saja saja, mantan suamimu itu, kini sudah menikah lagi dan hidup bahagia dengan keluarganya, tentu baik untuk dijadikan pertimbangan pastoral dalam menanggapi kerinduanmu untuk menikah lagi. Semua pernikahan Katolik menjadi tanggungjawab pastor paroki. Maka, temuilah pastor parokimu.Sampaikan niatmu. Tanyakan kemungkinan-kemungkinan yang ada dll. Kalau pun perlu dispensasi, yang akan mengajukan dispensasi adalah pastor parokimu. Maka, segeralah temui pastor parokimu. Yakni di paroki tempat tinggalmu 3 bulan terakhir.

      Kalau menikah di vihara, itu berarti Lia menikah di luar Gereja Katolik. Berarti dirimu hidup di luar Gereja Katolik. Apakah karena itu sakramen babtismu akan sia-sia? Belum tentu. Bisa jadi sebaliknya. Kalau dirimu bisa memberi kesaksian hidup dan semangat hidup yang luar biasa, bisa jd malah akan membuat banyak orang tertarik pada sakramen babtis. Mungkin juga akan minta dibabtis.

      Salam,
      wid

  50. Selamat Siang dan Selamat Hari Minggu Romo YR Widadaprayitna… saya tertarik dgn situs romo ini dan membuat saya berkeinginan utk bertanya dan konsultasi soal rencana pernikahan saya.
    Saya Rovino umur 43 thn agama katolik dan telah bercerai sipil 5 tahun lalu dan mempunyai anak 2 org laki laki, saya ingin bertanya ke Romo apakah saya bisa menikahi calon istri saya yg statusnya janda agama kristen sudah bercerai sipil dan anak 1 org perempuan.
    Saya dan calon istri rencana menikah bln mei atau juni klub surat2 baik catatan sipil maupun gereja sudah selesai. Langkah2 apa yg harus saya lakukan agar pernikahan kami bisa dilaksanakan. Sebagai informasi calon istri saya ingin sekali masuk agama katolik dan ingin diberkati pernikahan kita di gereja katolik dan dia ingin mengikuti syarat2 agama katolik dlm rangka pernikahan kita nanti.
    Calon istri saya mau pada saat nikah dia sudah diterima sebagai org katolik agar dlm proses pernikahan tidak repot dan sudah sesuai dgn tata cara gereja. Yang menjadi kendala buat kita, saya kerja dan tinggal di Manado dan istri saya kerja dan tinggal di Solo, bagaimana caranya mengurus surat surat tersebut. Saya telah konsultasikan di ktr catatan sipil manado perihal status kependudukan calon istri yg warga solo dan ain menikah di manado dan pihak catatan sipil telah memberikan contoh surat surat yg harus di urus oleh calon istri di ktr lurah dan camat di solo dan telah diserahkan ke calon istri utk diurus. Saya ng dgn calon istri telah bertemu dan konsultasi dgn Romo di solo btm dan apa syaratnya klu ingin penerimaan ke katolik dan syarat utk menikah termasuk mengikuti pembelajaran calon nikah, namun saran dari romo kita urus aja dulu surat surat sbg syarat nikah dan minta ke Romo di manado untuk nikah beda gereja baru dimulai prosesnya utk penerimaan sebagai warga gereja katolik. Sementara itu yg bisa saya tanyakan semoga saya bisa mendapat saran dan arahan Romo yg ain menjadi pintu buat saya dan calon istri saya utk dapat melaksanakan pernikahan krn kami saling mencintai dan telah berjanji bahwa pernikahan ini menjadi yg terakhir utk senirupa semati. Terima kasih, semoga Tuhan beserta kita sekarang dan selama lamanya. Amin.

    1. Dear Rovino,

      Maaf ya, baru sekarang saya dapat menanggapimu.

      Dirimu Katolik, nikah katolik, beranak dua, bercerai sipil 5 tahun lalu. Mau menikah lagi secara Katolik. Saya duga bahwa untuk tujuanmu itu, tidak akan mudah. Sebab pernikahanmu sah menurut Gereja Katolik. Padahal Gereja Katolik tidak mengenal perceraian.

      Ada celah kecil, demikian. Yaitu kalau bisa dibuktikan, mantan istrimu itu, telah menikah lagi, dan kini hidup bahagia dengan keluarga barunya. Dan setelah ditanya, dia tetap menjawab tidak mau kembali padamu lagi. Celah ini hanya bisa terjadi lewat pendekatan pastoral, bukan pendekatan legal.
      Apakah pastor di Solo itu sudah tahu status pernikahanmu? Coba pastor itu diberitahu status:nikah Katolik dan cerai sipil 5 tahun lalu. Jangan-jangan pastor itu belum tahu persis status pernikahan itu. Kalau sudah tahu dan ternyata pastor tersebut tetap mau memproses pernikahanmu dalam Gereja Katolik. Syukurilah, sebab itu keberuntunganmu.

      Alternatif lain, dan saya yakin ini akan jauh lebih mudah, silakan dicoba kalau mau. Yaitu menikahlah di Gereja istrimu. Tentu akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut relatif lebih mudah dipenuhi daripada di dalam Gereja Katolik.
      Nanti di kemudian hari, kalau sudah menikah, dapat diproses dalam Gereja Katolik, apalagi kalau istrimu mau jadi Katolik. Barangkali pastor akan menggunakan alasan pastoral untuk meneguhkan pernikahanmu secara Katolik. Itu pun kalau pastornya berani melakukan peneguhan pernikahan tersebut, untuk kembali ke pangkuan Gereja Katolik.

      Kalau jalan alternatif ini yang mau ditempuh, berarti calon istrimu mesti menghubungi pendeta di gerejanya. Menanyakan segala syarat yang diperlukan untuk pernikahanmu tersebut. Silakan dibicarakan berdua dengan calon istrinya.
      Kalau di Gereja Katolik di Jawa, ada kebiasaan bahwa pengurusan pernikahan ada di pihak perempuan. Walaupun pelaksanaan pernikahannya bisa di tempat calon suami tinggal. Tetapi persiapan dan peroses pernikahannya dipersiapkan di pihak perempuan. Konkretnya, proses persiapan pernikahanmu mesti diadakan di Solo. Setelah proses persiapan ini selesai, lalu mau menikah di Manado atau Solo, atau tempat lain, boleh saja.

      Demikian tanggapan saya, semoga membantu,

      Banyak salam,

      Wid

      Kalau soal mau menjadi Katolik, itu soal lain yang berbeda. Jalan dan caranya pun berbeda-beda, sesuai penafsiran pastor yang mempersiapkannya masuk dalam Gereja Katolik.

      1. Terima kasih Romo atas tanggapannya…
        saya ingin memperjelas bhw saya telah konsultasikan dengan beberapa orang awam di paroki saya dan juga kepada salah satu pastur bhw saya bisa menikah lagi dan di berkati asalkan saya mau mengurus pembatalan pernikahan (Ilunasi) dan saya telah mendapat formulir permohonan pembatalan pernikahan itu yg saat ini sudah hampir rampung, dimana dalam pertanyaan2 pada formulir itu saya harus menceritakan kronologis awal perkenalan saya dgn mantan istri sampai perceraian sipil.
        Yang menjadi alasan saya sampai saya cerai krn mantan istri selalu meminta cerai klu kami sedang cekcok dan puncaknya saya dianiaya 2x (saya di timpuk dgn vas bunga dari batu dan berikutnya saya ditusuk dgn benda tajam) dan hampir terjadi korban jiwa. Dan alasan yang lebih penting lagi buat saya bhw sejak dalam proses perceraian di pengadilan (21x sidang) mantan telah kembali ke agama asalnya Kristen Protestan dengan alasan Gereja Katolik telah menipunya sehingga dia harus kembali ke agamanya itu dan telah diterima sekaligus diangkat menjadi salah satu pengurus organisasi gerejanya.
        Apakah setelah saya menyelesaikan surat pembatalan pernikahan itu saya bisa mendapatkan kesempatan untuk pemberkatan pernikahan saya nanti ? Sebagai informasi saya telah konsultasikan dgn pastur yg rencana akan memberkati saya dlm pernikahan asalkan dapat menunjukkan surat Ilunasi yg sah dari pihak yg berwenang gereja katolik.
        Dan perlu di ketahui jg bhw saya tidak mau dan tidak ingin pemberkatan di gereja lain selain gereja katolik dan calon istri saya jg punya keinginan yg sama utk pernikahan kita di lakukan di gereja katolik. Pertimbangan saya bhw saya katolik dari lahir org tua katolik sampai meninggal, sudara2 katolik dan ada yg menjadi pastur hg suster termasuk uskup ambon masih keluarga dgn ibu saya dan saya pernah menjabat sbg bendahara paroki, ketua wilayah dan saat ini di angkat sbg wakil ketua di wilayah rohani lain tapi masih 1 paroki. Informasi jg bhw calon istri adalah janda anak 1 yg cerai sipil sudah 3 tahun. Itulah penjelasan saya kiranya menjadi bahan masukan buat Romo utk mendapatkan solusi buat per masalah saya. Terima kasih, Tuhan beserta kita sekarang dan selama lamanya. Amin.

      2. Dear Rovino,

        Maaf ya, tetapi saya kok tidak melihat alasan yang cukup untuk membatalkan pernikahanmu. KDRT, atau pindah agama saya rasa tidak cukup untuk proses pembatalan pernikahan (anulasi). Meskipun demikian, kalau pastor parokimu bisa membantumu, ya syukur. Kalau tidak bisa batal berarti agak sulit untuk dapat menikah secara Gereja Katolik. Ditambah lagi bahwa calon istrimu juga sudah pernah menikah. Itu artinya adalah kendala dari keduabelah pihak: dari dirimu dan dari diri calonmu.
        Mungkin saya salah menafsirkan ceritamu. Maka sebaiknya silakan dibicarakan dengan pastor parokimu, secara jujur. Saya duga akan sulit untuk dapat menikah di Gereja Katolik. Meskipun demikian, kalau ternyata pastor parokimu dapat membantumu, maka saya ikut senang!
        Demikian tanggapan saya, semoga dapat dimanfaatkan.
        Banyak salam,

        Widada

      3. Dear Rovino,

        Maaf ya, tetapi saya kok tidak melihat alasan yang cukup untuk membatalkan pernikahanmu. KDRT, atau pindah agama saya rasa tidak cukup untuk proses pembatalan pernikahan (anulasi). Meskipun demikian, kalau pastor parokimu bisa membantumu, ya syukur. Kalau tidak bisa batal berarti agak sulit untuk dapat menikah secara Gereja Katolik. Ditambah lagi bahwa calon istrimu juga sudah pernah menikah. Itu artinya adalah kendala dari keduabelah pihak: dari dirimu dan dari diri calonmu.
        Mungkin saya salah menafsirkan ceritamu. Maka sebaiknya silakan dibicarakan dengan pastor parokimu, secara jujur. Saya duga akan sulit untuk dapat menikah di Gereja Katolik. Meskipun demikian, kalau ternyata pastor parokimu dapat membantumu, maka saya ikut senang!
        Demikian tanggapan saya, semoga dapat dimanfaatkan.
        Banyak salam,

        Widada

  51. Dear Romo,

    Saya seorang Katolik berencana untuk menikah dengan seorang non Katolik. Diawal perkenalan saya mengetahui kalau pasangan saya pernah menikah tetapi istrinya telah meninggal karena sakit, maka dari itu saya merasa tidak mempermasalahkannya. Belakangan saya ketahui bahwa ternyata sebelum sang istri meninggal mereka melakukan perceraian.
    Yang ingin saya tanyakan apakah saya masih bisa melakukan pernikahan dalam gereja katolik? Mohon informasinya Romo. Saya sangat ingin menikah secara katolik apalagi calon saya juga berniat untuk menjadi katolik. Terima kasih.

    1. Dear Maria,

      Bisa sekali. Tidak ada masalah sebab istri pertamanya itu sdh meninggal. Jadi tidak ada halangan.
      Selamat mempersiapkan hidup berkeluarga! Bahagia dan penuh cinta!
      Salam,
      Wid

      1. Terimakasih Romo atas jawabannya, dengan begitu saya bisa mantap mempersiapkan pernikahan saya dan Amin… Untuk doanya.

    2. Dear Maria,

      Saya kok merasa sudah menjawab pertanyaanmu ini. Tetapi saya mau sampaikan begini. Dirimu pasti bisa menikah secara Katolik. Kecuali kalau calon suamimu itu, sebelumnya pernah menikah. Astinya, istri yang dicerai dan kemudian meninggal itu ternyata bukan istri pertamanya. Kalau dia adalah istri pertamanya, maka menikah secara Katolik bisa saja. Namanya menikah beda agama (bila calonmu adalah non Kristen). Bia calonmu seorang Kristen, maka pernikahanmu disebut nikah beda Gereja. Semuanya dimungkinkan dalam Gereja Katolik. Setelah menikah, kalau suami mau masuk Katolik, silakan.Tetapi sebaiknya tidak menjadi Katolik hanya agar dapat menikah dengan seorang Katolik. Berbeda dengan agama lain, Gereja Katolik mengijinkan warganya menikah dengan seseorang yang Non Katolik.
      (Di kalangan masyarakat/umat, ada faham yang keliru. Yakni faham yang mengatakan bahwa harus babtis Katolik dulu baru dapat menikah secara Katolik.

      Kalau dirimu mau menunggu calon suamimu jadi Katolik dulu, maka akibatnya, dirimu tidak akan bisa menikah dalam waktu dekat. Sebab untuk itu, suamimu harus babtis dulu. Padahal pelajaran babtis, umumhya makan waktu sekitar setahun. Silakan dibicarakan berdua, mana jalan yang terbaik untukmu berdua.
      Selamat berproses berdua!

      Banyak salam,

      wid

  52. dear pastor,,,,
    nama saya Gilbert.
    saya sudah menikah tetapi sekarang istri saya meninggalkan saya dan hidup dengan laki-laki lain pilihannya ,dan sekarang sedang mengandung anak dari suami yang baru.
    bagaiman solusi yang baik untuk saya jika dia sudah nikah dengan beralih keyakinan agama lain,,??? jika saya juga ingin menikah secara agama katolik dengan wanita lain,,apakah diperbolehkan oleh aturan agama katolik????

    1. Dear Gilbert,

      Dirimu Katolik? Dulu menikahmu juga secara Katolik? Kalau jawabnya iya, maka prosesnya akan panjang, itu pun belum tentu bisa. Sebab Gereja, atau pastor yang mempersiapkan pernikahanmu tentu akan bertanya: bagaimana ceritanya,kok sampai istrimu meninggalkanmu? apa bukan karena kesalahanmu? Atau karena denganmu tidak mempunyai anak? Atau apa? Kapan istrimu meninggalkanmu? Sudah salam atau baru-baru saja?

      Celah yang paling mungkin untuk membantumu adalah demi alasan pastoral. Sebab menurut hukum Gereja, tentu dirimu tidak mungkin menikah secara Katolik. Pernikahan Katolik adalah satu dengan satu, tak terceraikan sampai kematian memisahkannya.
      Jadi jika dirimu ingin menikah lagi secara Katolik, tentu tidak mudah -kalau tak boleh dikatakan “mustahil”-

      Alternatif lainnya adalah menikahlah secara Non Katolik. Baru kemudian hari meminta pastor parokimu untuk meneguhkan pernikahanmu.

      Demikian tanggapan saya,

      Semoga berguna

      Salam,
      Wid

  53. Sore Romo… saya mau tanya apa boleh menikah dulu secara sipil baru gereja?
    Saya katolik dan pasangan sy kristen, n dia mau belajar masuk katolik. Tapi apa boleh belajar katolik setelah menikah sipil?
    Semoga Romo berkenan menjawab. Makasih

    1. Dear Lia,

      Sampai sekarang di Indonesia tidak mungkin menikah sipil dulu baru menikah menurut agama. Di luar negeri itu mungkin.

      Pada hemat saya, pernikahanmu itu mudah saja diproses. Hubungi saja pastor parokimu dan minta tolong untuk menikahkanmu. Katakan bahwa calonmu itu Kristen. Pastor akan membantumu mencarikan dispensasi beda Gereja. Jadi untuk menikah secara Katolik tidak perlu calonmu sudah beragama Katolik. Artinya pelajaran menjadi Katolik boleh dilakukan kapan saja, sepanjang tahun. Normalnya untuk belajar menjadi Katolik perlu waktu selama setahun. Mau menunggu? Silakan dipertimbangkan bersama.

      Selamat mempersiapkan pernikahan.

      Banyak salam,

      Wid

  54. Malam Romo. Saya mau tanya klo ikut kursus persiapan perkawinan, dalam jangka berapa lama sebelum hari H nya? Terus Calon suami saya adalah duda ditinggal mati istri,,ada bukti surat kematian istri. Dia orang indonesia tapi sudah jadi waga negara USA, Dan dia tidak pernah kegeraja katolik di USA. Apakah Dia bisa sekolah kursus perkawinan di indonesia? Terus bagaimana dengan kanonik nya, soalnya dia tidak pernah terdaftar di gereja katolik USA? Terima kasih

    1. Dea Mia,

      Kalau saya meminta calon pengantin menghubungi saya 3 bulan sebelum hari H. Tujuannya adalah memberi keleluasan waktu, agar bisa dipastikan bahwa di hari H, semua persiapan pernikahan sudah beres.
      Waktu, lamanya kursus setiap keuskupan, setiap paroki berbeda-beda.
      Apakah calonmu bisa ikut kursus pernikahan di Indonesia, kalau waktunya mungkin, ya bisa saja. Kalau tidak mungkin, persiapan pernikahan juga dapat dilakukan di USA. Tetapi semua itu tentu berdasarkan pembicaraan dan koordinasi dengan pstor parokimu.

      Tidak terdaftar di Gereja Katolik USA? Tidak masalah. Minta saja surat babtisnya yang terbaru. Proses pernikahan ini dapat dilakukan di USA juga. Beri pastor parokimu nama dan alamat paroki di mana calon suamimu tinggal. Biar pastormu nanti menghubungi dan memintakan kanonik bagi calon suamimu.

      Maaf ya, tetapi konsern saya bukan pada persyaratan atau persiapan pernikahanmu, tetapi dengan relasimu berdua. Apakah dirimu merasa sudah mengenalnya? dan sebaliknya? Kalau belum, silakan beri waktu dan kesempatan untuk saling mengenal lebih jauh lagi, sebelum menikah ini. Kalau sudah, yang puji Tuhan!

      Selamat mempersiapakan diri memulai hidup baru dengan orag tercintamu.

      Banyak salam

      Wid

  55. Selamat Sore Romo,,
    saya hanya ingin mengucapkan banyak terimakasih atas semua saran Romo..saat ini saya sudah menikah,,terimakasih banyak ya Romo atas doa dan sarannya..
    Tuhan memberkati..Amin

    1. Dear Cecil,

      Proficiat ya!
      Semoga keluargamu, sungguh menjadi seperti Keluarga Kudus Nasaret. Dirimu, suaminya, anak-anakmu tumbuh dalam iman, kasih dan harapan Kristiani.

      Selamat meniti bahtera cinta berkeluarga!

      Salam,

      Wid

  56. Selamat malam Romo… Saya dan pasangan berencana menikah pada bulan Agustus. Saat ini saya berdomisili di kota J dengan KTP kota P. Sementara pasangan saya berdomisili di kota B. Kami berencana menikah di kota P.

    Yang ingin saya tanyakan, dapatkah kami melakukan kanonik dengan pastor paroki kota P? Sementara di bukti KPP saya terdaftar sebagai warga Paroki A di kota J.

    Terimakasih untuk jawabannya Romo. Selamat malam, Berkah Dalem.

    1. Dear Ninda,

      Menurut hukum Gereja dan kebiasaan Gereja Katolik, yang punya wewenang menikahkan umat Katolik,adalah pastor paroki calon mempelai perempuan. Secara hukum Gereja, statusmu sebagai warga suatu paroki ditentukan oleh domisilimu selama 3 bulan terakhir. Dalam case mu, berarti yang berwenang mempersiapkan dan memberkati pernikahanmu adalah parokimu di kota J. Maka resminya, Ninda mesti kanonik dengan pastor paroki di kota J. Kalau ternyata dirimu pengin kanonik dan menikah di kota P, itu bisa dan bolah saja. Caranya ialah meminta pastor parokimu di kota J melimpahkan wewenang mempersiapkan dan memberkati pernikahanmu ke pastor paroki di kota P. Hanya saja, kalau paroki tempat domisili itu adalah kota besar, maka waktu 3 bulan sebagaimana disyaratkan oleh hukum Gereja itu tidak dapat dipenuhi. Misalnya, jarang ke gereja paroki J, atau tidak aktif sama sekali di paroki J. Kalau demikian, pastor di paroki P, mungkin lebih bisa bertanggungjawab untuk melakukan persiapan pernikahan tanpa mandat dari pastor paroki J. Maka, paling mudah adalah dirimu dan calonmu menghadap saja ke pastor paroki di kota P, sampaikan niatmu menikah di sana. Tanyakan syaratnya apa saja. Nah kalau pastor paroki meminta pelimpahan weweng dari pastor parokimu di kota J, ya sebaik dimintakan. Kalau tidak memerlukan itu, ya jalan terus saja: kanonik dan menikah di kota P.
      Tentang KPP kiranya tidak akan menjadi masalah. Tunjukkin saja ke pastor paroki di kota P.

      Selamat mempersiapkan hidup berkeluargamu dengan orang tercintamu dan dengan sepenuh cinta pula.

      Banyak salam,

      Wid

  57. Salam Romo,

    saya mau tanya, saat ini saya single dan katolik ada seorang duda yang bercerai selama 9 tahun dan mengajak menikah . Dia juga seorang katolik, mantan istrinya juga sudah menikah di luar Negeri..

    sedangkan pihak orangtua saya menginginkan bahwa saya harus menikah di gereja katolik..
    apa yang harus saya lakukan ya?

    DW

    1. Dear Grace Wang,
      Calonmu itu dulu menikah secara Gereja Katolik atau tidak ya? Istrinya juga Katolik? Atau dulu waktu menikah calonmua belum Katolik? Bila waktu menikah ia belum katolik, dan menikah di luar Gereja, mungkin akan lebih ringan pengurusannya. Tetapi jika sudah Katolik sebelum menikah, dan apalagi istrinya juga Katolik, jalan persiapan pernikahanmu akan panjang. Sebab Gereja Katolik tidak mengenal perceraian.

      Saran saya, Grace dan calon suamimu, menghadap pastor parokimu. Sampaikan niatmu untuk menikah. Sekaligus sampaikan juga bahwa calonmu adalah katolik, dan kini duda. Artinya ia pernah menikah sebelumnya. Kalau pastor parokimu mengatakan “bisa, gak ada masalah” ya jalani saja dengan penuh syukur. Tetapi kalau pastor meminta syarat-syarat lain, ya diskusikan dengannya, bagaimana jalan keluarnya.
      Semoga semua rencanamu dilancarkan ya Grace!

      Banyak salam,

      wid

  58. Selamat siang Romo..

    Saya punya pasangan duda katolik dan kami sudah menikah tapi secara kristen

    Pertanyaan saya apa saya boleh kembali mengikuti perayaan ekaristi di gereje katholik? yang saya tahu saya tidak boleh menerima komuni tetapi apa ada penebusan yang bisa saya lakukan agar bisa diterima lagi untuk menerima komuni? lalu kalau saya punya anak nanti apa anak saya bisa baptis dari bayi secara katolik?

    Terima Kasih banyak untuk sarannya Romo

    1. Dear Vincentia,

      Bicara dengan suamimu untuk membuat pembaharuan pernikahan di Gereja Katolik. Tidak ada yang berubah kecuali bahwa nanti harus memenuhi prinsip pernikahan Katolik. Yakni satu dengan satu selama-lamanya. Artinya tidak boleh tambah istri, tak boleh cerai. Dan janji mendidik anak secara Katolik.
      Jika prinsip itu diterima, lalu silakan menemui pastor paroki, di wilayah tempat tinggalmu sekarang. Sampaikan niatmu untuk meminta peneguhan pernikahan. Ceritakan selengkapnya kisahmu.
      Seharusnya, mudah saja, jika tidak ada karena dirimu sudah menikah.

      Selamat berusaha
      Tuhan memberkati!
      Salam,
      Wid

  59. Sore romo, saya gadis protestan menjalin hubungan dengan seorang pria duda katolik, pacar saya ini menikah dulu seraca nikah sirih ikut kepercayaan istrinya, dan skr sudah cerai 7 tahun, mantan isrtinya juga sudah menikah lagi dengan laki2 islam. pertanyaan saya apakah saya dan pacar saya bisa menikah katolik? mohon penjelasannya romo lewat email saja. terimakasih romo.

    1. Dear Vina,
      Apakah Vina bisa menikah secara Katolik? Jawabnya bisa. Pastor paroki pacarmu akan membantumu agar pernikahan dapat dilangsungkan secara Katolik. Maka silakan, berdua menghadap pastor paroki pacarmu. Tentu untuk itu akan ada proses penyelidikan Kanonik. Termasuk akan ditelaah bagaimana proses pernikahan dan cerainya calon suami itu dulu. Yang kedua, karena Vina Protestan, tentunya pastor paroki pacarmu akan membantumu mendapatkan dispensasi beda Gereja.
      Jadi, pada hemat saya, tak akan ada masalah serius yang mengganggu persiapan pernikahanmu. Hanya perlu waktu saja. Semakin cepat menghadap pastor paroki semakin baik, sebab cara kerja masing-masing pastor berbeda.
      Selamat mempersiapkan diri membangun keluarga dengan orang tercinta!
      Sukses ya!

      Banyak salam,
      Wid

  60. Selamat Malam,
    Apakah diperbolehkan bagi saya yg seorang gadis katolik utk menikahi pacar yg seorang duda beragama islam? Dengan kondisi sbb :
    1. Perceraian terdahulu krn istri selingkuh dan saat ini telah menikah lagi.
    2. Dari pernikahan terdahulu telah memiliki 2 anak, saat ini bersama ibunya. Namun hubungan kami sangat baik, bahkan terkadang pacar dan anak2nya menjemput saya di gereja setelah misa. Dan sebaliknya saya mempersilahkan mereka utk menunaikan sholat.
    3. Sampai saat ini orangtuanya melalui dy tetap meminta saya utk pindah agama, namun kami sepakat utk mempertahankan iman masing2. Apakah pernikahan dpt dilakukan tanpa kehadiran orangtua pacar saya?
    4. Pacar saya menerima konsep pernikahan monogami dan tdk terceraikan.
    5. Mengenai anakpun dy bersedia jika saya membesarkan secara katolik, dengan catatan jika si anak krn kemauan sendiri bertanya2 atau ingin mengetahui ttg islam, saya tdk boleh menghalangi, namun tetap diberikan pemahaman bahwa anak2 mengikuti agama saya yaitu katolik. Selain itu kami berdua sepakat membebaskan si anak saat dewasa utk memilih iman yg dy percayai, kami berdua tdk memaksakan agama masing2.

    Bagaimanakah langkah2 yg harus kami tempuh utk mewujudkan pernikahan ini?

    Terima kasih sebelumnya,

    Tuhan Yesus memberkati
    Mary

    1. Dear Mary,

      Pernikahan Katolik tidak mengharuskan calon pengantin mesti beragama Katolik. Yang penting kedua calon menerima prinsip pernikahan Katolik: satu dengan satu, selamanya. Itu berarti tak ada istri kedua, tak ada perceraian sampai mati. Ditambah janji kesanggupan mendidik anak secara Katolik. Dari ceritamu di atas, kesan saya calon suamimu bersedia menerima prinsip tersebut.
      Setahu saya, dalam keyakinan Islam, memang peran orangtua dalam pernikahan berbeda dengan Katolik. Dalam Islam yang menikahkan adalah orangtua. Dan diyakini bahwa kalau orangtua tidak “berhasil” menikahkan anak secara Islam, orangtua kehilangan pahala. … Silakan didiskusikan dengan calonmu apa saya benar? Sedang menurut Katolik menikah adalah urusan antara dua orang yang mau menikah. Maka, asalkan kedua calon pengantin sepakat, dan terbukti tidak ada halangan untuk menikah, maka menikah dapat dilangsungkan. Juga kalau orangtua tidak setuju, pernikahan dapat dilangsungkan. Mau hadir atau tidak hadir, silakan dirembug keluarga saja.
      Oleh karena itu, segala sesuatu sebaiknya dibicarakan berdua sampai matang betul. Kalau sudah siap, silakan menemui pastor paroki Mary, sampaikan niat dan rencanamu. Melalui proses kanonik, pastor akan membantumu agar pernikahanmu dapat dilangsungkan, meskipun calon suamimu dulu pernah menikah secara Islam. Untukmu tentu akan diperlukan dispensasi beda agama, tetapi pastor akan membantumu untuk mendapatkan dispensasi tersebut.

      Nah, karena itu setelah rembugmu berdua matang dan mantabs, silakan menghadap pastor parokimu.
      Selamat mempersiapkan hidup berkeluarga dengan orang pilihanmu, … dan saya berdoa, semoga dia adalah pilihan Tuhan bagimu Mary.
      Yakin dan sabar ya, serta sukses untukmu berdua!

      Banyak salam,

      Wid

      1. Terima kasih banyak romo, semoga romo selalu diberikan kesehatan agar dpt terus membantu umat yg kebingungan seperti saya 🙂
        Konsultasi singkat seperti ini sungguh sangat membantu, saya betul2 bersyukur. Sekali lagi terima kasih romo.

      2. Saya mau bertanya, apakah surat baptis baru dan status liber memiliki masa berlaku?
        Terima kasih

      3. Dear Cisca,

        Ya betul. Surat babtis berlaku selama 3 bulan. Meterai babtis berlaku selama-lamanya. Masa berlaku ini terutama terkait dg status liber seseorang. Karena itu sebagai syarat nikah selalu diminta surat babtis ter baru, belum 3 bulan.
        Asumsinya. Dlm waktu 3 bulan, kiranya sdh cukup utk Urusan surat memyurat antar paroki tempat nikah dan paroki tempat nya babtis. Artinya orang katolik yg telah menikah padti tercatat di buku babtisnya.
        Di luar urusan pernikahan praktis tak ada masa berlakunya.
        Demikian Cis, semoga bermanfaat.

  61. Selamat malam Romo. Saya mau tanya, salah satu syarat utk surat2 yg diminta dari gereja yaitu surat nikah ortu, bilasurat nikah ortu sdh hilang / terkena banjir, dan domisili sekarang jauh dari tempat nikah dulu, apakah itu bisa menjadi masalah bagi calon mempelai? Mohon solusinya Romo. Terima kasih.

    1. Dear Vina,

      Setahu saya, untuk mengurus pernikahan tidak diperlukan surat nikah orangtua. Kadang dibutuhkan surat ijin orangtua, kalau calon pengantin masih di bawah umur. Dasar pemikirannya demikian. Dalam iman Katolik, pernikahan itu urusan kedua calon pengantin. karena itu istilahnya saling menerimakan sakramen pernikahan. Pastor yang menikahkan pun status sebenarnya adalah saksi saja, tidak lebih.
      Saya tidak tahu mengapa surat nikah orangtua dibutuhkan. Mungkin itu termasuk karifan lokal, yang terikat pada tradisi atau adat setempat. Oleh karena itu, kalau surat nikah orangtua sudah hilang, ya silakan sampaikan kepada pastor yang mensyaratkan itu.

      Demikian Vin, semoga membantu.

      Banyak salam,
      wid

  62. Sore Romo,
    mohon petunjuk untuk kasus saya dimana saya dikenalkan dengan seorang wanita beragama budha dan kami komitment untuk serius. Suatu hari saya bersama keluarga nya bertemu orang spiritual (ntah apakah sama seperti paranormal) yang prakteknya lintas agama. Menurut orang itu, saya dan wanita ini sama2 dilahirkan tidak punya jodoh (dia mengutip matius 19:12 lalu matius 19:11 – dibaca dari 12 ke 11)sehingga kalau mau merit tidak boleh minta berkat di tempat yang ada altar nya alias di tempat terbuka. jika dilanggar seperti di kapel walau tanpa sakramen pernikahan kedua pihak bisa sengsara bahkan terpisah (cerai/meninggal) maximal 2 tahun sejak menikah. sebenarnya apakah arti ayat tersebut romo? bagi saya, semua orang pasti ada jodoh nya kalo dia mengusahakan dan jika keduanya tidak ada jodoh pun bisa jadi jodoh karena berlatar sama-sama gak berjodoh (minus dan minus jadi plus) pacar saya percaya karena orang itu pernah membantu keluarganya terlepas dari masalah ilmu hitam.

    mohon petunjuk nya romo.

    1. Dear Tris,

      Kalau dirimu percaya pada apa kata “spiritual” tersebut ya monggo, silakan. Kalau saya percaya Tuhan, lebih dari apa dan siapa pun di dunia ini. Kalau keyakinan dan pendapat saya demikian. Untuk menikah, yang pertama dan utama adalah dirimu berdua. Apa berdua yakin akan cintamu masing-masing dan berdua? Berikutnya apakah berdua percaya bahwa Tuhan mau agar berdua membangun satu keluarga? Sisanya tinggal harapan bahwa Tuhan yang memulai dalam dirimu untuk saling mencinta, Dia pula yang akan menyempurnakan cintamu.
      Yang ingin saya katakan, kalau dalam dirimu ada keraguan, sebaiknya jangan lanjut, atau setidaknya diberi tambahan waktu “pacaran” untuk meyakinkan hati dan budimu. Untuk itu penting dan perlu untuk saling bertemu, dan berdiskusi, sharing. Itu makna pacaran.
      Selamat meniti cintamu, semoga sampai pada kesimpulan yang membahagikanmu.

      Banyak salam,

      wid

  63. Dear Romo,

    Romo saya mohon bimbingannya. Saya dan calon saya berniat untuk meresmikan hubungan kami dalam sebuah pernikahan kudus menurut aturan gereja katholik. namun seiring berjalannya waktu, saya mendapat kendala. dokter memvonis saya dengan tidak bisa memiliki keturunan, karena saya seorang AIHA – Autoimun Hemolitic Anemia, dokter menyarankan kepada saya untuk tidak memiliki keturunan karena resiko hamil dan melahirkan bagi seorang ibu AIHA akan berakibat pada kematian baik janin maupun ibunya. Tetapi calon saya tetep bersikekeh menikahi saya meskipun kami tidak memiliki keturanan. Yang saya tanyakan, apakah Gereja Katholik masih bisa meresmikan pernikahan kami? Padahal di postingan Romo tentang syarat menikah di gereja katholik adalah untuk memperoleh keturunan.

    Mohon penjelasannya Romo,

    Tuhan memberkati.

    1. Dear Talita,

      Maaf, saya baru nanggapi emailmu sekarang.

      Yang melangsungkan pernikahan itu kedua mempelai. Gereja dalam hal ini bersungsi sebagai saksi atas janji saling cinta dua orang anggotanya.Menjadi saksi berarti merestui.
      Yang terpenting adalah keyakinanmu berdua. Kalau dirimu yakin bahwa Tuhan menghendakimu bersatu dengan suamimu, .. calon suami pun punya keyakinan yang sama,…silakan lanjut. Soal keturunan itu urusan Dia yang memanggil dan mengutusmu berdua.
      Hanya saja, menurut pengalaman banyak orang, pernikahan tanpa keturusan tanpa keturunan itu tidak selalu mudah. Maka itu saran saya, mantabkan cinta dan niatmu berdua lebih dulu. Kalau perlu diberi waktu tambahan untuk membuat pertimbangan sebelum sampai pada keputusan final: menikah. Barangkali baik juga,untuk bertanya pada mereka yang sudah menikah dan Tuhan tak memberinya keturunan, atau lama baru memperoleh keturunan.
      Di samping, “kata dokter” kan tetap seorang manusia. Tuhan bisa berkehendak lain. Kadang, atau sering terjadi, perhitungan manusia berbeda dengan perhitungan Tuhan. Kadang Tuhan memilih cara yang tidak bisa, agar manusia makin percaya padaNya.
      Saya tidak mau mengatakan jangan percaya dokter. Tetapi saya mau menegaskan bahwa sebaiknya kita jangan percaya pada manusia lebih daripada percaya pada Tuhan sendiri.
      Terakhir, kalau saya pastornya, pasti akan saya berkati pernikahanmu. Maka yang penting yakinkan lebih dulu bahwa Tuhan menghendaki kamu berdua jadi satu keluarga yang saling mencinta. Lainnya… serahkan saja pada rencana dan kehendakNya.

      Tuhan memberkati,
      dan teguhlah dalam kasih, iman dan harapan padaNya.

      Banyak salam,
      wid

  64. Salam Romo,

    Saya mau bertanya andaikata prinsip menikah tidak satu agama, tetapi istri menerima prinsip : satu dengan satu, selamanya. Itu berarti tak ada istri kedua, tak ada perceraian sampai mati. Tetapi istri tidak menerima prinsip : semua anak harus dididik anak secara Katolik, apakah itu bisa mendapat dispensasi dari gereja?

    Terima kasi atas petunjuk dan jawaban Romo.

    1. Dear Roby,

      kalau dari semula, dari awal calonmu tidak menerima prinsip mendidik anak secara Katolik, sulit untuk diproses dispensasinya. Yang mungkin perlu diproses, demi dicarikan titik temu adalah apa yang dimaksud dengan mendidik secara Katolik itu. Jangan sampai persepsimu, persepsinya, persepsi Gereja berbeda. Kalau dirimu merasa kurang sanggup menjelaskan pada calonmu, minta pada romo parokimu, pasti dibantu.
      Sebelum terjadi kesatuan keyakinan dan prinsip, sebaiknya jangan keburu untuk meresmikan pernikahanmu. Sebab sekali terikat pernikahan, sebainya sudah diminimalisir kendala-kendala yang ada di antara dua orang yang saling mengikat tali kasih pernikahan suci.

      Semoga Tuhan memberkati rencanamu. Dan memberikan jalan keluar yang mendampaikan hatimu dan hatinya.
      Selamat mempersiapkan pernikahanmu

      Banyak salam,

      wid

  65. selamat malam,
    saya ingin menanyakan mengenai peneguhan pernikahan, terutama kaitannya dengan larangan pernikahan ganda.
    semisal seorang katolik sudah pernah menikah siri dengan seorang muslim dan secara sipil di luar negeri, lalu setelah beberapa bulan ingin menikah lagi di gereja katolik,
    1. apakah bisa dilakukan?
    dan jika bisa:
    2. apa saja syaratnya?
    3. apakah pernikahan terdahulu harus dibatalkan (cerai secara islam, dll?)
    4. apakah perlu mengikuti kursus pernikahan terlebih dahulu?
    5. bagaimana tata cara untuk peneguhan pernikahan?
    terimakasih infonya.

    1. Dear Floren,
      Untuk meneguhkan pernikahan yang pernah terjadi di luar Gereja Katolik, tidak perlu melakukan perceraian dulu.
      Yang terbaik tentu syaratnya sama dengan pernikahan Katolik biasa. Jadi harus proses penyelidikan kanonik. Untuk itu diperlukan syarat-syarat tertentu. Misalnya yang Katolik dengan surat babtis terkini. Apa perlu mengikuti kursus pernikahan, tergantung usia pernikahannya, dan kesiapan hidup sebagai keluarga Katolik. Kalau pun perlu, biasanya akan diberikan sendiri oleh pastor yang mempersiapkannya. Bagaimana tatacara pernikahannya? Peneguhan pernikahan biasanya dilakukan dengan cara sederhana. Yang diperlukan adalah saksi pernikahan, …maka biasanya juga tidak ada perayaan besar-besaran. Tetapi tentang semua yang terkait dengan proses ini, silakan menghubungi pastor parokimu. Tanyakan juga syaratnya, sebab setiap pastor paroki diberi wewenang oleh Gereja untuk membantu umatNya. Antara pastor yang satu dan lainnya kadang berbeda, sebab pengalaman dan kultur umat berbeda juga antara tempat yang satu dan lainnya.
      Maka, silakan berdua menghadap pastor parokimu, dan menyatakan niat dan rencanamu. tanyakan juga apa yang mesti dipersiapkan untuk itu.

      Banyak salam,

      Wid

  66. Saya mau tanya.. saya dan pasangan saya beda usia 26th. Kami saling cinta tapi bingung karna perbedaan usia itu. Apakah nantinya kalau kami daftar nikah di gereja, akan dipersulit atau malah tidak di ijinkan? Kami sudah pacaran 2th lebih. Apakah umur bisa menjadi halangan?

    1. Dear May,

      Gereja tidak punya hak untuk menolak pemberkatan pernikahan hanya karena beda usia. Kecuali kalau calon memang masih di bawah umur. Tentu saja Gereja akan membuat pernyelidikan kanonik, untuk meyakinkan bahwa pernikahan yang akan dilangsukan itu memang tidak ada halangannya. Kalau terbukti tidak ada halangan pernikahan, pasti beda usia tidak jada halangan juga. Sebab untuk menikah yang terpenting adalah adanya cinta dari kedua belah piha, keyakinan iman dari keduabelah pihak. Soal usia itu sekunder.
      Kalau saya mendengar perbedaan usiamu, saya akan cari tahu mengapa? Kalau saya tidak melihat bahwa beda usia itu tidak mengganggu proses pernikaha, dan terutama proses berkeluarga nantinya, lalu semua beres.
      Maka, saran saya, kalau memang sudah mantab, silakan menghadap pastor parokimu untuk menyampaikan niat dan rencanamu, dan minta arahannya.

      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu!
      Tuhan memberkati!

      Banyaksalam,

      wid

  67. Maaf mau tanya. .
    Cincin kawin yang sudah kekecilan krn faktor fisik menurun. Apa boleh di kecilkan atau di buat baru lagi. Biar yang asli tetap di simpan. Karna sy percaya cincin kawin cincin yang sudah di berkati. Sadar tidaknya berkat Tuhan jg mengalir lwt cincin. Sy sangat berharap cincin kawin ttp di pakai. Kalau di simpan sj rasa sangat dinsayangkan. Trima kasih. .

    1. Dear Gladys,

      Cincin kawin itu sarana, sarana berkat lewat untuk manusia. Sarana untuk mengungkapkan ikatan cinta yang abadi. Karena itu yang utama adalah “cinta” nya. Tanda, sarananya dapat berubah. Waktu masih muda, cintanya terungkap lewat peluk cium. Ketika sudah lebih usia, cukup dengan gandengan tangan, tetapi cintanya tetap abadi. Maka, cincin kawin juga dapat diubah, atau diganti.
      Supaya lebih mantab, silakan minta seorang romo untuk memberkatinya. Pemberkatan cincin kawin dapat dilakukan kapan aja. Meski demikian, mungkin lebih bermakna kalau dilakukan sekalian hari ulang tahun pernikahan, sekalian pembaharuan janji nikah di hadapan romo, disaksikan oleh anak/cucu tercinta.Yang penting tanda yang baru itu juga tetap harus mengungkapkan cinta suami istri. Maka bentuk, jenis cincin nya sebaiknya merupakan hasil kesepakatan berdua.

      Demikian, semoga menjawab.
      Banyak salam dan doa penuh berkat,

      wid

  68. Dear Romo,

    Romo, saya seorang pria yg sudah menikah dan diberkati di gereja Katolik.
    Namun dalam pernikahan saya yg hampir 5 tahun, saya tidak menemukan kecocokan dengan istri. Kami selalu bertengkar dari awal pwrnikahan kami. Dimana saya merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik kpda istri, dikarenakan dia tidak pernah bisa mendengarkan saya setiap kali saya menegurnya, dia jg tidak bisa menerima keluarga saya, selalu keluar rumah disaat saya pergi bekerja, anak2 tidak dijaga sebagaimana mestinya, sehingga membuat saya hanya bisa marah setiap kali berkomunikasi dengannya, saya sudah tidak merasa bahagia n sejahtera dengan rumah tangga saya ini. Saya memutuskan untuk bercerai dengannya,

    Yg jadi pertanyaan, jika saya sudah bercerai, dan pada akhirnya menemujan sesorang yg sayacrasa tepat, dapatkah saya menikah dan diberkati gereja Katolik?

    Terima kasih Romo..

    1. Dear Moses,

      Pernikahanmu diberkati di Gereja Katolik? Menurut hukum Gereja Katolik pernikahanmu tidak dapat diceraikan. Perceraian secara sipil memang mungkin dan bisa dilakukan. Tetapi perceraian sipil ini tidak diakui oleh Gereja. Oleh karena itu, kalau suatu saat nanti ingin menikah lagi secara Gereja Katolik, tidaklah mungkin.Kalau maksudnya hanya untuk menikah, memang bisa saja. Yakni menikah di luar Gereja Katolik.
      Tetapi menurut saya persoalannya bukan kemungkinan menikah lagi nantinya,melainkan bagaimana pernikahanmu yang sekarang ini dapat diselamatkan? Terutama karena sudah ada anak-anak.
      Dalam setiap pertengkaran apalagi perceraian orangtua, anaklah yang jadi kurbannya.
      Pertanyan saya, keputusanmu bercerai itu sudah dieksekusi atau masih dalam rencana? Sebab menurut saya, waktu 5 tahun untuk perjalanan sebuah pernikahan kok masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan bahwa tidak terjadi kecocokan. Maksud saya, kalau masih dalam rencana bercerai, apa pernikahanmu itu memang benar-benar sudah tidak mungkin diperbaiki situasinya? Sudahkah konsul ke pihak yang dipercaya, romo atau konsultan? kalau toh perceraian sudah terjadi dan tak mungkin rujuk kembali, maka kemungkinan yang terbuka adalah menikah di luar Geraja Katolik.
      Saya berdoa, semoga keluagamu diutuhkan kembali oleh Tuhan. kalau memang dulu Tuhan yang mempertemukan, biarlah Tuhan pula yang mengutuhkan kembali. Supaya dengan demikian,anak-anakmu tak jadi kurban atau beban,melainkan jadi anugerah dari Tuhan Sang Cinta.

      Demikian Moses, tanggapan saya.
      Tuhan memberkati.
      Banyak salam dan doa dariku,

      Wid

      1. Selamat sore romo.
        saya pernah menikah diluar gereja dengan non kristen dan dikarunia 2 orang putri. Saya masih kegereja walau saya tdk menyambut tubuh Kristus.. saya sudah pisah dengan suami saya sejak thn 2008 dikarenakan suami saya menikah lagi secara sirih dan memiliki 1 orang anak. Baik saya dan keluarag mertua saya tdk ada yg mengetahui keberadaan dia. Thn 2010 saya memberanikan diri bertemu romo untuk mengajukan permohonan sakramen tobat besar. Dan akhirnya di thn 2011 saya diperkenankan kembali menyambut tubuh kristus. Saya aktif dalam pelayanan sebagai sie st.yosef untuk perawatan jenasah. Dan saya bekerja disebuah perusahaan swasta. Tahun 2014 saya resmi menerima akta cerai dr pengadilan agama ditempat saya tinggal. Yg ingin saya tanyakan apakah saya masih diperbolehkan untuk menikah lagi dan diberkati secara katolik. Sudah 10 bulan saya dekat dengan seorang pria yg sekarang ini cukup dekat dengan kedua putri saya. Dia pria kristen dan ingin melamar saya.
        Saya ingin sekali menikah secara katolik dan puji Tuhan keluarga pacar saya memperbolehkan. Namun saya belum bicara dengan romo paroki perihal ini.
        Romo saya mohon pencerahan. Terimakasih

      2. Dear Agneta,
        Apa saya benar menangkap? Pernikahanmu yang pertama dilakukan di luar Gereja? yakni di KUA? Sebab kalau nikah di Gereja dengan dispensasi beda agama, mestinya dirimu hanya meminta surat cerai dari Catatan sipil melalui pengadilan.

        Statusmu saat ini adalah janda ditinggal suami menikah lagi. Betul begitukah? Dan sekarang berencana untuk menikah secara Katolik dengan pria kristen. Apa mungkin?
        Yang paling mudah adalah menikah secara kristen, dan di kemudian hari diadakan pembaharuan pernikahan secara Katolik. Kalau sekarang mau menikah secara Katolik, nampaknya tidak mudah. Sebab pasti butuh waktu dan perlu dukungan romo paroki. kalau romonya sudah berpengalaman dalam berpastoral, tentu akan lebih lancar. Itu pun masih akan ditentukan setelah proses Kanonik nantinya. Yang positif, alias membantu adalah bahwa dirimu jadi kurban (ditinggalkan suami nikah lagi). Kedua kali ini dirimu mau menikah dengan orang yang terbabtis juga. dan pengin menikah secara Katolik
        Oleh karena itu, segera saja temui pastor parokimu dan sampaikan niatmu.
        Semoga semua lancar.
        Kalau nanti ada kesulitan, hubungi saya lagi.

        Banyak salam,

        wid

  69. Salam hormat,

    Romo…
    Saya wanita lajang katolik di kota A. Calon saya duda cerai hidup muslim di kota B. Kami bermaksud menikah beda agama di gereja katolik. Waktu saya datang ke romo paroki di kota A, ternyata baru bisa nikah kalo calon dibaptis dulu karena cerainya cerai hidup.
    Saya coba minta tlg ortu di kota C ternyata romo di kota tersebut juga sependapat. Teman di kota D bilang kalo dia sudah konsultasi dan romo di kota tersebut bisa menikahkan.
    KPP di kota D itu 1 minggu 1 kali pertemuan dan ongkos bolak balik dari kota A ke D itu cukup besar.
    Yang saya mau tanyakan…. bisa tidak saya KPP di kota C kemudian nikahnya di kota D. Nanti untuk pengurusan catatan sipilnya di kota mana? Tolong jawabannya Romo. Terima kasih.

    1. Dear Fitri,

      Menurut saya, sebaiknya segera datangi romo di kota D tersebut.Pastikan bahwa dirimu ingin diberkati pernikahanmu oleh romo di kota D tersebut. Minta ijin, atau surat pengantar untuk bisa KPP di kota C. Tanyakan juga apa keberatan seandainya kanonikmu dengan romo di kota C juga. Kalau tidak kanonik di sana, minta pengantar dari romo di kota D tersebut.
      KPP sebaiknya berdua dengan calon. Sebab kpp memang itu direncanakan untuk kedua calon suami istri.
      Sedang urusan catatn sipil biasanya diurus oleh pastor paroki di tempatmu menikah. Sebab seorang pastor paroki, biasanya juga seorang pembantu pegawai catatan sipil. Pastor diberi hak dan wewenang untuk dalam batas tertentu terkait dengan urusan catatan sipil. Ini demi melancarkan dan memudahkan catatan sipil juga.

      NB
      Pernikahan adalah tanggung jawab pastor paroki domisili calon pengantin, sekurangnya 3- 6 bulan terakhir. Maka, biasanya pernikahan dilakukan di paroki domisili calon pengantin putri. Dalam kasus tertentu boleh dilakukan di paroki domisili calon pengantin pria. Kalau mau menikah di tempat lain, biasanya mesti minta ijin, atau memberitahu pastor paroki domisili. Sebaliknya, pastor paroki tempat pernikahan, di luar paroki domisili/asal, biasanya juga akan bertanya alasannya apa.
      Kallau saya pastornya, sejauh masuk akal, dan demi kepraktisan, biasanya tidak keberatan kalau ada pasangan mau menikah diparoki saya. Sebisa mungkin saya akan meminta pastor paroki domisili terkini untuk membuat pemeriksaan kanoniknya. Saya tinggal terima jadi,tinggal memberkati aja. Dalam arti tertentu saya tidak bertanggungjawab atas persiapan pernikahannya.

      Demikian Fitri tanggapansaya.
      Selamat mempersiapkan hidup berkeluargamu!

      Banyak salam,
      Wid

    2. Dear Fitri,

      Pada prinsipnya tempat kursus pernikahan bisa di mana saja. Yang penting, pastor yang meng-kanonik mu diberi bukti bahwa dirimu sudah ikut kursus pernikahan Katolik.
      Urusan catatan sipil biasanya melekat pada tempat mempelai menikah. Kalau menikah di kota A, sipil juga di kota A. Kecuali untuk keturunan Tionghoa dan WNA. Sipilnya tak perlu terikat pada paroki tempatnya menikah. Untuk kekecualian tersebut ada aturannya sendiri yang dibuat oleh catatan sipil.

      Demikian Fitri,
      maaf saya baru sadar kalau pertanyaanmu belum saya tanggapi

      Tuhan memberkati!

      Banyak salam,

      Wid

  70. Siang….mw tanya saya kristen rencana mw nikah sama calon istri yang katolik…semua syarat sudah ok antara 2 keluarga dan sudah bicara sama romo juga .yg mw.saya tanyakan apakah ada contoh surat status liber? Dan apakah untuk saksi yg di cantumkan d urat status liber harus saksi yg di daftarkan juga pada saat kanonik? Karena saat ini saya dan pasangan kondisknya LDR sehingga rencana saksi untuk surat status liber dan kanonik berbeda.
    Terima kasih ya….

    1. Dear Yerry,
      Apakah ada contoh surat status liber? Bagi orang Katolik, status liber dinyatakan dalam surat babtis. Karena itu surat babtis Katolik berlaku 3 bulan saja. sesudahnya harus selalu diperbarui. Dalam surat babtis Katolik pasti tertulis status libernya.
      Kalau saya tidak menerima surat yang dibuat untuk menyatakan status liber seseorang. Karena surat bisa dibuat, bahkan dibeli. Saya lebih memilih bertemu saksi. Artinya saya memerlukan 2 orang saksi yang berani dan bersedia bersaksi bahwa si calon belum pernah menikah dan atau tidak sedang terikat pada suatu pernikahan. Biasanya saya lakukan sebelum atau sekalian waktu kanonik.
      Saksinya harus orang “luar”, supaya terhindar dari konflik kepentingan. Saksi mesti mengenal cukup lama si calon, tetapi bukan dari keluarga si calon. Supaya bebas dari konflik kepentingan.
      Untukmu itu berarti saya akan minta dua orang dewasa, sehat rohani dan jasmani, yang sedia dan berani sumpuah untuk bersaksi atas status libermu. Saya tidak akan menerima saksi yang berasal dari keluargamu, atau keluarga calonnmu. Saya tidak menerima saksi yang berani dan mau, tetapi baru sebulan atau seminggu jadi sahabatmu. Dia harus sudah bertahun mengenalmu, tetapi tidak kepentingan untuk meng-goal-kan rencana pernikahan, bagaimanapun caranya.

      Demikian Yerry tanggapan saya,
      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu,
      Tuhan memberkatimu, rencanamu

      Salam,

      wid

  71. Malam Romo….Saya Beni dengan calon istri saya (Santi) mau menikah. Saya beragama Katolik sedangkan calon istri saya beragama Islam. Kami sudah pacaran lima tahun. Calon istri saya setuju untuk mengikuti agama saya. Tetapi kedua orangtua dan keluarganya tidak setuju mengikuti agama saya. Maunya saya yang harus mengikuti agama istri saya. Saya tidak mau dan keluarga saya juga tidak mau, karena kedua orangtua saya aktif dan mengambil peran dalam lingkungan Gereja Katolik. Akhirnya saya dan calon istri saya berencana untuk kawin lari. Apakah tindakan kami ini bisa diperbolehkan oleh Gereja Katolik? Karena kami berdua benar-benar saling mencintai. Kami tidak mau karena masalah agama, pernikahan kami dibatalkan. Bagaimana pendapat Pastor?…GBU

    1. Dear Beni!

      Bentuk konkret dari ketidaksetujusn orangtuamu dan ortu calonmu itu bagamana ya?apakah tempat akad nikah nya gak Mau di gereja atu mesjid atau bagaimana ya? Jadi soal agamanya atau perayaannya?

      Kalau soak agama asalkan kaamu berdua baiknya dg pendekatan asalkan usiamu sdh 21 Th ke atas maka sdh boleh menentukan nasibmu sendiri. Dan itu dilindungi undang2.
      Kalo soal perayaan nikah ya sebaiknya dg pendekatan2 tertentu.detail akan sy share nanti setelah pertanyaanku terjawab.

      Tuhan memberkatimu.
      Ssalam
      Wid

  72. Siang Romo,

    Saya (26th) seorang katolik, sedangkan calon saya budha (25th). kami sudah bertunangan tahun 2013 lalu. Dan rencana tahun depan akan menikah. Hanya saja kami masih terkendala dengan upacara pemberkatannya. Orang tua saya ingin pemberkatan scr katolik agar kita sah dihadapan gereja, tp orang tua calon saya juga ingin pemberkatan dan catatan sipil di vihara. Lalu kita harus bagaimana?? apa bisa pemberkatan+cttan sipil di vihara dulu, lalu baru pemberkatan secara katolik di gereja. karena sebenarnya kita tidak mempermasalahkan soal agama, calon saya juga telah setuju jika anak2 kami kelak akan dibabtis dan di didik scr katolik. lalu apakah saya masih bisa menerima komuni??
    tolong dibantu untuk penjelasaanya romo, agar mlsh ini cepat terpecahkan..
    agar kami bisa segera mengikuti pelajaran di gereja dan mengurus semuanya.

    terima kasih,
    GBU

    1. Dear Melita,

      Datangi dan sampaikan kerinduan hatimu pada romo parokimu. Mintalah kebijaksanaannya untuk pokok berikut ini:
      Nikahlah di vihara, kalau mungkin tanpa catatan sipil. Selang beberapa waktu kemudian silakan diadakan pembaharuan pernikahan, bisa dalam bentuk ibadat pemberkatan pernikahan secara Katolik. Tetapi harus disadari dan diterima bahwa pertama dengan nikah di vihara, dirimu dianggap nikah di luar Gereja. Itu berarti dirimu dinilai hidup dalam dosa. Maka tidak diijinkan menerima komuni. Komuni akan diijinkan setelah dirimu mengadakan pembaharuan pernikahan secara Katolik. Mestinya dirimu harus mengaku dosa dulu, sebelum mengadakan pembaruan/pemberkatan nikahmu di gereja. Karena itu, setelah pemberkatan pernikahan/pembaharuan nikah, dirimu jadi orang Katolik penuh lagi. boleh komuni dll.
      Yang perlu dipertimbangkan adalah jarak/jangka waktu antara nikah di vihara dan nikah di gereja. Sebab kalau terlalu dekat bisa menyakitkan hati orang yang berkeyakkinan lain. Kalau terlalu lama, dirimu kelamaan hidup dalam dosa. Mungkin diberi selang beberapa minggu. Kecuali tempat antara vihara dan dan gereja sungguh berjauhan, atau sungguh berbeda wilayah teritorinya.

      Begitu Mel, semoga ini memberi gambaranan tentang kemungkinan yang bisa dilakukan.

      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu dalam naungan kasihNya. Bicarakan baik-baik dengan keluargamu, dan pimpinan jemaatmu masing-masing.

      Banyak salam,

      Wid

  73. selamat malam romo.saya indra dan saya khatolik. saya mau bertanya.dulu saya pernah menikah secara kristen tapi tidak sampai buat catatan sipil.hampir 5 tahun pernikahan saya dan blm punya anak.di tahun 2012 istri meninggalkan saya dengan alasan ekonomi.sekarang saya sedang dekat dengan wanita yang saya cintai dan beragama khatolik.dia janda karna suami meninggal.saya dan dia berencana menikah secara khatolik.pertanyaan saya apakah saya bisa menikah secara khatolik?karna saat ini kami sedang bingung apakah kita bisa nikah atau tidak secara khatolik.mohon romo untuk bantuan nya.terima kasih.salam damai kristus

    1. Dear Indra,

      Pernikahanmu yang dulu, dengan seseorang yang terbabtis atau tidak. Kalau istrimu dulu sudah babtis sah, maka pernikahanmu disebut sakramen, artinya tidak dapat diceraikan. Meskipun tidak dicatatkan di sipil, pernikahan mu tetap sah dan tak terceraikan.
      Fakta bahwa dirimu ditinggalkan istri, berarti dirimu jadi kurban.Itu terjadi 4 tahun lalu. Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan pastoral oleh pastor paroki untuk membantu memproses pernikahanmu. Bentuk bantuan pastoral bisa berbeda untuk setiap pastor paroki. Pastor yang sudah lebih berpengalaman pastoralnya, biasanya lebih bijak dalam berpastoralnya. Maka, silakan sampaikan ke pastor parokimu, barangkali dapat membantu mewujudkan rencanamu. Hanya saja, kalau istrimu dulu terbabtis, maka rencana pernikahanmu akan lebih sulit diproses untuk menikah secara Katolik. Untuk itu, pastor parokimu perlu tahu bagaimana posisi dan kondisi mantan istrimu sekarang? Dia sudah menikah lagi atau belum, punya anak, bahagia? Kalau alasan ekonomi jadi alasan serius, apakah sekarang dan nanti, hal itu sudah diatasi? Ada janji atau jaminan untuk itu? Itu juga akan jadi pertanyaan tambahan untuk siapa pun yang membantu prosesmu.
      Sesudah 5 tahun menikah,dan belum punya anak juga dapat ditanyakan oleh pastor yang mempersiapkan pernikahanmu.
      Demikian, kalau Indra ingin menikah secara Katolik, ada kemungkinan prosesnya tidak gampang.
      Kalau mau dapat mengambil pilihan nikah di luar Gereja Katolik, baru kemudian diteguhkan secara Katolik. Untuk itu pun, sekarang atau nanti mesti memerlukan bantuan pastor paroki. Sebab wewenang untuk ini oleh Gereja, oleh Uskup, diberikan kepada pastor paroki masing-masing. Bagaimana pastor parokimu? Silakan menghubungi beliaunya.Semakin cepat semakin baik.

      Demikian tanggapan sayav Indra, semoga dapat membantu.
      Banyak salam,
      Tuhan memberkatimu

      wid

  74. selamat sore romo.( maaf saya lanjut dari pertanyaaan saya yang kmrn.)saya indra dan saya khatolik. saya mau bertanya.dulu saya pernah menikah secara kristen tapi tidak sampai buat catatan sipil.hampir 5 tahun pernikahan saya dan blm punya anak.di tahun 2012 istri meninggalkan saya dengan alasan ekonomi.sekarang saya sedang dekat dengan wanita yang saya cintai dan beragama khatolik.dia janda karna suami meninggal.saya dan dia berencana menikah secara khatolik.pertanyaan saya apakah saya bisa menikah secara khatolik?karna saat ini kami sedang bingung apakah kita bisa nikah atau tidak secara khatolik.istri saya dulu beragama kristen dan belum pernah di baptis secara khatolik.saat ini kita berkomunikasi baik dan dia juga mau menikah.dia mau menikah secera muslim karna dia berpindah keyakinan.itu sedikit tambahan dari pertanyaan saya
    apakah bisa mempermudah saya dan pasangan saya saat ini untuk menikah secara khatolik.mohon romo untuk bantuan nya.terima kasih.salam damai kristus

    1. Dear Indra,

      Saya sudah menjawab pertanyaanmu ya.
      Silakan baca tanggapan saya sebelum ini. Kalau masih ada kurang jelas silakan kabari saya.

      Selamat menyiapkan hidup berkeluargamu.

      Salam,
      Wid
      Tuhan memberkati.!

      1. Selamat siang, Romo

        Saya mau tanya, saya single, katolik. Calon suami saya katolik sejak kecil. Saat masih muda, calon suami saya pernah berhubungan dengan wanita malam. Dan wanita itu hamil, tanpa dipastikan scr DNA apakah benar anak itu adalah anak kandung calon suami saya.

        Menjelang kelahiran anak, calon suami saya dipaksa untuk menikahi wanita ini secara Islam KUA, dgn maksud agar wanita tidak melahirkan diluar nikah (dan suami pun mengucapkan syahadat pindah ke Islam, agar pernikahan secara islam bs terwujud). Setelah kelahiran anak, calon suami langsung menceraikan istrinya ke pengadilan agama dan akta cerai pun ada. Sedangkan anak diurus oleh pihak keluarga wanita. Seiring perjalanan waktu, wanita ini meninggal. Tapi calon suami tidak memiliki akta kematian wanita ini.

        Setelah kejadian belasan tahun ini, memang calon suami tidak pernah lagi ke gereja, dikarenakan dia malu atas masa lalunya, jadi dia merasa berdosa. Dan setelah perkenalan kami, dia menyatakan siap untuk kembali ke gereja dan ingin pernikahan kami secara katolik.

        Yang ingin saya tanyakan :

        a. Apakah calon suami cukup langsung datang saat ada sakramen pertobatan secara umum di gereja (agar bisa kembali menerima komuni) atau suami harus menghubungi pastor dan berkonsultasi atas masalah yang terkait dengan pernikahannya yang dahulu, sebelum menerima sakramen pertobatan

        b. Jika memang harus dibicarakan dengan pastor, sebaiknya menghubungi pastor paroki domisi calon suami atau boleh langsung ke pastor paroki domisi pihak wanita, mengingat rencana kami akan melakukan pernikahan di bln Juli 2015, dan saya berharap tidak ada kendala di saat kanonik nanti, dan apakah masih perlu saat kanonik nanti, kasus ini diungkapkan lagi ke pastor kanonik ?

        c. Apakah memungkinkan proses pernikahan secara katolik dapat dilakukan dengan kondisi spt di atas karena pihak calon suami tidak memiliki bukti secara sah atas kematian wanita ini (hanya memiliki akta cerai), sedangkan tidak memungkinkan meminta saksi dari pihak wanita. Dikarenakan hubungan udah putus sejak dari awal.

        Catatan :
        a. Yang mengetahui kejadian ini sampai saat ini, hanya calon suami sendiri dan ayah kandungnya
        b. Sedangkan saat pernikahan di KUA dilakukan, tidak ada saksi dari pihak pria, dan ayah kandungnya pun tidak mengetahui saat itu adanya pernikahan

        Mohon bantuannya Romo, terima kasih. Tuhan memberkati

      2. Dear Gaby,

        Menikahnya di KUA sudah berapa lama ya? Kalau memang benar, istrinya yang dulu benar sudah meninggal, maka calonmu tinggal datangi pastor di mana pun untuk mengakui dosanya. Lalu semua kembali normal sebagai orang Katolik.
        Memang lebih baik lagi kalau ada bukti tentang kematian istri pertamanya itu. Kalau saya yang kanonik saya memerlukan bukti tersebut. Kalau tidak mungkin saya perlu 2 orang saksi, yang berani berksaksi atas kematian istrinya tersebut. Saksi tersebut bisa di minta dari pihak keluarga atau pun kenalan bahkan tetangga istrinya. Saksi yang membenarkan bahwa istrinya itu sudah meninggal dunia.
        Untuk rencana pernikahanmu, dirimu perlu menghubungi pastor parokimu sekarang, sesuai dengan domisilimu saat ini.

        Kalaupun istrinya ternyata masih hidup, tetapi pernikahan dan perceraian itu sudah lama terjadi, lalu mintalah kebijakan pastor yang mengkanonikmu. Pasti ada jalan keluar untuk itu.

        Tuhan memberkati.
        Banyak salam,

        Wid

  75. selamat siang, Romo.
    saya Kristen Protestan dan akan melangsungkan pernikahan secara Katolik sesuai kepercayaan calon saya yaitu Katolik. kami mendapat kendala dimana adanya surat pernyataan yg salah 1 pointnya berbunyi, anak2 harus dibaptis dan didik secara katolik. sesuai informasi dari Pastor Paroki, surat pernyataan itu sudah baku dan sudah berjalan selama ini. namun disisi lain saya mencoba mencari informasi dari teman dan sepupu saya sendiri yg menikah dispensasi di Paroki tempat kami akan melangsungkan berkat dan jawaban dari teman dan sepupu saya, mereka tidak menandatangani surat pernyataan tsb. hal ini saya tanyakan lagi ke kerabat yg menikah di Paroki lain dan jawabannya sama bahwasannya surat tersebut tidak mereka dapati pada saat penyidikan kanonik berlangsung. yg mengherankan, hal yg sama juga dilakukan calon saya. dia menayakan hal yg sama kepada teman kerabatnya dan jawaban yg didapat berbanding terbalik dgn jawaban yg saya dapat. yg mau saya tanyakan, apakah surat ini berlaku karena ada permintaan atau berlaku untuk semua pasangan nikah dispensasi? dan apakah bisa surat pernyataan tsb di tiadakan? mohon pencerahan dari Romo.

    terima kasih, Romo. Tuhan memberkati

    1. Dear Kiki,

      Setiap pastor diberi wewenang oleh uskupnya untuk mengambil kebijaksanaan pastoralnya. Pengetrapannya berbeda-beda, tergantung pada banyak faktor.
      Yang diminta oleh pihak Gereja Katolik adalah janji untuk mendidik anak secara Katolik. Kalau saya, tidak pernah meminta calon pengantin non Katolik untuk membuat surat pernyataan, apalagi di atas meterai, mengenai kesanggupan mendidik anak secara Katolik.
      Saya percaya ada cinta, ada jalan. Love will find a way. Keluarga baru harus belajar banyak hal baru dalam membangun keluarga. Jangan terlalu banyak diberi pagar dan tembok sehingga tak sempat belajar dari jatuh bangunnya kehidupannya.
      Kalau dirimu mau tahu alasannya, sebaiknya tanyakan saja kepada pastor yang meng-kanonikmu.

      Yang lebih penting adalah proses kanoniknya, bukan surat pernyataannya.

      Selamat mempersiapkan diri, membangun keluarga baru.

      Tuhan memberkati!

      Banyak salam,

      Wid

  76. Siang Romo.. Saya dan pasangan sama-sama beragama katolik.. Rencana pernikahan diadakan pertengahan tahun ini, dan januari ini kami akan KPP.. Tapi ditunda karena tiba-tiba ibu saya sakit keras.. Sedangkan keluarga menyarankan untuk segera diadakan pernikahan minimal pemberkatan di gereja.. Romo, bisakah diadakan pemberkatan pernikahan sedangkan kami belum KPP dan kanonik? sedangkan waktu tinggal 3 minggu lagi sebelum memasuki masa prapaskah?

    1. Dear Lidya,

      Menurut saya penyelidikan kanonik itu harus! Tujuannya untuk mengetahui apakah ada halangan menikah atas rencana pernikahanmu tersebut. Kalau semuanya OK, kanonik tidak butuh waktu lama, 1-2 jam selesai. Soal KPP, pastor paroki dapat mengambil kebijakan tentang hal itu.
      Sebaiknya jangan menikah kalau memang dirimu belum siap menikah. Kalau memang terpaksa karena sakitnya Ibu lalu dapat dilakukan ini: Janji untuk saling menerimakan sakramen pernikahan, jika Tuhan memang menghendaki demikian. Tetapi, kalau semua sudah siap, apalagi sudah kanonik, tinggal masalah waktu, maka silakan menikah kapan pun.
      Tidak dilarang kok menikah di masa prapaska. Hanya sebaiknya tidak mengadakan pesta nikah di hari pantang dan puasa. Nanti kalau banyak tamu tidak makan, karena hari pantang dan puasa… kan kurang bagus.
      Maaf, saya baru bisa nanggapi sekarang.

      Semoga belum terlambat. Atau kalaupun terlambat, biarlah yang terbaik yang terjadi.

      Salam

      wid

  77. saya mau tanya romo. saya nikah resmi dan sah di gereja katolik. cuma ganjalan saya, saya kok tidak merasa melalui proses penyelidikan kanonik ya. terjadinya begini. setelah semua dokumen pribadi di daftarkan (surat baptis, sertifikat nikah, dll). beberapa waktu setelah itu, , saya agak lupa, entah saya datang untuk melengkapi syartat yang kurang, atau saya datang untuk menyampakan tanggal yang saya maui, pokoknya waktu itu saya datang ke kantor paroki, dan petugas parokinya bilang, kurang lebihnya begini, “ini malah sudah diuruskan kanoniknya sekalian, tidak usah kanonik. saya heran dan senang, saya anggap sebuah bantuan dari tuhan untuk memperlancar proses saya. Ketika beberapa tahun kemudian saya di minta menjadi saksi penyelidikan kanonik untuk tetangga saya yang mau nikah, saya baru tahu kanonik seperti apa, dan mulai bertanya-tanya kok saya dulu tanpa proses ini ya. terlebih setelah mebaca-baca bahwa proses ini tak bisa dilewati, saya jadi was-was.

    sekarang ini saya penasaran dan kuatir, kalau saya tanyakan ke paroki, nanti ketahuan dan dinyatakan tidak sah, kalau tidak ditanyakan, jangan-jangan saya tidak sah terima komuni selama ini karena ‘berzinah’ (karena kan tidak lulus uji apa saya berhalangan atau tidak dalam menikah).

    mohon pencerahannya Romo. terima kasih

    1. Dear Tanya,

      Kalau benar ceritamu, saya hanya bisa berkata: Aneh. Mengherankan. Tapi itu bukan salahmu. Itu kesalahan, kebodohan atau ke…. an dari pastor paroki, dan atau pastor yang memberkati pernikahanmu. Meskipun formalitas, semestinya diadakan penyelidikan kanonik oleh pastor paroki atau yang mewakilinya, sebelum seseorang dimungkinkan menikah secara Katolik.
      Yang jelas, hal itu tak mempengaruhi sah tidaknya pernikahanmu, kecuali ada halangan nikah serius atas pernikahanmu tersebut.
      Meskipun demikian, saya kiranya, sebaiknya ditanyakan saja ke pastor parokimu kala itu. Katakan kegalauanmu, merasa tak pernah “dikanonik”. Mungkinkah dirimu kala itu… “in absensia” atau pastor kanonik pakai penerawangan… he..he.. Saya tidak tahu, dan tidak mengerti … kalau memang benar gak ada kanonik atas pernikahanmu itu. Tidak usah takut, apalagi kalau pernikahanmu sejauh ini “baik-baik saja”

      Semoga membantu.
      Tuhan memberkati,

      Banyak salam

      Wid

  78. mau menanyakan apakah ada halangan pernikahan secara katolik jika perkawinan antara cucu dari nenek yang saudara kandung , juga dari segi kesehatan tidak ada permasalahan untuk keturunannya kelak? Terima kasih dan saya tunggu jawabannya.

    Salam,

    Juda Wikono

    1. Dear Juda,

      Menurut Gereja Katolik tidak ada halangan, menyangkut garis keturunan seperti. Tetapi dalam penyelidikan Kanonik akan dicek apakah ada halangan lain atau tidak. Misalnya halangan status liber, atau beda Gereja, atau beda Agama.
      Menurut tradisi Jawa, hubungan seperti juga dimungkinkan asal “awu”nya lebih tua yang pengantin lelaki. Dan bukan “mbak tinumbak”. Yang terakhir maksudnya terjadi ketika pihak lelaki dibawa oleh saudara “perempuan” dan pihak perempuan di/terbawa oleh pihak lelaku.
      Menurut kesehatan, dan teori hukum Mendel jawabnya jelas: Semakin jauh dari hubungan saudara dekat, semakin baik. Semakin dekat hubungan saudaranya, semakin besar potensi terganggunya kesehatan sampai ke-cacat-an.
      Menurut iman Katolik, selalu harus dikembalikan kepada keyakinan kedua calon mempelai. Seberapa besar mereka berdua, dan masing-masing yakin bahwa mereka dikehendaki Tuhan untuk bersatu dalam pernikahan. Kalau yuakin, bukti-buktinya apa?

      Silakan bicarakan dengan Tuhan tentang rencana pernikahan tersebut. Apa itu kehendakNya, atau kehendakan salah satu atau kedua calon pengantin?

      Banyak salam,

      Wid

  79. Selamat malam Romo, Saya seorang katolik dan berencana menikah tahun depan dengan non katolik (kristen gki), saya menyetujui ajakan pasangan saya untuk menikah digereja nya, tetapi saya tetap mempertahankan iman katolik saya dan saya berencana untuk mengikuti KPP digereja katolik, namun ada yg bilang ke saya kalau Ikut KPP berarti mau menikahnya digereja katolik, sdgkan kalau saya menikahnya di luar gereja katolik saya sebaiknya hanya mengikuti prosedur gereja yg bersangkutan, apakah itu benar Romo?
    Saya juga diberitahu pasangan kalau nanti digereja nya pun ada bina pra nikah yg konsepnya sama dengan KPP. Saya berencana untuk mengikuti keduanya KPP dan bina pra nikah.
    Saya ingin mengikuti KPP gereja katolik dengan harapan saya dan pasangan dapat bersama2 memahami arti pernikahan dalam pemahaman gereja katolik karena saya mau kami berdua dapat terus saling menghargai iman kami masing2 dalam menjalani kehidupan pernikahan nanti nya.
    Apakah sertifikat KPP ada masa berlaku nya?

    1. Dear Anastasia,isa

      Ikut persiapan pernikahan di kedua Gereja tentu baik. Sebab akan memperkaya keduanya. Sebagai orang Katolik saya sarankan demikian: Hubungi pastor parokimu dan sampaikan niat danrencanamu mau menikah. Minta tolonglah untuk mempersiapkan pernikahanmu secara Katolik. Sebab Gereja Katolik tidak mengenal perceraian. Sedang di Gereja lain terbuka untuk itu. Perkara rencana pemberkatan akan diadakan di GKI itu silakan saja. Pastor akan mengadakan penyelidikan kanonik atas rencana pernikahanmu itu.Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana pernikahanmu terdapat halangan nikah atau tidak. Kalau ada halangan, halangan macam apa. Ingat, bahwa menikah secara Katolik, tidak pernah berarti menjadikan Katolik pasangan nikah.
      Setelah persiapan nikah menurut Gereja Katolik, beres, mau menikah di mana pun bisa dibicarakan dengan pastor parokimu.
      Kalau ternyata akan diadakan pemberkatan pernikahan di GKJ, masih ada dua kemungkinan. Satu, menikah di GKI, lalu di kemudian hari diadakan pembaharuan pernikahan secara Katolik. (bukan pesta lagi). Sebelum diadakan pembaharuan nikah secara Katolik, dirimu dianggap berdosa oleh Gereja Katolik,maka tidak boleh menerima sakramen. Dua, pemberkatan diadakan di gereja GKI secara ekumenis. Perayaan/ibadat dipersiapkan bersama antara pendeta dan pastor. Dengan cara itu, setahuku, dirimu perlu dispensasi dari Gereja Katolik. Dirimu boleh terima sakramen seperti layaknya seorang Katolik.

      Demikian tanggapan saya, semoga bermanfaat.
      Selamat mempersiapkan pernikahanmu. Jadikan keluargamu seperti keluarga kudus Nazareth.

      Salam,

      Wid

  80. Hallo…..
    saya seorang ibu dari 1 orang anak yg berusia 2 tahun. tetapi saya dan suami belum menikah karena terhalang restu orangtua saya. kami ingin sekali menikah, tetapi apakah bisa menikah tanpa restu orangtua? jika bisa bagaimana prosedurnya, dan apa saja persyaratannya??

    Terimakasih.

    1. Dear Ima,

      Kalau umurmu berdua sudah 21 tahun, menurut hukum RI, sudah berhak menentukan nasibmu sendiri. Artinya, bisa saja menikah tanpa restu orangtuamu. Gereja juta tidak menuntut restu orangtua sebagai syarat pernikahan.
      Maka, kalau umurmu berdua sudah lebih dari 21 tahun, sudah saling cinta, sudah yakin Tuhan menghendakimu berdua jadi suami istri, silakan menghadap romo parokimu, Ima, dan minta pemberkatan pernikahan. Minta romo mengecek, apakah dirimu berdua sudah siap menikah.
      Konsekuensinya, mungkin akan di”usir” orangtuamu. Tetapi, nanti kalau mereka sudah melihat hidup keluargamu berdua, bahagia, dengan mudah orangtua akan berubah. Yang terpenting apakah dirimu berdua memang sudah teruji dalam waktu dan pengalaman saling cinta dan siap berkeluarga.
      Minta tolong romo nya untuk meyakinkan orangtuamu, kalau romonya sudah yakin akan cintamu berdua. Tetapi prinsipnya, itu tadi, Gereja dapat memberkati pernikahan pengantin yang tidak disetujui oleh orangtuanya. Itu saya lakukan juga, dan sekarang mereka sudah baik juga. Sebab ada juga orangtua yang sesungguhnya ingin menguji, seberapa jauh diri anak-nya yakin akan pilihan hidupnya, … sebenarnya yakin akan pilihan Tuhan untuk anaknya.Kalau mereka yakin,maka semuanya OK.
      Jangan lupa berdua, agar kehendakNya yang terjadi atas keluargamu.

      Tuhan memberkati,

      banyak salam

      Wid

      1. terimakasih banyak Romo atas sarannya.

        ia romo saya sekarang usia 22 tahun kurang 2bulan dan suami 25tahun kurang 2bulan juga.

        kami memang sangat saling mencintai, kami sudah saling mengenal satu sama lain selama 6 tahun hingga saat ini. hingga kami sudah mempunyai anak yg berusia dua tahun.

        yang ingin saya pertanyakan lagi, sekarang kami tinggal di jakarta dan ingin menikah di jakarta. kami berasal dari NTT yang masih mempunyai KTP daerah. bagaimana kami mengurus status liber dan surat baptis terakhir. sedangkan untuk pulang kekampung butuh biaya yg tidak murah untuk perjalanan. dan apakah butuh pelimpahan dari pastor paroki daerah asal?

        terimakasih Romo, mohon dibalas
        Tuhan Yesus memberkati Romo
        Reply

  81. Selamat malam Romo
    Saya wanita katolik, cerai mati. Saya punya hubungan dengan seorang pria kristen yg sudah pisah dan dalam proses cerai dengan istrinya. Namun ternyata, pernikahan pasangan saya ini dulunya tidak dicatat dlm catatan sipil, krn mereka tdk punya surat nikah dr catatan sipil. Mereka hanya punya surat nikah dr gereja kristen. Hal ini yg membuat proses perceraiannya menjadi agak rumit. Berarti, dahulu pasangan saya ini menikah siri dgn mantan istrinya? Apakah saya dan pasangan saya bisa menikah secara katolik? Apa harus ada surat cerai dr catatan sipil jg? Apa harus ada surat pembatalan pernikahan dr pendeta/gereja tempat dia menikah dahulu? Pasangan saya dengan senang hati menjadi katolik. Apakah dia harus katolik dulu baru kami bisa menikah? Maaf Romo, pertanyaannya banyak.
    Terima kasih atas tanggapannya.
    Berkah
    Dalem

  82. Dear Romo
    Selamat Paskah
    Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas ruang tanya jawab ini.
    Tahun 2005, karena alasan tertentu saya menikah di luar Gereja Katolik. Istri saya Kristen.
    Namun sebelumnya saya sudah konsultasi dengan Romo di Paroki saya di Lampung.
    Setelah menikah, kami pun langsung bertemu dengan Romo dan beberapa waktu kemudian atau sekitar 3 bulan kami melakukan peneguhan di Gereja Katolik.Sebelumnya Romo sudah memeriksa surat baptis istri saya, dan Romo mengatakan bahwa istri saya tidak perlu di baptis ulang lagi di Gereja Katolik.

    Romo yang memberikan peneguhan pada saat itu, menyatakan bahwa Istri saya sudah dapat menerima Komuni, dan selanjutnya kami berdua tetap beribadah di Gereja Katolik sampai sekarang.
    Anak-anak kami baptis di Gereja Katolik (Anak pertama Baptis di Medan, anak kedua Baptis di Jakarta. Tahun 2007, kami pindah dari Lampung ke Jakarta.

    Namun ada yang mengganjal dipikiran saya, karena sering kali Romo di paroki saya saat ini pada saat misa, mengingatkan umat, bahwa yang berhak menerima Komuni, adalah yang sudah di baptis secara Katolik dan yang sudah diterima di Gereja Katolik. Pertanyaan saya, apakah istri saya tetap bisa menerima hosti atau komuni

    Terima kasih, Tuhan Memberkati.

    Salam

    Antoni

  83. Halo saya mau tanya untuk pasangan yg berbeda agama menikah secara katolik untuk pengurusan akte nikahnya secara sipil bagaimana ya?apakah yg non katolik dianggap beragama katolik dikarnakan menikah secara katolik?

    1. Dear Siska,

      Yang saya tahu Kalau menikah secara Katolik pengurusan akte (sipil) diurus oleh Gereja, kecuali Untuk Pasangan tionghoa dan WNA..

      Tetapi ditulisnya agama apa? Sejujurnya saya tidak tahu persis. Sebab biasanya saya hanya memproses sebelum pernikahan sampai menikahnya. Proses selanjutnya biasanya diurus oleh staf saya. Silakan Tanya ke sekretariat parokimu. Saya juga akan cari tahu.

      Maaf ya. Saya belum dapat menjawab pertanyaanmu.
      Tuhan memberkatimu

      Salam dan doaku

      Wid

  84. Selamat malam Romo,

    Saya dekat dengan seorang pria Kristen. Pria tersebut sudah menikah secara Kristen akan tetapi Pria tersebut sudah tidak cocok lagi dengan istrinya dan ingin bercerai. Dalam Nasrani kita tidak diperbolehkan untuk bercerai.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah jika saya menikah dengan pria tersebut apakah masih bisa dengan cara Nasrani?
    2. Apakah di Nasrani mengenal akan yang namanya nikah siri?

    Terimakasih Romo
    Berkah Dalem

    1. Dear Na,

      Gereja Katolik tidak mengenal perceraian. Di gereja non Katolik memang dimungkinkan adanya perceraian. Tetapi itu tetap tidak diakui oleh gereja Katolik.
      Maka Kalau dirimu merencanakan menikah dengan pria tersebut, tentu dirimu akan mengalami kesulitan kalau tidak ditolak. Apa lagi baru akan cerai. Artinya dirimu adalah penyebab perceraiannya perceraiannya. Lain halnya kalau bener bener ingin nikah dengannya paling mungkin menikah di gerejanya aja. Hanya saja kalau pernikahanmu dilakukan setelah dia menceraikan Istri dan anak nya bukankah juga mungkin melakukan yang sama denganmu????

      Sudah tentu gereja Kristen Katolik tidak mengakui nikah siri. Itu hanya dikenal dan dilakkan dalam agama Islam.

      Salam dan doa
      Wid
      Tuhan memberkatimu

  85. Saya hengki ( protestan) dan pasangan saya katolik, kami saling mencintai, tapi agama kami berbeda apakah bisa kami menikah, keluarga saya sudah setuju untuk menikah beda agama, tapi keluarga perempuan tidak setuju anaknya nikah sama beda agama..

    1. Dear Hengki,

      Nikah Beda agama, Beda gereja? Pasti bisa! Nikah secara Katolik atau Kristen, semuanya mungkin!
      Kalau Pasangan belum setuju, silkan diadakan pembicaraan secara kekeluargaan biar semuanya baik awal, tengah dan akhirnya.
      Kalau calon istrimu perlu bantuan saya silakan kontak saya.
      Selamat menyiapkan kidup keluargamu bersama calonmu dan terutama bersama Tuhan.

      Tuhan memberkati!

      Salam dan doaku,

      Wid

    1. Dear Widya,

      Kalau Surat babtis berlaku 3 Bulan. Lebih dari itu harus diperbaharui.
      Kalau berlakunya Berkas penyelidikan kanonik , lebih cepat lebih baik. Bayangkan kalau penyelidikan kanonik 6 Bulan lalu masih singgel, dan baru dipakai Sekarang, ternyata 3 Bulan lalu dia sdh menikah lagi?????

      Banyak salam dan doa
      Wid

  86. Selamat siang Romo, Berkah Dalem,
    Saya mau menanyakan mengenai isi janji perkawinan yaitu mendidik anak secara katolik.
    Dalam pengalaman saya, (saya dan istri adalah pendamping calon pasutri), seringkali hal ini menjadi bahan diskusi yang menarik diantara calon pasutri, khsususnya yang berbeda gereja.
    sebenarnya disini yang dimaksud secara konkret untuk mendidik anak secara Katolik itu seperti apa Mo? Pernah salah seorang calon pasutri merasa bimbang untuk meneruskan rencananya karena point ini, mereka (beda gereja) sudah bersepakat, nantinya untuk membiarkan anak2 mereka memilih sendiri saat sudah dewasa.
    Untuk kasus tersebut apakah dapat dikatakan saat mengucap janji, pihak yang Katolik tidak bersungguh-sungguh?

    Mohon pencerahan Mo, terima kasih.
    Berkah Dalem

    1. Dear Agustinus,

      Hakikat sebuah janji adalah niat atau komitmen seseorang untuk melakukan apa yang dijanjikannya. Berkat ringannya suatu janji tergantung kepada siapa janji tersebut diucapkan. Tetapi segala janji imperatif utk dilaksanakan oleh yang berjaji. maka apakah janji akan dilaksanakan atau tidak, tanggungjawab sepenuhnya ada pada yang berjanji tersebut. kanji sy pd anak kecil, janji sy pd mengancam sy, tentu berbeda nilainya dg janji sy pd Tuhan. Namun Demikian semuanya kembali pd yg berjaji: dia mau melaksanakan atau tidak.
      Dalam Hal perkawinan Beda Gereja atau Beda agama, Gereja Katolik hanya meminta pd pihak non Katolik suatu janji, bukan sumpah, atau pernyataan di atas meterai…yg punya ikatan just dan dapat dituntut bila tidak dilaksanakan. Gereja mau percaya pd calon suami/Istri pihak Katolik. Gereja tidak mau mencampuri Urusan Rumah tangga calon suami Istri. Gereja Katolik juga tidak mau mengambil tanggungjawab pribadi pihak yang Katolik. Kasih Gereja justru mau diungkapkan dalam bentuknya memberi kesempatan utk memilih utk bertanggungjawab sendiri atas apa yg telah dijanjikannya sendiri. Artinya kalau pun yg berjanji tidak melakanakan janjinya, Gereja tidak akan menuntut. Sebab Gereja ingin agar suara Hati yg berjanji Lah yg mengusiknya di dalam batinnya.
      Kalau terjadi seseorang mau urung Menikah Karena alasan janji tsb ya dikembalikan sj kepada calon pasutri utk didiskusikan lagi dibicarakan dg Tuhan mumpun anaknya belum ada.
      Demikian tanggapan saya. Semoga dapat dimanfaatkan.
      Salam dan doa saya menyertaimu.

      Tuhan memberkati
      Wid

    1. Dear Ryo,
      Setahu sy tidak ada aturan terkait dg bentuknya cincin kawin. Yg paling umum ya polosan. Atau denganmu mata permata kecil saja. Sy rasa pertimbangannya simple saja. Kalau polosan itu kemungkinan patah atau hilang permatanya kecil. Coba saja kalau cicinnya bermata dan mata permatanya kelas atau hilang bisa jadi si Istri merasa perkawinannya terganggu…
      Yang penting mulai denganmu pemilihan bentuknya cincin kawin sebaiknya disepakati berdua.

      Selamat menentukan pilihan. Tuhan memberkatimu!

  87. Terimakasih banyak Romo atas sarannya.

    ia romo saya sekarang usia 22 tahun kurang 2bulan dan suami 25tahun kurang 2bulan juga.

    yang ingin saya pertanyakan lagi, sekarang kami tinggal di jakarta dan ingin menikah di jakarta. kami berasal dari NTT yang masih mempunyai KTP daerah. bagaimana kami mengurus status liber dan surat baptis terakhir. sedangkan untuk pulang kekampung butuh biaya yg tidak murah untuk perjalanan. dan apakah butuh pelimpahan dari pastor paroki daerah asal?

    terimakasih Romo, mohon dibalas
    Tuhan Yesus memberkati Romo

  88. Siang romo,
    Saya mau bertanya untuk pernikahan antara katholik dan kristen.
    kebetulan saya beragama katholik dan pasangan saya beragama kristen.
    apakah kami bisa bersatu?
    saya sangat serius dengan hubungan ini dan juga dengan kepercayaan saya.
    niatnya saya ingin merundingkan kelak salah satu dari kita akan mengalah untuk pemberkatan pernikahan nya tp setelah itu tetap dengan keyakinan kita semula.
    apa saran romo untuk masalah ini?
    saya ingin masukan yg sangat netral ya romo.
    makasih

  89. Siang romo
    nama saya ignatius ardy, saya ingin minta masukan soal pernikahan nanti soalnya kepercayaan saya dengan pacar saya agak berbebeda. pacar saya beragama kristen.
    apa bisa kita bersatu?
    saya sih udah mikirin ber2 jauh kedepannya termasuk soal anak” nanti.
    rencananya kita akan berunding agar salah satu dari kita mau mengalah saat pemberkatan gereja nanti, tapi setelah itu kita akan tetap pada kepercayaan kita masing”.
    tp ternyata gak sesederhana yg saya pikirkan.
    saya sangan serius dengan hubungan ini dan sangat menjunjung tinggi pedoman hidup saya.

    jadi saya mohon minta masukan yg netral dari romo untuk masalah saya ini.
    Terima kasih banyak sebelumnya
    Tuhan memberkati.

  90. Siang romo
    Saya Ignatius Ardy, saya mau minta saran sama romo sama masalah saya soal pernikahan.
    sekarang saya udah menjalin hubungan sama pacar saya hampir 2 tahun. dan ada kendala soal pernikahan nanti karena pacar saya beragama kristen sedangkan saya katolik.
    saya sudah berkali” minta saran sama orang lain termasuk orang terdekat soal problem saya ini, namum selalu aja jawabannya menyudutkan di satu pihak.
    saya sangat serius dengan pasangan saya ini dan juga sangat meng-imani pedoman hidup saya sekarang ini.
    bahkan saya sudah memikirkan jauh kedepannya hingga kelak masalah kepercayaan anak nanti, rencananya kita mau berunding kemudian menetapkan salah satu dari kita agar mengalah untuk pemberkatan di gereja nanti, dan setelah itu kita kembali ke kepercayaan agama masing” karena toh sama” mengimani Yesus Kristus. dan selama inipun kami sangat toleransi untuk pergi ke gereja tiap minggunya

    saya mohon saran yg netral ya romo untuk masalah saya ini,
    terima kasih sebelumnya
    Tuhan Yesus Memberkati

    1. Dear Ardy,

      Alternatif 1
      Persiapkan pernikahanmu di parokimu. Nanti nikah jg di gereja katolik. Utk itu perlu dispensasi nikah Beda gereja. Dispensasi akan diurus oleh gereja. Salah satu syaratnya istrimu berjanji Untuk mendidik anak secara Katolik. Syarat ini diminta saat penyelidikan kanonik oleh gereja Katolik.

      Alternatif 2
      Seluruh pernikahanmu disiapkan secara Katolik tetapi perayaan pernikahanmu dilakukan secara ekumenis. Perayaan dipimpin bersama pastor Dan Pendeta. Tempat pernikahan dapat dipilih di gereja Katolik atau di gereja Kristen denominasi istrimu. Untuk itu tentu saja Sejak awal sdh harus dibicarakan dg pastor parokimu/yg memproses perssiapan pernikahanmu dan jg dg Pendeta pihak Istri. Fasilitasi agar supaya pastor dan Pendeta dapat bertemu dan membicarakan nya berdua. Kalau sy lebih suka memimpin perayaan ibadatnya dan pak Pendeta yg kotbah. Kecuali kalau sebaiknya, pengantin memilih sempat pemberkatannya di gereja kristen , saya akan menghormati /menghargai bp Pendeta nya. Saya terima saja diberi peran apa dalam ibadat tersebut.yg Pasti ibadat kami pimpin bersama. Itu prose’s nikah ekumene. Tetap saja tergantung pada pastor parokimu. Setiap pastor boleh punya kebijakan pastoral sendiri.

      PS
      Nikah dlm gereja Katolik Tak pernah menuntut pihak non ketolik berpindah agama jadi Katolik. Yang dituntut adalah memenuhi syarat pernikahan Katolik. Yaitu nikah satu dengan satu selamanya. Monogami sampai mati
      Gak ada suami/Istri nikah lagi.gak ada cerai kecuali mati. Biasanya kalau yg non Katolik pihak Istri syarat ini malah menyenangkan.

      Demikian tanggapan saya, Semoga membantu.
      Selamat menyiapkan hidup keluargamu.
      Salam dan doa saya
      Tuhan memberkatimu dan keluargamu

      Wid

  91. Sore Romo,
    saya ingin bertanya apakah bisa melangsungkan pemberkatan di gereja pada tanggal 24 Desember pagi atau 25 Desember? rencana saya ingin pemberkatan di tanggal itu. mohon pencerahaanya Romo. Terima Kasih.

    1. Dear Angela,

      Saya tidak tahu apa ada romo yg bersedia memenuhi harapanmu tsb. Sebagai orang Timur, sy merasa kurang pantas kalau di hari besar Natal/ Paska membuat hajatan utk kepentinganku. Kalau saya pastor parokinya, Pasti tidak akan mengijinkan pernikahan di hari natal. Juga seandainya tidak dilarang oleh hukum gereja sekalipun.
      Maka usul saya, tanya kan saja langsung ke pastor parokimu… Apa mengijinkan.

      Tuhan memberkatimu!
      Salam dan doaku
      Wid

  92. Dear Romo Wid,.

    Saya seorang katolik, sedang merencanakan pernikahan dengan seorang pria muslim dgn tata cara gereja Katolik. Mau bertanya beberapa hal :
    1. Ttg pengurusan catatan sipil utk pernikahan katolik. Apakah penandatanganan surat nikah sipil dilakukan bersamaan ketika pemberkatan gereja, atau bisa dilakukan di waktu yg terpisah? Dan jika dilakukan scr terpisah, apakah proses pengurusannya tetap dibantu oleh petugas paroki?
    2. Utk saksi, baik kanonik maupun saksi nikah, apa ada keharusan saksi tsb sdh menikah?

    Terimakasih, berkah dalem..

    1. Dear Eka,

      Pencatatan sipil biasanya memang dilakukan bersamaan waktunya dengan waktu menikah. Pertama pastor biasanya juga adalah pembantu pencatatan sipil. Sah dan resmi, pakai SK gubernur. Tetapi kalau diurus sendiri jg boleh. Kalau pengantinnya orang asing atau orang Tionghoa malah harus diurus sendiri semuanya. Saran saya jangan menunda mengurus ke Catatan sipil, bisa lebih repot.

      Tidak ada keharusan seorang saksi mesti sudah Menikah. Yang jelas dia harus orang dewasa dan sehat rohani jasmani.
      Saksi nikah fungsinya adalah menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut benar2 sudah Menikah secara sah. Maka sebenarnya siapa pun boleh jadi saksi nikah.
      Saksi kanonik fungsinya untuk menjamin bahwa calon pengantin benar berstatus liber dan benar jujur serta cinta pada pasangannya. Maka seorang saudara-i/keluarga dekat dilarang jadi saksi kanonik. Takutnya ada konflik kepentingan demi meng-goal kan prose’s kanonik.

      Demikian Eka. Semoga membantu.
      Tuhan memberkatimu berdua.

      Salam dan doaku
      Wid

    2. Dear Eka,

      saya baru melihat bahwa saya belum menanggapi emailmu ini. Maaf sekali ya.

      Bagaimana pernikahanmu?
      pertanyaanmu itu sudah ada banyak jawaban di blog ini.
      Semoga keluargamu damai sejah tera.

      Salam,

      Wid

  93. Selamat malam Romo,saya mau tanya,4 bulan lg saya dan pasangan akan menikah,namun ada berkas kami yg belum lengkap yaitu akte,akte kami berdua namanya salah.kalo akte saya nama saya salah,hanya tertulis sari sedangkan do KTP,KK, dan ijazah namanya Lingga Sari Wardiningsih,dan di akte hanya tertulis nama ibu krna saya anak di luar nikah,pertanyaan saya saya kan di KK ikut KK orang tua,mama dan Ayah tiri,dan di KK tersebut nama Ayah saya yang tercantum nama Ayah tiri saya,sedangkan di akte kan tidak ada nama Ayahnya,apakah itu bermasalah saat mengurus di catatan sipil?apa yang harus saya lakukan?

    Terima kasih

    1. Dear Sari,

      Yang Paling tahu jawaban atas pertanyaanmu adalah orang Catatan sipil. Tapi menurut perkiraan saya tidak ada soal yg tak dapat dipecahkan. Yg terpenting silakan secepat mungkin dibetulkan kalo memang diangap salah. Nanti kalo kelamaan malah lebih repot.
      Salam dan doa
      Wid

  94. Selamat sore Romo,
    Mohon nasehatnya Romo untuk hubungan saya dengan calon suami saya saat ini. Saya dan Calon suami memiliki hubungan keluarga dimana Opa saya mempunyai kakak perempuan nah kakak perempuannya ini punya anak laki laki (Bapa nya calon suami) dan kemudian dapatlah calon suami saya. Dan opa saya seperti saya jelaskan tadi punya anak perempuan (Mama Saya) dapatlah saya. Dimana jika menurut adat dari daerah saya kami berdua masih bisa baku ambil. karena calon suami saya lahir dari anak laki laki saudari opa saya. Dan saya sendiri dari opa saya (laki laki). Sedangkan adat kami laki laki ikut perempuan. jadi kami berdua sudah keluar dari rumah adat buyut saya. dan kami memiliki rumah adat masing masing. Mohon petunjuknya Romo apakah menurut Hukum Gereja Katolik hubungan kami masih bisa.

    1. Dear Yovita,

      seingat saya kalo HK Gereja tidak menganggap hubungan darah mu dg calon suamimu tidak menjadi halangan. Jadi boleh saja Yovita menikah dg calon suamimu, meski masih ada hub keluarga.
      Tetapi kalau mau cari second opinion ttg hal ini silakan tanya ke romo parokimu.

      Tuhan memberkatimu ya.
      Selamat menyiapkan hidup keluargamu!

      Salam dan doaku
      Wid

  95. Selamat pagi Romo,
    Saya mau tanya , syarat untuk bikin KK Katolik apa saja surat2 yg dibutuhkan ?
    Dan agar bisa menikah di Gereja Katolik apakah KK Katolik tsb hrs ada terlebih dahulu ?
    Saya dan pasangan sama-sama Katolik dan sudah dibabtis, tapi kami beda domisili dan sy bermaksud untuk masuk ke paroki pasangan

    Terima kasih.

    1. Dear Michael,

      Paroki dibangun berdasarkan teritori. Jadi asal sdh berada di Paroki tertentu selama minimal 3 Bulan sdh otomatis diandaikan jadi warga Paroki tersebut. Maka kalau ingin masuk Paroki calonmu ya cari saja tempat tinggal yang masuk wilayah parokinya.
      Caranya mnghubungi Ketua lingkungan. Biasanya diharapkan ikut kegiatan setemppat.

      Setelah itu semua beras.

      Selamat mempersiapkannya hidup berkeluarga mu!

      Salam dan doa

      Wid

  96. sore Romo….calon saya baptis di malaysia dengan nama santa Magdalaena…karen sering sakit wktu kecil maka namanya diganti menjadi Rentina…sekarng semua KTP dan Ijazah dengan nama Rentina..Hanya Surat Permandian yang Masih dengan Magdalena..sedangkan untuk masa depan semuanya dengan nama Rentina..apa kah paroki domisili sekarang di Paroki Wakngatoa Keuskupan Larantuka bisa menganti nama di surat permandian.

    1. Dear Hardy,

      Tanya kan saja pada pastor parokimu. Kalau setuju, lalu semua selesai!
      Kalau tidak setuju, maka hrs minta ke Malaysia. Tentu saja semuanya perlu didukung dg data/bukti!

      Salam n doaku

      Wid

  97. Salam Pak romo,

    Saya mahu tanya , boleh kah seorang yang punya anak luar nikah berkahwin lagi dalam greja ? kerana dulu dia terlanjur dengan teman lelakinya dan dia mengandung serta melahirkan anak itu tanpa berkahwin dengan teman lelakinya itu . teman lelakinya itu sudah putus dengan wanita itu . sekarang wanita itu yang menjaga anaknya sendiri bersama keluarganya . anaknya sudah berumur 6tahun. masa wanita itu melahirkan anaknya ia berumur 17tahun .

    Soalannya :

    1.) Apakah wanita itu boleh lagi menikah dengan pacarnya yang baru ??
    2.) Apakah mereka boleh melansungkan perkahwina mereka di gereja bersama pacarnya sekarang ??

  98. Salam Pak Romo,

    Saya ingin bertanya ,

    Jika seorang wanita yang sudah punya anak tetapi belum pernah melangsungkan perkahwinan .Wanita itu telanjur bersama teman lelakinya yang dulu ketika umurnya 17tahun. Mereka tidak berkahwin dan apabila melahirkan anak itu teman lelakinya tidak mahu bertanggjawab dan mereka putus . Lelaki itu sudah menikah dengan wanita lain yang beragama muslim .Anak itu dilahirkan tnpa nikah dan wanita itu yangt menjaga anaknya sampi sekarang .

    Soalannya :

    1.) Apakah wanita itu boleh berkahwin dengan lelaki lain lagi ?

    2.) Apakah Wanita dan pasangan sekarangnya itu boleh berkahwin di gereja ?

    3.) Apakah mereka boleh melangsungkan sakremen perkahwinan nikah kudus ?

    1. Dear Rose Ita,

      Dengan ayah si anak yang berumur 6 tahun tidak menikah kan? Kalau begitu, tentu dia boleh saja menikah dengan lelaki lain yang mengasihinya.
      Kalau wanita dengan pasangannya sekarang saling mencintai, tentu boleh menikah di Gereja.
      Kalau keduanya babtis, tentu saja mereka boleh melangsungkan sakramen pernikahan.
      Silakan datangi pastor parokinya, dan sampaikan niatnya untuk menikah.

      Tuhan memberkati
      Salam
      Wid

  99. Dulu saya menikah katolik dengan pasangan kristen, meskipun saat itu saya bukan orang katolik yg baik, sampai dasar pernikahan pun tidak tau yaitu cinta..
    Pasangan saya suka mengancam bunuh diri sampai saya takut sekali..
    Dan dia sangat posesif..
    Sekarang sudah 2 tahun menikah dan punya anak
    Saya sungguh merasa tidak bisa mempertahankan pernikahan saya karena suami saya suka menuntut macam” di luar kemampuan saya, karena dasar cinta pun tidak ada ya susah sekali untuk bisa mengerti, memahami dan menyelesaikan setiap masalah..
    Apakah kasus ini bisa diselesaikan?

    1. Dear Sari,

      Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya.
      Pernahkah menceritakan masalahmu pada pastor paroki, atau seksi kerasulan keluarga paroki, atau pun orang lain yang terpercaya. Coba tanyakan atau minta bantuan pastor paroki, panitia pastoral keluarga keuskupan …. kesannya masalahmu terkait dengan pribadi suamimu. Mungkin juga perlu bantuan psikolog untuk membantu suamimu. Apakah dia kalah dalam posisi, jabatan, atau penghasilan denganmu? Kalau ya, itu penyakit laki-laki, konsultasi psikologi mungkin bisa membantunya.
      Kalau dibicarakan berdua tidak mungkin, maka berarti perlu orang ketiga.
      Masalahnya, apakah suamimu merasakan masalahnya atau tidak. Kalau tidak merasa, berarti harus membantu dia merasa ada masalah.

      Semoga Tuhan memberkati usahamu
      teriring doaku,
      Wid

  100. selamat sore bapak..
    saya ingin bertanya tentang pernikahan kod atau jabatan pendaftaran negara.saya menikah secara luar dan belum menerima sakramen perkahwinan bersama pasangan yang seagama saya. Teatapi, hari ini kami dalam proses perceraian. Dalam masa yang sama, saya ingin memulakan hidup baru bersama pasangan baru seagama dengan saya. Saya dan beliau bertekad untuk menerima sakramen perkahwinan setelah selesai kes cerai dengan yang sebelum nya. Bagaimana pak? adakah saya bisa cerai dengan arti belum terima sakramen perkahwinan?

    1. Dear Santi,

      Maksudnya menikah jabatan apa ya? Atau menikah secara luar?
      Apakah itu berarti semacam nikah siri? atau menikah di bawah tangan?
      Menurut Gereja pernikahan antara dua orang terbabtis adalah sakramen. Apakah dirimu dengan suamimu yang pertama dulu sudah menikah atau belum menikah? Kalau sudah menikah meskipun delum dicatat di catatan sipil sebenarnya pernikahanmu sudah tidak dapat diceraikan. Kalau belum menikah, baru hidup bersama, berarti tidak perlu perceraian. Mengapa ada proses pereceraian? Untuk apa?
      Kalau suamimu yang pertama seagama tetapi belum babtis, beda lagi kasusnya. Bila nikah di luar Gereja, dan calon suami barumu seagama atau sudah babtis, mungkin Gereja bisa membantu demi yang terbabtis tersebut.
      Bagi saya ceritamu kok belum lengkap atau belum jelas. Saya tidak bisa memberikan tanggapan berdasarkan perkiraan saya. Tolong saya dibantu dijelaskan dengan menjawab pertanyaan awal saya ini.

      Terimakasih
      Tuhan memberkati

      Wid

  101. Dear Romo,

    Saya punya akte lahir dengan status luar nikah (ini dikarenakan orang tua saya zaman dahulu yang tidak mencatatkan pernikahannya secara negara). Kondisinya kedua orang tua biologis saya masih hidup. Saya sudah dibabtis dan sudah menerima komuni. Dan akan menerimakan sakramen krisma. Yang jadi pertanyaan apakah saya dapat menerima sakramen perkawinan yang sah secara Katholik ? Terima kasih.

    1. Dear Silvia,

      Setahu saya, Gereja sifatnya mendukung umatnya. Jadi masalah akte lahirmu tentunya tidak akan menjadi masalah. Apalagi sudah ada surat babtis.
      Kalau di surat babtismu belum tertulis bahwa dirimu sebagai anak kedua orangtuamu, minta saja ke paroki tempatmu dibabtis, agar disesuaikan. Kalau pun itu tidak bisa dipenuhi, ya minta ke pastor paroki tempatmu menikah untuk menyesuaikan.
      Barangkali kesulitan akan terjadi di catatan sipil atas pernikahanmu. Tetapi yang penting nantinya mendapat Surat Nikah Sipil aja.
      Kecuali kalau semua masih bisa dibetulkan dengan cara kerjasama dengan pihak catatan sipil.

      Selamat mempersiapkan hidup baru!
      Tuhan memberkati!
      Wid

    2. Dear Silvia,

      Akte kelahiran memang diperlukan di negara kita. Anehnya orang sudah punya KTP atau akte masih diperlukan. Tetapi, sakramen itu tanda yang menyelamatkan. Padahal keselamatan hanya terjadi bila orang percaya, atau mengimani Tuhan. Jadi, jangan bimbang dan ragu,tak perlu resah dan gelisah, Silvia dapat menerima sakramen pernikahan secara sah, sah menurut Gereja dan sah pula menurut negara.

      Selamat menyiapkan diri membangun keluarga bersama orang tercintamu.
      Tuhan memberkatimu.
      Salam dan doaku,

      Wid

  102. Dear Romo,

    saya ingin penjelasan dari romo, saya katolik dan masih belum pernah menikah, saya mempunya calon istri seorang janda yang sudah menikah secara katolik dan cerai, perceraiannya belum lama, perceraian krn sang istri sdh tidak mencintai nya lagi dan sudah coba berusaha memperbaiki tetapi masih gagal, apakah saya bisa menikah dengan calon ini secara katolik? proses apa yang harus kami lakukan, mohon penjelasannya.

    Terima kasih,
    cle

    1. Dear Maycle,

      calonnya itu seorang babtis Katolik, dan dulu memikah di Gereja dengan pasangan yang babtis juga, apalagi ‘perceraian’ nya belum lama, nampaknya tidak mungkin menikahi secara katolik. Karena Gereja tidak mengakui perceraian, kecuali karena kematian. Beda kalau calonnya itu belum babtis… dan sekarang akan babtis lalu menikah denganmu…. besar kemungkinan bisa dibantu untuk menikah denganmu. Apalagi, calonmu itu, walau menikah di Gereja, namun sudah memperoleh anulasi atas pernikahannya, maka no problem, dengan mudah pernikahanmu dapat dilangsungkan secara Katolik.
      Tapi untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan ke pastor parokimu. Atau boleh juga email ke saya berisi kisah pernikahan calonmu itu. Ceritanya selengkapnya bagaimana, mengapa bercerai juga lengkap. Email saya yrwidadaprayitna@gmail.com.

      Tuhan memberkatimu.
      Salam dan doaku

      Wid

  103. Yth Romo,

    Saya ini anak adopsi. Keluarga adopsi saya itu sepupu keluarga kandung.

    Keluarga saya, tidak setuju jika saya menikah dengan pria pilihan saya sendiri. Keluarga saya ingin saya, hidup single, atau kalopun menikah harus dengan orang pilihan mereka, sehingga warisan dari keluarga kandung bisa dibagi hasil di antara keluarga adopsi.

    Saya taun lalu, saya nikah dengan temen kuliah saya dr luar negeri, seorang pria asing keturunan Skotlandia.
    Kami hanya nikah dgn mendapatkan pemberkatan sederhana, dari seorang pastor katolik. Tp kami tidak mendaftarkan pernikahan tsb ke kantor sipil, karena ada masalah.

    Keluarga adopsi saya ini memang suka sewa2 orang2 seperti BIN, intel kodim militer dsb. Pernah buat kasus2 hukum beberapa kali dengan bekingan dari anggota2 intel tsb, untuk bagi hasil uang dan aset. Saya sendiri tidak dekat dgn keluarga adopsi saya, krn saya yg satu2nya katolik menentang cara tsb.

    Dan group ini sudah mengancam saya dan suami saya berkali2, agar kita menuruti kemauan mereka (memeras minta ini dan itu kalo ga mau dipersulit dan diteror).
    Mereka ingin saya dan suami saya cerai dan nurutin kemauan mereka, yaitu memberikan asset saya kepada mereka untuk bebas, memaksa kita untuk cerai dan pisah, konversi ke agama islam, dll.
    Kita tidak pernah turuti kemauan mereka. Tp beberapa ancaman2 nya sudah terjadi.

    Jd saya dan suami saya hidup berpisah, dan tetap menikah diam2, dan berkomunikasi diam2.
    Polisi sempat mengusut kasus saya tsb, tp karena keluarga adopsi saya ini ada bekingan kuat, jd kasusnya mandeg.

    Sebenernya masalah memang bukan dengan suami saya ini.
    Tp sebelumnya saya sempet berpacaran dua kali. Yg pertama dgn dokter.
    Dokter ini pun mengalami hal yg sama. Dia diancem oleh tiga orang centeng berbadan kekar, yg mengancem kalo berani lanjutin hubungan dgn saya, maka akan dicelakain.
    Sehingga pacar saya ini mundur.
    Yg kedua, saya ketemu lagi, dengan seorang pria, dia ingin tunangan dgn saya.
    Tp dia juga mundur, karena diancam dan diintimidasi oleh group yg sama.

    Yg terakhir saya jadian dengan suami saya ini. Dia sudah tau sebelumnya bahwa pacar saya yg dokter diancem oleh group ini. Tp dia lanjutin.
    Kita nikah diem2. Eh ketauan. Terus diancem pula, oleh keluarga adopsi saya dan group centeng nya mereka tsb.

    Saya ga berani ambil risiko, kalo kita lanjutin secara terbuka dan suami kena masalah fisik dll.
    Dan suami saya pun tidak mau ambil risiko kehilangan nyawa pula. Jd kita terusin diem2.

    Kadang saya tidak tahan, hidup dipersulit seperti ini oleh group tsb. Saya sempat berpikir apakah lebih baik, saya tinggalkan suami saya dan bubarkan saja pernikahan saya?
    Tp kalo saya lanjutin sampe kapan bisa seperti ini?
    Saya sih ga masalah sebenernya, kalo harus menunggu. Tp saya kuatir suami saya ga kuat digangguin seperti ini terus menerus.
    Yg terakhir dia, suami saya membuat saya kesal, karena dia menyangkal saya, sudah tiga kali
    Tp sebenernya di belakang, didepan yang temen2nya, dia mengakui saya sbg istrinya.
    Saya kadang kesal, disangkal, jadi tambah mikir, apa saya bubarin aja pernikahan ini?

    Temen2 saya semua menyuruh saya untuk bubarin aja pernikahan saya tsb. Sama dgn keluarga adopsi saya. Saya sih sempet dapet mimpi dari Tuhan Yesus, yang menyuruh saya untuk bertahan dan lanjutin pernikahannya. Mohon nasihat dan pencerahannya, Romo.

    Bisa mohon Romo, nasihatin saya sesuai hukum Gereja, dan Iman, Kasih dan Pengharapan dari Tuhan Kita Yesus Kristus.
    Apa yg harus saya lakukan?

    Terimakasih dan Tuhan Memberkati! Selamat Natal dan Tahun Baru!!

    Dengan Hormat

    Kiki

    1. Dear Kiki,

      Aduh maaf sekali ya. email yahoo saya beberapa waktu tak dapat saya akses. Baru semalem saya bisa buka. Ternyata ada 7 orang dengan 7 pertanyaan belum saya tanggapi. Maaf ya.

      Kiki, pengalamanmu itu memang unik. Aneh, tetapi di dunia ini ada banya orang-orang aneh. Dan mereka itu punya power. Mengenai keyakinan kedua keluargamu itu saya tidak dapat berbuat banyak. Tentang ancaman dan pilihanmu saya dapat menanggapinya demikian.

      Secara hukum positif, dirimu sudah dewasa. Jadi dirimu sudah menjadi subyek hukum. Artinya dirimu berhak untuk menentukan hidup matimu sendiri; dirimu berhak untuk menentukan nasibmu sendiri. Saya kira dirimu juga bisa minta bantuan hukum pada LBH yang ada. Saya tahu ada LBH Katolik, di universitas Atmajaya Jogya, LBH di UII, atau LBH Jakarta. Tantang dan hadapi saja, apa kemauan konkret keluarga mu dan keluarga adopsi itu. Lalu buat perhitungan hukum, menurut ahli hukum bagaimana.

      Nah kalau secara Katolik, pernikahan itu hak setiap pribadi. Pernikahan haruslah dipilih dan ditentukan oleh orang yang mau menikah. Siapa pun, termasuk orangtua tidak boleh menentukan siapa calon suamimu. Sebab nikah Katolik berarti satu dengan satu dansekali untuk selamanya. Nah pernikahanmu dengan pria Skotland itu bagaimana? sudah secara Katolik atau belum?
      Maaf, saya potong di sini dulu, nantisaya sambung lagi.

      Salam dan doaku

      wid

    2. Dear Kiki,

      Kesan saya, sebenarnya yang diinginkan keluarga adopsimu adalah harta warisanmu. Kalau betul, apa dilepas saja hak warismu dan diserahkan kepada mereka. Dirimu ambil secukupnya, untuk modal hidupmu membangun keluarga. Hal ini dapat dilakukan dihadapan notaris. Dengan demikian dirimu dapat memulai hidup baru secara bebas, tanpa diganggu oleh orang-orang rese di sekitarmu. Percayalah, harta yang diperoleh tidak dengan berkatNya, tak akan menjadi berkat juga bagi mereka yang menginginkannya. Percaya juga, kalau itu memang rejekimu dan berkat buat keluargamu,pasti akan kembali kepadamu. Lebih baik kita punya harta cinta, daripada memiliki harta, tetapi hidup tanpa damai sejahtera.

      Memang, secara teoritis dirimu berhak minta perlindungan hukum terhadap ancaman atas hidupmu dan hidup keluargamu. Sebab perlakuan yang terjadi atas dirimu itu sudah di luar batas.Sampai 2 pacarmu terdahulu batal. Kini pun pernikahanmu masih diintimidasi juga. Apa warisanmu itu amat besar ya? kok mereka amat sangat menginginkannya?

      Silakan dibicarakan dengan suamimu, alternatif tawaran saya. Kehilangan warisan tetapi dapat suami dan keluarga baru. Atau tetap bertahan hidup dalam ancaman terus menerus.

      Semoga Tuhan membimbingmu dan suamimu.
      Salam dan doaku,

      Wid

  104. saya ingin bercerai,tetapi istri saya tidak mau mengurusi,dia hanya bilang terserah,sedang rumah tangga kami sudah sulit untuk di teruskan….lalu saya harus bagaimana,bisakah saya bercerai walau istri tidak mau mengurusi prosedur pembatalan nikah…

    1. Dear Vansi,

      Pernikahanmu di mana ya? Di Gereja atau di luar Gereja?
      Gereja Katolik tidak mengenal perceraian. Tetapi kalau pernikahan sudah sulit untuk dipersatukan lagi, tentu Gereja punya kebijakan pastoralnya. Untuk itu, silakan minta tolong pastor paroki,untuk membawa kasus pernikahanmu ke pengadilan Gereja. Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang, punya team khusus untuk keluarga yang mengalami kasus sepertimu. Tetapi tetap harus melalui pastor parokinya.
      Kalau mau cerai sipil, mudah. Artinya, cerai sipil dapat diajukan secara sepihak. Bagaiman prosesnya, silakan datangi catatan sipil sesuai KTP atau sesuai tempat menikahnya dulu.
      Semoga kehendak Tuhan yang terjadi.

      Salam dan doaku,

      Wid

  105. Dear Romo Wid

    Saat akan melangsungkan pernikahan katolik calon istri mengakui dirinya sudah tidak perawan yang menurut pengakuannya disebabkan karena kecelakaan saat berolahraga di sekolah. Calon suami karena mempercayai calon istrinya tidak mempermasalahkan karena alasan tersebut. Calon istrinya itu kebetulan mantan suster. Namun dikemudian hari setelah terjadinya pernikahan katolik sang suami mengetahui ternyata istrinya bohong. Kehilangan keperawanannya ternyata karena ada skandal yang terjadi antara istrinya dengan seorang pastur. Perbuatan mesum mereka itu dilakukan berkali-kali. Sang suami yang merasa dirinya menjaga kesucian keperjakaannya dan diserahkan kepada istrinya, sangat kecewa dan marah dengan situasi yang sebenarnya terjadi. Dalam kasus ini apakah sang suami boleh membatalkan perkawinannya, karena dia menganggap ada cacat kesepakatan sebelum perkawinan, yaitu sang istri berbohong dalam pengakuan atas kehilangan keperawanannya.

    Terima kasih atas perhatian Romo

    1. Dear Yudhi,

      Kalau seluruh cerita tersebut benar, maka sang suami berhak dan boleh mengajukan anulasi/pembatalan pernikahannya. Alasan utamanya telah terjadi penipuan atau cacat kesepakatannya. Artinya, andaikata istrinya jujur sejak, awal, maka suami tidak akan menikah dengannya. Jika, kejujuran istri tidak akan mengurungkan pernikahan mereka, maka anulasi tidak dapat diajukan. Jadi, ini masalah kesepakatan pernikahan, bukan soal keperawanan atau keperjakaannya. Tidak perawan atau tidak perjaka, duda janda pun tetap bisa menikah sah dalam Gereja Katolik.
      Sekali lagi, anulasi dapat diajukan, jika suami merasa telah ditipu oleh istri dengan ketidakjujurannya. Tentu saja,bukti dan saksi harus kuat. Kalau suami dapat menerima dan mengampuni masa lalu istrinya, pernikahan tetap lanjut. Jadi, silakan saja dibicarakan bersama antara suami istri, bagaimana jalan keluar terbaiknya.

      Semoga Tuhan membimbingmu berdua untuk menemukan jalan terbaik bagi hidup keluargamu.

      Salam dan doaku,

      Wid

  106. Selamat siang, pertama2 terima kasih sekali untuk article nya yg luar biasa, sangat membantu.
    Tetapi masih ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
    Saya seorang katolik dan pasangan saya kristen GBI. Jika kami melakukan pernikahan Ekumenis:
    1. Apakah saya masih bisa menerima komuni dan sakramen2 lainnya dan beribadah di gereja katolik seperti biasa?
    2. Apakah bisa pasangan saya tidak setuju dengan pendidikan anak secara katolik? Karena di gereja kristen juga pasti mewajibkan hal yang sama. Bolehkah kita membiarkan anak2 yang memilih saat mereka sudah dewasa nanti?
    3. Fondasi keluarga kami berdasarkan keyakinan yang berbeda, apakah mungkin keluarga kami akan harmonis kedepannya? Apalagi jika kami setiap hari minggu sama2 pergi ke gereja tapi tujuan gerejanya berbeda.
    4. Untuk pemberkatan dengan pastur dan pendeta, apa mereka harus bertemu dahulu dan bicara? Atau bisa dengan kami calon pengantin yg bicara masing2 dan mewakilkannya?

    Saya tunggu jawabannya, terima kasih banyak sebelumnya..

    1. Dear Catherine,
      Seorang Katolik yang menerima pemberkatan pernikahan secara ekumenis, dia tetap Katolik. Dia boleh menyambut sakramen gereja secara sah,dan tidak berdosa. Jadi jawaban atas pertanyaan pertamamu, tidak masalah.
      Kalau pasanganmu tidak setuju dengan pendidikan anakmu secara katolik, sebaiknya dibicarakan berdua sampai matang. Gereja Katolik menuntut dirimu mendidik anakmu secara Katolik. Pelaksanaannya tentu sangat tergantung padamu berdua. Yang saya tahu ada beberapa kemungkinan solusinya. Misalnya, memberi anak pendidikan menurut keyakinan orangtuanya tetapi membiarkan anak sendiri menentukan pilihannya nanti di usia 17 tahun. Berarti anak baru boleh menentukan pilihan mau babtis secara apa, silakan tunggu diusia 17 nanti. Ada juga yang tiap minggu berganti gereja, dan cara ibadatnya. Biarkan anak dan Tuhan yang memproses pilihan iman mereka.
      Pada hemat saya, yang terpenting anak dicintai. Seiring berjalannya waktu, anak silakan diajarkan beriman dengan benar. Iman yang benar selalu satu dengan perbuatan (baik). Kalau anak terbiasa berbuat baik, seraya melibatkan Tuhan dalam setiap perbuatannya, agama apa pilihannya, atau pilihan orangtuanya, tinggal sesuatu yang mudah nantinya. … Sekali lagi, silakan anak-mu yang dibicarakan berdua sebagai orangtuanya. Yang jelas jangan kurbankan anakmu demi memenuhi egoisme orangtuanya. Pernahkah terbersit, bagaimana kalau anak ternyata tidak lahir sempurna, atau bahkan Tuhan tidak memberi anak, apa akan masih berkutat pada pendirian atau keyakinan masing-masing? Apa tidak lebih baik, bangun cinta suami istri dulu, dan pendidikan anak diletakkan di atas bangunan cinta suami istri,orangtunya tersebut.

      Tuhan memberkatimu berdua

      Salam dan doaku,

      Wid

  107. Kepada Yth Romo.

    Saya berkenlan dengan seorang cowo sudah hampir 9 tahun dan intinya kami ada rencana mau berumah tangga. Akan tetapi status dia sudah pernha menikah pada 10 tahun yang lalu dan bercerai dengan alasan perjinahan. Saat ini dia terbuka hatinya untuk membangun kehidupan rumah tangga yang baru.
    Pertanyaan saya Romo apakah gereja khatolik menerima pemberkatan seperti ini, maksud saya dengan status dia yang duda begini? Terimakasih.

    1. Dear Endang,
      Kalau calonmu itu dulu menikah di luar Gereja, artinya bukan menikah secara Katolik, pernikahanmu tidak masalah. Meskipun dia duda, apalagi sudah lama menduda, artinya ikatan pernikahannya sudah lama terputus. Jadi jangan ragu, silakan menghadap pastor parokimu,dan mintalah pemberkatan nikah. Jangan lupa ceritakan siapa calon suamimu itu, bahwa ia duda.

      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu
      Tuhan memberkati
      Salam dan doaku,

      Wid

    2. Dear Endang,

      Jika cowo mu dulu menikah di luar Gereja, proses pernikahanmu akan gampang. Jika dulu menikah secara gerejani, apalagi dia dan istrinya adalah orang-orang terbabtis, prosesnya sedikit lebih rumit. Tetapi mengingat perpisahannya sudah terjadi 9 tahun yang lalu, tentu pimpinan Gereja punya kebijakan pastoral untuk membantumu menikah. Tidak perlu ragu, untuk membantumu sebagai orang Katolik, tentu saja Gereja Katolik siap memproses pernikahanmu. Jika sudah siap untuk menikah, silakan segera saja, menghadap pastor parokimu, untuk meminta bantuan dan arahannya.

      Selamat mempersiapkan pernikahanmu

      Tuhan memberkatimu berdua,

      Salam dan doaku,

      Wid

  108. sepasang suami ister telah berkahwin dan dikurniakan beberapa orang anak. si isteri merupakan seorang kristen yang telah dibaptis manakala suaminya tidak beragama.. setelah beberapa ketika si suami ingin agar perkahwinan mereka diberkati. oleh itu dia pun mengikuti pembelajaran untuk masuk agama kristen. soalan saya :
    1. adakah suami tersebut boleh memeluk agama kristen?
    2. bagaimana pula jika si isteri pula tidak mahu berkat khawin..apakah si suami tersebut boleh merayakan peristiwa ekaristi memandangkan mereka belum berkat khawin?

    1. Dear Bren,
      Terimakasih atas pertanyaanmu. Maaf baru sekarang saya menanggapimu.
      Tentu saja,suami tersebut boleh memeluk agama kristen. Memang, setelah suami dibabtis, pernikahan mereka perlu diperbahaui. Menurut saya agak tidak masuk akal bahwa si isteri tidak mau pemberkatan perkawinan gerejani. Sebab pernikahan mereka tidak menjadi lebih buruk, justru akan lebih berdasar.
      Kalau si suami ini akan babtis Katolik, tentu sebelum pembabtisan akan diselidiki dulu, bagaimana pernikahannya. Sekiranya pernikahannya tidakdapat disesuaikan dengan pernikahan Gereja Katolik, dia tidak mungkin dibabtis. Misalnya, seorang yang punyaistri lebih dari satu, dan dia tidak mau memilih satu istri saja, maka dia tidak akan dapat dibabtis. Oleh karena itu, kalau si suami, berarti ia sudah menikah, dan kini masih terikat pernikahan, ternyata dapat dibabtis, maka ia pasti boleh merayakan ekaristi. Kalau dalam Gereja Kristen, tentu akan tergantung pada Gereja Kristen apa. Sebab setiap denominasi, punya kebijakan pastor masing-masing.
      Demikian Bren. Semoga menjawab pertanyaanmu.
      Tuhan memberkatimu.
      Salam dan doaku,

      Wid

    2. Dear Bren,

      Tentu saja suami tersebut boleh memeluk Kristen.
      Ikuti proses untuk Kristen/Katolik sebagaimana biasa terjadi sesuai adat dan aturan Gerejanya.
      Jika si istri tidak mau pernikahannya diberkati, suami juga tetap boleh merayakan ekaristi. Tetapi memang akan lebih indah bika setelah suami dibabtis, sebaiknya diadakan pemberkatan pernikahan secara kristen/Katolik.
      Bicarakan saja secara langsung dengan pendeta/pastor yang akan membabtis suami tersebut.

      Tuhan memberkati

      Walam dan doaku,

      Wid

  109. Romo, mau tanya..
    jika saya domisili malang dan calon saya domisili blitar…dan sekarang saya bekerja di jakarta..
    apa untuk kursus pernikahan dan penyelidikan kanonik.. saya harus dilakukan bersama dengan calon saya atau dapat terpisah?
    dan untuk pernikahannya harus di tempat kursus pernikahan?
    Terima kasih

    1. Dear Eko,

      Kalau saya tak pernah mau kanonik sendiri sendiri atau terpisah. Sebab saya kan harus “membaca” cinta antara kedua calon suami istri tersebut. Tetapi kalau ada romo yang mau melakukannya, ya saya persilakan.
      Sedangkan untuk kursus, karena itu bersifat pengetahuan, maka mau mau kursus di mana ya silakan saja. Tentu idealnya tetap harus bersama.
      Pernikahan pada prinsipnya dilakukan di paroki domisili pengantin perempuan. Kalau mau dilakukan kanonik di paroki/romo lain, biasanya minta surat delegasi dari pastor paroki domisili calon mempelai perempuan. Demikian juga kalau mau menikah di tempat lain, silakan minta surat delegasi dari paroki domisili mempelai perempuan. Jadi Gereja sangat mendukung umatnya, tetapi karena ada aturan administratif, ya perlu diikuti prosedurnya.

      Demikian tanggapan saya, maaf terlambat menanggapimu.

      Semoga semua dilancarkan dan
      Tuhan memberkatimu berdua.

      Salam

      Wid

  110. mohon bantuannya,,
    saya wanita agama kristen, tetapi blm dibaptis,,

    dan calon saya agama katolik dan sudah di baptis

    kami mau menikah secara katolik, dan ternyata syaratnya sy jg harus menyertakan surat baptis , sedang kan sy blm di baptis ,, dan klo sy di baptis dulu, akan semakin lama untuk pengurusannya karena kami sudah dikejar untuk segera menikah, maksut saya apa bisa kami menikah dulu tanpa sy ada surat baptis ?

    1. Dear Aprillian,

      Untuk menikah di dalam Gereja Katolik orang tidak harus babtis. Istilahnya menikah beda Gereja atau bahkan beda agama.
      Jadikan usul saya sekali lagi datangi pastor paroki domisili calon suamimu. Minta pemberkatan nikah di sana. Apalagi kalau ada alasan waktu, “yang tak bisa mundur” lagi.
      Urusan babtis bisa menyusul kok.

      Semoga semua dilancarkanNya.
      Tuhan memberkatimu.

      Salam dan doaku,

      Wid

  111. Syalom berkat dalem……saya sudah memiliki satu anak, dan sudah 4 thn lebih hingg saat ini kami belum berkat gereja atau mendapatkan sakramen perkawinan. Mohon solusi nya ROMO…..dibenak dan pikiran saya hanya rasa malu, minder yg membuat saya tidak berani terbuka sama lingkungan saya , selalu tertutup…..kami berdua katolik . Bagaimana caranya untuk mendapatkan kemudahan dlam mengurus pemberkatan…..jika sebalik nya kira” apa yg harus kami lakukan?

    1. Dear Anton,
      Terimakasih atas suratmu. Tetapi sebenarnya saya ingin tahu, sebabnya apa kok pernikahanmu belum mendapat sakramen? Kalau kamu berdua Katolik, normalnya kan dapat langsung mendapatkan sakramen pernikahan. Sesungguhnya ada halangan apa yang menyebabkan pernikahanmu belum sakramen?

      Coba ini dijawab dulu supaya saya dapat menanggapi mu.

      Salam dan doa,
      Wid

  112. Selamat pagi romo…..
    Saya sudah 4 thn lebih belm berkat gereja/skramen perkawinan dan kami sudah memilki buah hati yg cantik…bagaimana solusinya agar dapat kemudahan dalam mengurus berkas agar bisa segerah mendapatkan berkat? Dan kira” yg sulit itu apa nya?

  113. Dear Romo Wid

    Salam Sejahtera Berkah Dalem,
    Selamat sore,

    Saya telah menikah di Gereja katolik dengan seorang wanita muslim, dengan cara dispensasi dan dilakukan pemberkatan Perkawinan, umur pernikahan kami sudah 14 Tahun dan sudah dikarunia 2 orang anak , cewek dan cowok.

    Tetapi saat ini Saya merasa Gundah dan kurang bahagia karena istri tidak memperbolehkan saya membawa anak ke Gereja setiap misa hari Minggu dengan alasan nanti kalau sudah dewasa biar anak sendiri yang menentukan pilihan mau ikut Katolik atau Islam.
    Terkadang saya minder sama umat lain karena setiap ke Gereja Sendirian saja.

    Saya menahan diri untuk tidak memaksa selama ini agar tidak terjadi pertengkaran yang beimbas pada anak-anak.

    Suatu saat istri malah mempersilakan saya kalau mau mencari istri lagi yang seiman, saya tentu bingung sekali karena takut anak jadi korban perpisahan kami,

    Bagaimana solusi dari Romo, apakah mungkin kami mengambil jalan berpisah karena alasan ini ?

    1. Dear Fran,

      Perpisahan pasti bukan solusi. Ajaran dasarnya adalah Gereja tidak mengijinkan perceraian. Sebab itu lebih banyak masalahnya daripada anugerahnya. Pertanyaan saya, dulu bagaimana “deal” mu dengan calon istrimu. Kalau perjanjiannya pilihan agama ditentukan nanti kalau sudah dewasa, ya harus dihormati. Pergi ke gereja memang baik, dan gampang dinilai, tetapi itu bukan satu-satunya cara beriman dalam Gereja Katolik. Sebab iman letaknya dalam perbuatan bukan dalam kata dan ajaran. Tunjukkan perbuatanmu yang lebih baik daripada siapa pun. Tunjukkan pada anakmu bahwa perbuatanmu itu dilandaskan pada keyakinan imanmu. Doa, ke gereja adalah suatu bentuk ungkapan dari imanmu. Tetapi imanmu diwujudkan dalam perbuatanmu sehari-hari. Apa gunakanya berdoa tiap hari atau ke gereja tiap minggu, tetapi dalam hidup sehari-hari tidak menampakkan kasih, pengampunan, kepedulian pada yang lemah sama sekali.

      Dengan demikian, saya mau mengatakan bahwa lebih baik mempertahankan keutusah keluargamu, wujudkan imanmua dalam hidup sehari hari di tengah orang-orang tercintamu, ya istri ya anak-2mu.
      Begitu Fran, tanggapan saya. Semoga bermanfaat.

  114. Romo wid, saya catherine. Mau menanyakan. Saya menikah dengan suami (katolik) dulu karena alasan terjanjur ada anak lahir, maka keluarga mengharuskan pernikahan untuk menyalamatkan status anak. Dengan alasan suami sudah tidak cinta lagi maka dia memilih mau menikah secara kristen saja karena bisa cerai. Singkat cerita akhirnya pemberkatan nikah dengan cara kristen. Hal itu menjadikan saya “murtat” dari gereja katolik. Apa bisa romo saya mengurus supaya saya bisa komuni lagi dan kembali ke pangkuan gereja katolik seperti dulu?

    Dan jika nantinya kami jadi berpisah, bisakah suamu melangsungkan pernikahan di gereja katolik? Mengingat dulu pemberkatan di gereja diluar gereja katolik. Terimakasih.

    1. Dear Catherine,

      Apa saya benar menangkap tulisanmu: sekarang sudah dalam proses untuk bercerai?
      Pernikahanmu, meskipun di luar Gereja Katolik, sebenarnya tetap tidak boleh cerai. Menikah sekali untuk selamanya bagi Gereja berarti, menikah di mana pun, dengan cara apapun tetap berlaku. Karena itu kalau ada lelaki non Katolik beristeri lebih dari satu dan mau menjadi katolik, yang diakui oleh Gereja hanya istri yang pertama. Kembali ke kasusmu.
      Kalau benar pernikahanmu hanya demi anak yang lahir, maka itu bukan pernikahan Katolik. Karena itu kalau itu terjadi di Gereja Katolik, boleh dibatalkan. Karena nikahmu di Kristen, dan kini mau cerai, yang silakan diselesaikan saja proses perceraianmu.
      Selanjutnya, silakan mengaku dosa ke romo. Kalau nanti dirimu mau menikah lagi, mungkin ada yg harus dilalui. Misalnya, di surat babtismu bagaimana, sudah tercatat menikah atau belum dlsb.
      Demikian tanggapan sementara dariku.

      Tuhan memberkati.
      salam dan doa,

      Wid

  115. Dear Pak Wid,
    Saya clara, saat ini saya (Katolik) mempunyai pacar seorang duda (Kristen) beranak dua dan status dudanya karena perceraian. Perceraian mereka sudah lebih dari 5 thn lalu dan yang menggugat cerai adalah istrinya, tetapi hingga saat ini, mantan istrinyapun belum menikah. Pertanyaan saya, apakah mungkin kami dapat melangsungkan pernikahan secara katolik? JIka bias kira-kira apa yang dapat kami lakukan?

    Terima kasih.

    1. Dear Clara

      Untuk menikah dirimu memang butuh dispensasi tetapi kesanku kok tidak ada masalah. artinya pernikahanmu bisa diproses secara Gereja Katolik.

      Jadi datangi aja pastor parokimu dan sampaikan niat dan rencanamu. Kalo pastor parokimu masih muda, cari dan temui pastur yg lebih senior di parokimu. Sebab yg senior biasanya lebih pengalamanan dlm berpastoral.

      Kebutuhan dan persyaratannya apa saja sekalian ditanyakan ke pastormu tsb.

      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu ya.
      Tuhan memberkatimu berdua.

      Salam dan doaku

      Wid

  116. Selamat siang Romo,

    Saya wanita Katholik berencana menikah dengan seorang Pria Muslim. Kami sudah mengikuti KPP dan pasangan saya sudah setuju untuk menikah secara Katholik di Gereja. Akan tetapi dari pihak keluarga calon saya, mereka meminta di adakannya juga pemberkataan pernikahan secara Islam yaitu dengan adanya proses Ijab Kabul, tidak ada penghulu KUA dan saya tidak mengucapkan kalimat syahadat. Apakah setelah proses ijab Kabul ini, kami masih bisa melakukan nikah di gereja?

    Mohon pencerahannya Romo

    1. Dear Edith,

      Pada prinsipnya permintaan keluarga calon mu itu dapat dipenuhi.
      Untuk itu silakan dibicarakan dengan pastor parokimu. Secara teoritis, pernikahanmu di gereja jadi seperti pembaharuan pernikahan. Prakteknya sama, saja, antara kedua mempelai saling berjanji untuk saling mencinta sampai mati.

      Hubungi saja pastor parokimu.Dan mintalah saran dan pendapatnya. Sebab pernikahan adalah domain pastor aroki.
      Biar dari awal dapat diatur dan direncanakan yang terbaik.

      Selamat mempersiapkan hiduk keluargamu.

      Salam dan doa,
      Wid

  117. Selamat sore Romo, saya vin pria katolik dan pacar saya seorang kristen. Saya ada problem mengenai hal pernikahan dan saya bingung karena pernikahan tinggal sebulan lagi dan itu akan dilaksanakan di GKJ tempat pacar saya. Jika mengurus dispensasi waktu juga tidak terburu krn undangan juga sudah dicetak.

    Mohon pencerahannya Romo krn saya sangat bingung dengan problem saya ini.

    Terima Kasih.

    1. waduh maaf Vin, baru lihat.

      Tanggapanku: ya sudah menikah saja. Nanti baru ketemu pastor parokimu untuk minta pembaharuan pernikahanmu.

      Itu saja.

      Meskipun begitu, buat kok terasa aneh ya bahwa dirimu orang Katolik akan menikah sebulan lagi, seakan tanpa dialog dengan pastor parokimu. Di hampir semua paroki mensyaratkan 3 bulan sebagai batas minimal menghadap pastor paroki sebelum melangsungkan pernikahannya.

      Maka usul saya, segera setelah menikah menghadaplah pastor parokimu untuk membahas pernikahanmu tsb.

  118. selamat siang romo, saya seorang katolik, saya berencana mau menikah..sebelumnya pacar saya pernah menikah tapi hanya nikah gereja saja di gereja protestan, tetapi sudah 3tahun berpisah karena ditinggal selingkuh oleh mantan istrinya dan mantan istrinya sampe skrg blum menikah. Dan pada saat ini pacar saya sudah mengikuti katakumen itu bagaimana romo untuk proses perkawinan saya nanti, kami sudah melakukan pengajuan ke pastor lieber untuk mengajukan pembatalan perkawinannya dengan yang lalu meskipun mereka menikah secara protestan, apakah bisa di tindak lanjuti itu romo? terima kasih…

    1. Dear Rosalina,

      Gereja Katolik hanya boleh dan berwenang membatalkan pernikahan dalam Gereja Katolik juga. Pernikahan di luar Gereja Katolik ada di luar wilayah wewenang dan kuasa Gereja Katolik.

      Segera saja menghadap pastor parokimu untuk membicarakan rencana pernikahanmu tersebut. Pastor parokimu akan mencari tahu kebenaran cerita calonmu itu. Kalau dibuktikan, diyakinkan bahwa calonmu itu jujur, tidak menipu atau membohongimu, apalagi mencintaimu, tentu pastor paroki akan membantu agar pernikahanmu dapat dilangsungkan.

  119. Selamat siang romo saya mau bertanya
    1. saya dan pasangan saya katolik sudah dibaptis tapi belum terima Sakramen Krisma.. apakah kami dapat menikah di Gereja?
    2. Untuk kursus pendidikan pra-nikah, karena kendala jarak dan tempat antara saya dengan pasangan.. apakah kami dapat memperoleh dispensasi untuk tidak mengikuti kursus pendidikan pra-nikah? atau dapatkah kami mengikuti pendidikan kursus pra-nikah dalam waktu yang pendek?
    Terima Kasih Romo

    1. Dear Irwan,
      Untuk menikah tidak mensyarankan bahwa calon pengantin harus sudah menerima sakramen krisma. Jadi dirimu tentu dapat menikahdi Gereja.
      Kedua, kursus persiapan berkeluarga diadakan di setiapkeuskupan bahkan banyak yang sudah didelegasikan ke dekenat/vikep atau paroki. Waktu/lamanya kursus pun berbeda beda. Bahkan ada yang sehari selesai. Oleh karena itu, kesulitanmu dapat diadakan misalnya, dilakukan di dua tempat yang berbeda, dengan waktu yang berbeda pula. Misalnya satu ikut yang di Semarang, satu ikut yang di Jakarta.

      Semoga menjawab.
      Selamat mempersiapkan hidup keluargamu dengan berkat Tuhan.

      Salam
      Wid

  120. Selamat pagi romo,
    saya ingin bertanya romo.. saya dan pasangan saya memiliki rencana dalam waktu dekat ini untuk melangsungkan pernikahan tetapi kami belum menerima sakramen krisma dan belum mengikuti pendidikan pra nikah dikarenakan saya bekerja di luar kota, apakah kami dapat melangsungkan pernikahan tanpa menerima sakramen krisma dan mengikuti pendidikan pra nikah romo?

    Terima Kasih

    1. Dear Denny,

      Menikah sebelum menerima sakramen krisma, boleh dan bisa.
      Kalau kursus persiapan pernikahan, umumnya pastor paroki menuntut sebagai syarat utama. Jadi silakan cari tempat dan kesempatan untuk dapat ikut kursus tersebut. Temukan kemungkinan tempat dan saat yang dapat dijangkau olehmu berdua, atau masing-masing.

      Selamat menyiapkan hidup berkeluargamu dengan berkat Tuhan.

      Salam
      Wid

  121. shalom.saya mau tanya.Klau umat tsb memeluk agama non kristen(islam) kerana ingin mengawini pasangan non kristen(islam),then mereka bercerai kerna mempunyai masalah rumah tangga,.after divorce,umat tsb mau lagi jadi katolik dan berjanji untuk tidak mengawini sesiapa krna (gereja katolik tidak membenarkan umat berkahwin dengan pasangan lain selagi sekiranya umat masih mempunyai hubungan ikat perkahwinan) serta isterinya tidak mau lagi bersama dengan nya,bagaimana caranya umat tsb memeluk semula agama katolik?Adakah umat tsb perlu jumpa dngn Fr dan membuat pengakuan dosa?thanks

    1. Dear Cris,

      Kalau hanya mau menjalani agamanya Katolik, umat tersebut perlu mengaku dosa dan menjalani agamanya.

      Tetapi kalau nantinya dia mau menikah secara Katolik tentu Gereja akan memprosesnya lewat penyelidikan kanonik. Yang ini tidak dapat dijawab sekarang.

      Semoga jawaban saya ini jelas.

      Salam dan doaku,

      Wid

  122. shalom Romo,Klau umat tsb memeluk agama non kristen kerana ingin mengawini pasangan non kristen(islam) then mereka bercerai kerna mempunyai masalah rumah tangga selepas bercerai,umat tsb mau lagi jadi katolik dan berjanji untuk tidak mengawini sesiapa krna (gereja katolik tidak membenarkan umat berkahwin dengan pasangan lain selagi sekiranya umat masih mempunyai hubungan ikat perkahwinan) serta isterinya tidak mau lagi bersama dengan nya,bagaimana caranya umat tsb memeluk semula agama katolik?Adakah umat tsb perlu jumpa dngn Romo dan membuat pengakuan dosa?Atau gmana caranya?Thanks

  123. Selamat Siang Romo,

    Mohon maaf sebelumnya saya adalah seorang wanita katolik baptis dewasa yg ingin menikah dengan seorang pria Kristen, dan saudara saya jarang yang beragama Katolik bahkan hanya dua orang mungkin, sehingga saya tidak memiliki pengalaman sama sekali mengenai pernikahan Katolik. Yang ingin saya tanyakan, saya ingin menikah di paroki lain dengan alasan mengejar waktu resepsi siang hari dan di paroki lain tersebut jaraknya lebih dekat, tetapi paroki lain tersebut hanya menyedikan tempat (gereja saja). Nah bagaimana dengan lektor, lektris, putra putri altar dll Romo ? apakah saya harus mencari/menyiapkan sendiri, atau biasanya juga bisa dibantu disediakan oleh gereja asal saya? Terima kasih.

    1. Dear Felicia,

      Menikah di paroki lain bisa saja. Segala sesuatunya dipersiapkan di paroki asalmu. Terutama pereriksaan kanoniknya, sehingga di paroki lain tersebut tinggal acara pernikahannya dan pencatatannya. Asal pastor di paroki lain tersebut sudah dan dihubungi dan sanggup, maka tinggal menyampaikan permohonan ke paroki aslimu.

      Kalau soal lektor atau putra altar itu gampang. Kalau di paroki lain tidak mungkin, ya membawa dari paroki aslimu. Kalau itu pun tidak ada, minta tolong saudara, atau kenalanmu. Yang penting pastor dan saksi nikahmu sudah siap.

      Selamat mempersiapkan pernikahanmu.

      Banyak salam dan doa

      Wid

    1. Dear Gusti,

      Pertanyaanmu ini baru buat saya. Maksudnya anak babtis kan, orangtuamu jadi emban babtisnya calonmu, begitu ?

      Saya tidak melihat halangannya. Jadi bisa saja. Bapa babtis dimaksudkan agar ia turut mendampingi pertumbuhan iman si anak babtis. Asal dia bukan anak angkat yang sah menurut hukum. Atau dia bukan jadi anak babtis karena ada hubungan keluarga, dan hubungan itu dekat. Kalau anak babtis tersebut terikat dengan hubungan darah, yang harus diselidiki adalah seberapa dekat hubungan tersebut. Di hubungan darah itu, mungkin saja, dilarang oleh hukum Gereja. Tetapi kalau hubungannya sebagai anak babtis, yang tidak ada halangannya.

      Demikian tanggapan saya.
      Selamat mempersiapkan hidup berkeluargamu.

      Salam dan doaku,

      Wid

  124. Selamat siang Romo. Saya intan,katolik 19th. Saya ingin bertanya,saya sudah mempunyai seorang anak dengan pria muslim,Yogi 21th. Kami saling mencintai Romo,kami ingin sekali menikah secara katolik dan pacar saya mau untuk berpindah ke katolik. Tetapi kedua orang tua kandung kami mati-matian tidak menyetujui nya. Lalu skrg kami berdua tinggal bersama,tanpa status pernikahan yg jelas. Kami lari dari rumah. Lalu apa yg harus kami lakukan Romo untuk menikah di Rumah Tuhan? Apa kami bisa menikah tanpa hadirnya kedua orangtua?
    Apa tanpa persetujuan dari kedua orang tua kami tetap boleh menikah? Kalau boleh,apa saja yg harus dipersiapkan untuk menikah?

    1. Dear Intan,

      Hukum sipil Indonesia menyatakan bahwa seseorang yang belum usia 21 masih belum jadi subyek hukum. Artinya, usiamu 19 tahun, masih berada di lindungan orangtuamu. Orangtua masih berhak menentukan hidupmu.

      Gini aja, sudah berapa lama Intan pacaran sebelum dirimu mempunyai anak? Seberapa dalam keyakinanmu akan cinta ayah anakmu pada dirimu? Buktinya apa?
      Apa semua itu belum dapat meyakinkan orangtuamu bahwa ayah anakmu itu pantas jadi menantu orangtuamu?

      Sementara itu, sebaiknya dirimu tetap berbicara baik-baik dengan orangtuamu. Tanyakan apa alasan orangtuamu melarangmu menikah dengan orangtercintamu?
      Saya kira dengan lari dari orangtuamu, justru banyak negatifnya dari positifnya. Kamu menutup proses pengenalan kedua orangtuamu ttg ayah anakmu. Maka, kalau kamu berdua berani, sekarang kembali ke orangtuamu, minta maaf. Semua diikuti dulu maunya orantuamu. Tujuannya satu: pelan-pelan membuat orangtua yakin akan cintamu, cinta ayah anakmu padamu. Biarlah dia membuktikan di depan orangtuamu bahwa dia memang pantas jadi menantu, dan suamimu. Biarlah hati orangtuamu terbuka karena melihat cintamu berdua dan bertiga dengan anakmu. Dan nanti luluh untuk bicara baik-baik.

      Beri waktu 2 tahun untuk membuktikan bahwa ayah anakmu pantas jadi menantu orangtuamu. Selama itu jangan nambah anak dulu. Sekaligus menguji cinta ayah anakmu padamu dan padamu.

      Kalau misalnya setelah 2 tahun ternyata kamu masih saling cinta, walau tetap tak mendapat restu dari orangtuamu, dirimu sudah boleh menentukan nasibmu sendiri. Alias, boleh menikah walau tanpa persetujuan orangtuamu.

      Demikian tanggapan sementara saya.
      Saya tunggu tanggapanmu atas tulisan ini.

  125. Selamat Siang Romo, Saya Emanuel, 29 Tahun. Saya hanya ingin bertanya. Beberapa kali melihat upacara Perberkatan Nikah, ada pengantin Wanita Pakai Kerudung Tertutup (dibuka saat penyerahan cicin selanjutnya dengan ciuman dikening sang Pria) dan ada juga pengantin wanita membuka kerudungnya. Ada yang sebutkan bahwa yang berhak menutup kerudung adalah pengantin wanita yang masih perawan, sedangkan pengantin wanita yang sudah tidak perawan tidak diperkenankan menutup kerudungnya. Apakah benar seperti itu dalam Tradisi Pernikahan Gereja Katolik Romo? Terimakasih

    1. Dear Emanuel,

      maaf telat menanggapi.
      Setahu saya tidak ada aturan harus bagaimana. Itu tergantung pada penghayatan dan pengetrapan
      masing-masing orang. Suka-suka yang jadi pengantin.
      Kalau saya, tidak akan bersedia memberkati pernikahan dalam perayaan ekaristi, bila calon mempelai sudah hamil duluan.. Bukan maksud saya menghukum seseorang. Tetapi saya ingin menghargai mereka yang berjuang untuk menikah tanpa hamil dulu.

      Banyak salam,
      Tuhan memberkati,

      Wid

  126. selamat pagi romo

    saya khatolik pacar saya konghucu berencana nikah gereja . persiapan apa saja yg seharusnya kami siapkan sekarang romo ? dan apakah boleh ikut KPP tidak full 3 hari karna pacar saya beda lokasi dgn saya ?

    terimakasih romo

    1. Dear Maria,

      Datangi saja pastor parokimu. Lalu tanyakan apa yang mesti dilakukan untuk rencana pernikahanmu. Lantas ikuti arahan dan petunjuknya. Sebab kebiasaan setiap paroki berbeda.
      Soal KPP juga silakan dibicarakan dengan pastor parokimu. Mungkin pastor parokimu punya kebijakan sendiri atas kasusmu ini.

      Selamat mempersiapkan pernikahanmu.
      Tuhan memberkati.
      Salam dan doaku,

      Wid

    1. Dear Bangga,

      Mahar apa? sebaiknya amati kebutuhan, kesenangan istrimu. Berikan sesuatu yang dapat menjadi “surprise” buat istrimu.
      Tentu semua diukur pada kemampuanmu.
      Kalau dia cinta padamu, dia tidak butuh hartamu. Dia perlu sentuhan cintamu yang mengena di hatinya.
      Tanyalah pd Tuhan apa yang terbaik untuk diberikan pada calon istrimu.

      Semoga selalu dibimbingNya.
      Tuhan memberkati

      Salam dan doaku,

      Wid

  127. Slamat pagi
    saya ingin bertanya,saya dulunya seorang katolik,tapi saya skarang sudah menikah menurut kristen protestan,karna audah terlanjur hamil,bukannya dalam hal lain saya menyesal,tapi hanya dalam hati kecil belum siap menerima ajaran selain ajaran katoli,hati kecil slalu ingin beribadah menurut iman katolik.
    Tapi suami tidak mengijinkan,katanyasuami kalo saya nekat mau kembali ke katolik,saya mau di ceraikan/pisah.
    Apakah niat saya salah?
    mohon bantuannya

    1. Dear Virgini,

      Semuanya kembali ke kesepakatanmu pada waktu mau menikah dengan suamimu.
      Kalau sekarang dirimu punya kerinduan lain, ya sebaiknhya dibicarakan dengan suamimu. Apakah misalnya sebulan sekali, minta ijin boleh ikut ibadat di Gereja Katolik.
      Menikah dengan pasangan beda agama, seperti dirimu boleh saja. Tetapi kalau dulu tidak dipersiapkan secara Katolik, dirimu masih perlu membereskan pernikahanmu secara Katolik, jika Virgini ingin terima komuni suci.
      Membereskan pernikahan secara Katolik, sama sekali tidak berarti menjadikan suamimu Katolik. Syaratnya cuma satu, suamimu menerima prinsip pernikahan Katolik. Yaitu satu dengan satu selamanya. Dan mendidik anak secara Katolik.
      Dengan suami yang mencintaimu dan anakmu, tentu semuanya dapat dibicarakan secara baik-baik.
      Semoga semua dilancarkanNya.
      Tuhan memberkati

      Salam dan doaku,

      Wid

  128. Apakah saya harus menerima resiko perceraian itu,untuk saya bisah kembali ke katolik??
    apakah dalam hal ini saya salah ??

    1. Dear Virgini,

      Menikah itu kesepakatan dua orang yang saling mencinta. Tentu saja kesepatakan tersebut, mestinya dilandasi dengan iman yang kokoh. Mestinya sih tidak perlu ada perceraian untuk menanggpi keinginanmu.
      Dirimu ingin beribadat secara Katolik, tentu tidak salah. Tetapi mengutamakan keinginanmu di atas kepentingan kaluarga, tentu dapat dipertanyakan pada dirimu, suamimu bahkan kepada Tuhan. Suami pun sama, kalau hanya mementingkan dirinya, sampai keutuhan keluarga dinomorduakan, saya pikir kok kurang kristiani. Semangat kristiani, tentu akan meliputi cinta pada istri dan anak sebagai keluarganya.
      Cobalah untuk bicara dan berdiskusi dengan suaminya secara baik-baik.

      Tuhan memberkati

      Wid

  129. Halo. Saya mau tanya, jika kedua mempelai beragama katolik, tetapi salah satunya belum menerima sakramen krisma, apakah harus keduanya telah menerima sakramen krisma dulu, baru mengurus proses pernikahan di Gereja?

    Mohon informasinya ya. Terima kasih

    1. Dear Stevanie,

      Untuk menikah secara Katolik, orang tidak harus sudah menerima krisma.

      Penerimaan krisma itu terbuka untuk anak-anak sampai orang dewsa. Krisma bisa diterima di paroki mana pun, tentu ikut persyaratan yang berlaku.

      Tuhan memberkati

      Salam dan doaku,

      Wid

  130. Selamat Pagi
    Perkenalkan nama saya prambudhianto
    ada yang ingin saya tanyakan seputar pernikahan

    sebelumnya akan saya sampaikan sedikit tentang hubungan saya dengan calon istri saya
    calon istri saya sebelumnya kristen dan sekarang sudah masuk katolik, pembaptisan di Paroki A
    dan saya pun dari paroki A
    dan calon istri saya sebenarnya berasal dari kota yang provinsi jauh yaitu paroki E

    Yang ingin saya tanyakan jika kami akan menikah di kota E, apakah calon istri saya harus masuk ke paroki E terlebih dahulu, atau apakah bisa calon istri saya masuk ke paroki A namun kami melangsungkan pernikahan di paroki E? karena kami ingin melangsungkan pernikahan di Kota E tersebut.

    Mohon pencerahannya
    Terima kasih
    Tuhan memberkati

    1. Dear Pram,

      maaf baru sempat menanggapi pertanyaanmu.

      Untuk menikah di paroki E, tidak perlu pindah ke paroki E.
      Sampaikan ke pastor parokimu (A) bahwa kamu ingin melangsungkan pemberkatan pernikahannya di paroki E. Minta tolong kepada pastor paroki di A, untuk memberi delegasi kepada pastor paroki E demi memenuhi permintaanmu tsb.
      tentu saja saja tetap harus menyampaikan ke pastor paroki E niatmu tersebut. Syukur kalau ketika itu sudah membawa berkas delegasi pernikahannya.
      Pastor paroki A dapat mendelegasikan wewenang menikahkan sejak dari proses kanonik, atau pun tinggal pemberkatannya saja.

      Intinya, rencana dan niatmu ini hendaknya dibicarakan dengan pastor paroki A dan juga pastor paroki E.

      Semoga dilancarkannya.

      Salam,

      Wid

Leave a reply to Moses Cancel reply